Dakwaan |
- DAKWAAN :
------- Bahwa Terdakwa ROKY ANDIKA Alias DIKA Bin ABU HANIFAH pada hari Jumat tanggal 11 bulan April tahun 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di dalam kamar pribadi milik korban MUTHIYA ELISA FITRI Alias LISA Binti SAHBUDIN tepatnya di Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 01.45 WIB pada saat Terdakwa ROKY ANDIKA Alias DIKA Bin ABU HANIFAH (yang selanjutnya disebut Terdakwa) sedang dirumah kontrakan Terdakwa, Terdakwa mendengar ada suara percikan air dari kamar mandi samping rumah kontrakan Terdakwa yaitu rumah dari Korban MUTHIYA ELISA FITRI (yang selanjutnya disebut Saksi Korban) dan pada saat itu Terdakwa berpikir bahwa sedang ada orang dikamar mandi tersebut dan Terdakwa ingin mengintipnya kemudian pada saat itu Terdakwa langsung naik keatas asbes kamar mandi dari rumah kontrakan tempat Terdakwa tinggal tersebut dimana kondisi dari atas kamar mandi tersebut bisa terjangkau ke semua rumah kontrakan atau dari atas kamar mandi atau asbes rumah kontrakan tersebut bisa berjalan atau merayap ke kamar mandi rumah kontrakan lainnya termasuk ke rumah kontrakan Saksi Korban dan untuk menuju kerumah kontrakan yang Terdakwa dengar percikan air tersebut yaitu rumah kontrakan Saksi Korban, Terdakwa bertujuan untuk melihat/mengintip, setelah Terdakwa tiba di atas kamar mandi rumah yang Terdakwa dengar suara percikan air tersebut yaitu kontrakan Saksi Korban dan Terdakwa melihat tidak ada orang dikamar mandi tersebut yang selanjutnya Terdakwa langsung turun dan memasuki rumah tersebut dan melihat kamar tidur dalam posisi sedikit terbuka dan pelan-pelan Terdakwa masuk ke kamar Saksi Korban tersebut dan pada saat didalam kamar Terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang yang sedang tertidur dalam kamar tersebut yaitu Saksi Korban, suami Saksi Korban dan anak Saksi Korban.
- Bahwa kemudian ketika Terdakwa melihat semuanya sedang tertidur sekira pukul 02.00 timbul niat bersamaan dengan tindakan Terdakwa untuk memegang Saksi Korban yaitu dengan cara langsung Terdakwa meremas-remaskan payudara Saksi Korban sebelah kiri dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa bersamaan dengan Terdakwa meraba-raba/memegang paha sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, dan Saksi Korban merasa sakit di payudara sebelah kiri saksi korban dan terasa seperti sedang dihisap, kemudian saksi korban merasa payudara sebelah kanan saksi korban di remas-remas, tetapi saksi korban masih menutup mata saksi korban pada saat itu, karena dalam pikiran saksi korban suami saksi korban yang menghisap dan memeras payudara saksi korban sehingga saksi korban membiarkannya saja, kemudian saksi korban menyadari bahwa kebiasaan suami Saksi Korban hanya menghisap payudara Saksi Korban yang sebelah kanan, karena payudara Saksi Korban yang sebelah kiri memang terasa sakit jika dihisap lama, tetapi Saksi Korban tetap membiarkan saja sambil diraba–raba badan Saksi Korban oleh Terdakwa yang pada saat itu Saksi Korban masih mengira bahwa itu suami Saksi Korban, kemudian dan tidak lama kemudian sekira lebih kurang satu menit Saksi Korban tersadar dan membuka mata, kemudian Saksi Korban melihat pintu kamar Saksi Korban terbuka dan melihat seseorang yang terlihat bukan suami Saksi Korban karena badannya kecil dengan menggunakan celana jeans warna hitam dan baju kaos lengan pendek warna biru dan putih dan Saksi Korban sadar bahwa itu bukan suami Saksi Korban, kemudian Saksi Korban mengucap “ astagfirullah” dan langsung terduduk, pada saat itu juga Terdakwa berlari keluar melalui pintu belakang rumah dan Saksi Korban langsung membangunkan suami Saksi Korban sebanyak 3 kali dengan mengatakan “bang bangun, ada orang masuk” kemudian suami Saksi Korban berlari untuk mengejar Terdakwa, sesampainya kepintu belakang rumah Saksi Korban mengatakan untuk memberitahu tetangga dahulu. Dan Saksi Korban menunggu di rumah. Adapun pakaian yang dikenakan oleh Saksi Korban pada saat Tindak Pidana Pelecehan Seksual terjadi adalah baju kaos lengan pendek warna biru tosca, celana pendek warna dongker bermotif boneka putih dan celana dalam warna cokelat susu.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------
|