Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2025/MS.Bkj 1.RUMTINI binti MUHAMMAD
2.ISMA HAZ PERDANA bin ABDULLAH
3.JEMALUL MAULANA ABNI bin ABDULLAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2025/MS.Bkj
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUMTINI binti MUHAMMAD
2ISMA HAZ PERDANA bin ABDULLAH
3JEMALUL MAULANA ABNI bin ABDULLAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RUMTINI binti MUHAMMADJEMALUL MAULANA ABNI bin ABDULLAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;

Menetapkan Almarhum Abdullah bin M. Esa telah meninggal dunia pada tanggal 08 Juli 2025 di RSUD Sahudin Kutacane, karena sakit dan dimakamkan di Pemakaman Umum yang terletak di Kampung Sukarimbun, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara;

Menetapkan ahliwaris dari Almarhum Abdullah bin M. Esa adalah:

Rumtini binti Muhammad, sebagai istri;

Isma Haz Perdana bin Abdullah, sebagai anak;

Jemalul Maulana Abni bin Abdullah, sebagai anak;

Menetapkan Para Pemohon untuk dapat melakukan penarikan dan pengurusan Buku Tabungan Almarhum Abdullah bin M. Esa di Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren pada nomor rekening: 07102035708619 atas nama ABDULLAH sejumlah Rp17,226,589.96,- (tujuh belas juta dua ratus dua puluh enam ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah sembilan puluh enam sen) dan untuk dapat melakukan pembalikan nama sertifikat yang awalnya atas nama Almarhum Abdullah bin M. Esa berupa  sebidang tanah yang berada di Kampung Bustanussalam, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dengan luas 125 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor: 127, tertanggal 18 Juli 2011,  sebidang tanah yang berada di Kampung Lempuh, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dengan luas 4.867 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor: 209, tertanggal 19 Mei 2016 dan sebidang tanah yang berada di Kampung Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dengan luas 359 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor: 754, tertanggal 07 September 2016 serta untuk keperluan administrasi lainnya berkenaan dengan peninggalan Almarhum Abdullah bin M. Esa;

Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak