Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
102/Pdt.P/2025/MS.Bkj | 1.UMI KALSOM binti PEUKAN 2.FATIMAH binti A. GANI alias ABD. GANI 3.MUHAMMAD YUSUF bin UMAR 4.KHAIRINA binti UMAR 5.SAFIRATUN NASIRAH binti UMAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jul. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 102/Pdt.P/2025/MS.Bkj | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Jul. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya; Menetapkan Umar bin A. Rahman telah meninggal dunia pada tanggal 22 Juli 2024 di Gampong Blang Rangkuluh, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, karena sakit dan dimakamkan di Pemakaman Keluarga Gampong Blang Rangkuluh, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen; Menetapkan ahliwaris dari Almarhum Umar bin A. Rahman adalah: Umi Kalsom binti Peukan, sebagai ibu; Fatimah binti A. Gani alias Abd. Gani, sebagai istri; Muhammad Yusuf bin Umar, sebagai anak; Khairina binti Umar, sebagai anak; Safiratun Nasirah binti Umar, sebagai anak; Rahmatun Nazilah binti Umar, sebagai anak; Menetapkan Para Pemohon untuk dapat melakukan pembalikan nama sertifikat yang awalnya atas nama Almarhum Umar bin A. Rahman berupa sebidang tanah yang berada di Kampung Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dengan luas 3.351 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik Nomor: 2 dan keperluan administrasi lainnya berkenaan dengan peninggalan Almarhum Umar bin A. Rahman; Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |