| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 150/Pdt.P/2025/MS.Bkj | 1.H.J. SAEDAH. SKD binti SAHEMAN 2.HANIK FARIDA binti HASAN BAHTIAR 3.GHINA YANIAR SYAFITRI binti ISHAK JUARSYA 4.RIZKA NISYA HASANAH binti ISHAK JUARSYA 5.PUTRI MAGHFIRAH binti ISHAK JUARSYA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 150/Pdt.P/2025/MS.Bkj | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum | Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; Menetapkan Almarhum Ishak Juarsya bin H. Rahimin Machmud telah meninggal dunia pada tanggal 02 Juli 2021 di RSU Royal Prima Kota Medan, karena sakit dan dimakamkan di Pemakaman Umum yang terletak di Dusun Telpi, Kampung Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues; Menetapkan ahliwaris dari Almarhum Ishak Juarsya bin H. Rahimin Machmud adalah: H.J. Saedah. Skd binti Saheman, sebagai ibu; Anis Andayani binti Ahmad Zaiton, sebagai istri; Ghina Yaniar Syafitri binti Ishak Juarsya, sebagai anak; Rizka Nisya Hasanah binti Ishak Juarsya, sebagai anak; Putri Maghfirah binti Ishak Juarsya, sebagai anak: Menetapkan Almarhumah Anis Andayani binti Ahmad Zaiton telah meninggal dunia pada tanggal 21 Agustus 2025 di RSU Lavalette Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, karena sakit dan dimakamkan di Pemakaman Umum yang terletak di Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur; Menetapkan ahliwaris dari Almarhumah Anis Andayani binti Ahmad Zaiton meninggalkan ahli waris sebagai berikut : Hanik Farida binti Hasan Bahtiar, sebagai ibu; Ghina Yaniar Syafitri binti Ishak Juarsya, sebagai anak; Rizka Nisya Hasanah binti Ishak Juarsya, sebagai anak; Putri Maghfirah binti Ishak Juarsya, sebagai anak; Menetapkan Pemohon untuk dapat melakukan pembalikan nama sertifikat yang awalnya atas nama Ishak Juarsya bin H. Rahimin Machmud dan Anis Andayani binti Ahmad Zaiton berupa: Sebidang tanah yang berada di Kampung Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues atas nama Ishak Juarsya bin H. Rahimin Machmud dengan luas 969 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor: 265, tertanggal 20 September 2016; Sebidang tanah yang berada di Kampung Rigeb, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues atas nama dan Anis Andayani binti Ahmad Zaiton dengan luas 6.506 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor: 91, tertanggal 18 Juli 2011; Sebidang tanah yang berada di Kampung Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues atas nama Anis Andayani binti Ahmad Zaiton dengan luas 765 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor: 41, tertanggal 18 Agustus 2011; Sebidang tanah yang berada di Kampung Rigeb, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues atas nama Anis Andayani binti Ahmad Zaiton dengan luas 6.800 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor: 35, tertanggal 23 Agustus 2013; Sebidang tanah yang berada di Kampung Rigeb, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues atas nama Anis Andayani binti Ahmad Zaiton dengan luas 2.500 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor: 41, tertanggal 23 Agustus 2013; Sebidang tanah yang berada di Kampung Rigeb, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues atas nama Anis Andayani binti Ahmad Zaiton dengan luas 10.000 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor: 34, tertanggal 23 Agustus 2013; Sebidang tanah yang berada di Kampung Rigeb, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues atas nama Anis Andayani binti Ahmad Zaiton dengan luas 2.296 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor: 00147, tertanggal 09 April 2020; Sebidang tanah yang berada di Kampung Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues atas nama Anis Andayani binti Ahmad Zaiton dengan luas 90 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor: 00178, tertanggal 04 Mei 2020; Sebidang tanah yang berada di Kampung Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues atas nama Anis Andayani binti Ahmad Zaiton dengan luas 90 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 01.20.000000949.0; dan untuk keperluan administrasi lainnya berkenaan dengan peninggalan Almarhum Ishak Juarsya bin H. Rahimin Machmud dan Almarhumah Anis Andayani binti Ahmad Zaiton; Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
