Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/JN/2025/MS.Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
JUNAIDI Alias JUNA Bin Alm M. YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 17/JN/2025/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1191/L.1.26/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNama
1JUNAIDI Alias JUNA Bin Alm M. YUSUF
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Eko Priyanto, S.HJUNAIDI Alias JUNA Bin Alm M. YUSUF
2Asmirawati, S.HJUNAIDI Alias JUNA Bin Alm M. YUSUF
3Silviati Rahayu, S.HJUNAIDI Alias JUNA Bin Alm M. YUSUF
4Eria FitrianiJUNAIDI Alias JUNA Bin Alm M. YUSUF
5Dinda Ermiza, S.HJUNAIDI Alias JUNA Bin Alm M. YUSUF
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

------- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Alias JUNA Bin Alm. M. YUSUF pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 16.44 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 bertempat di Lantai II Gedung Kantor PT. Capella Dinamik Nusantara tepatnya di Dusun Raklunung Desa Gele Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues Prov. Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan jarimah “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 Sekira pukul 13.00 WIB di Gedung Kantor PT. Capella Dinamik Nusantara tepatnya di Dusun Raklunung Desa Gele Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, Terdakwa menghubungi Korban KASMAYATI Alias MAYA dengan cara bertukar pesan melalui aplikasi WhatsApp yang mengatakan bahwa Terdakwa ingin bercerita (ngobrol) berdua dengan Korban MAYA. Pada saat itu Terdakwa JUNAIDI sempat menanyakan kepada Korban bersama siapa Korban di ruangan, kemudian Korban mengatakan bahwa ia sedang sendirian. Bahwa dalam percakapan antara Terdakwa dan Korban, Terdakwa JUNAIDI juga mengatakan “Boleh Enggak Saya Peluk”, dan dijawab oleh Korban MAYA “Mana Boleh Nanti marah kakak”, kemudian Terdakwa JUNAIDI mengatakan mau naik ke lantai 2 (dua) tempat Korban bekerja dan Korban mengatakan kalau memang mau cerita silakan datang saja ke ruangan Korban.
  • Selanjutnya sekira 15.42 wib Terdakwa JUNAIDI Naik ke lantai 2 dan langsung menghampiri Korban dan mengajak korban untuk bercerita (ngobrol) berdua saja di dalam Gudang yang berada di depan meja Kerja Korban namun Korban menolak ajakan Terdakwa. Kemudian JUNAIDI memegang dan menarik tangan Korban namun Korban tidak mau dan menahan badan Korban, lalu Terdakwa JUNAIDI masuk lebih dulu ke dalam ruangan Gudang tersebut. Selang beberapa lama Terdakwa JUNAIDI memanggil Korban dengan mengatakan “Dik sini bentar” namun Korban tidak memperdulikannya, setelah Terdakwa JUNAIDI memanggil Korban beberapa kali, korban tetap menolak dan mengatakan bahwa ia tidak mau masuk ke dalam Gudang tersebut. Kemudian Terdakwa JUNAIDI mengatakan “iya udah kemari dulu bantukan sebentar”, kemudian Korban menghampiri ke dekat pintu gudang tersebut, dan pada saat Korban berada di depan Pintu Gudang, Terdakwa keluar dari gudang dan kemudian Terdakwa mengajak Korban MAYA masuk namun Korban MAYA menolaknya, kemudian Terdakwa memegang tangan Korban MAYA dan Berusaha menarik Korban ke dalam Ruangan tersebut. Korban MAYA lalu berjongkok untuk menahanan tarikan Terdakwa nanum Terdakwa tetap berusaha menarik Korban ke dalam Gudang tersebut hingga kemudian berhasil membawa Korban MAYA masuk ke dalam Gudang, Terdakwa lalu menutup Pintu Gudang tersebut, kemudian saat didalam Gudang Kemudian Terdakwa berusaha memeluk Korban MAYA dari arah depan, namun korban menolak dan menahan agar tidak dilpeluk oleh Terdakwa, setelah beberapa lama memaksa untuk memeluk korban, lalu Terdakwa JUNAIDI melepaskan Korban, kemudian pada saat Korban MAYA hendak keluar dari ruangan gudang tersebut, Terdakwa lalu menahan korban dan memeluk Korban MAYA dari belakang, kemudian Korban MAYA berusaha melepaskan diri dari pelukan Terdakwa dan setelah berhasil kemudian Korban MAYA membuka Pintu dan langsung keluar kemudian menangis di Samping meja kerjanya sedangkan Terdakwa Turun dari Lantai 2 tersebut.

 

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya