Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2026/MS.Bkj 1.SUGIANTI binti SUKUR
2.SUKARDI bin H. ALIFAIH
3.SURIANI binti H. ALIFIAH
4.SRI MURNI binti H. ALIFIAH
5.JUNAIDI bin A. ALIFIAH
6.ROMI ALIMICO ALIAS ROMI ALIMIKO bin H. ALIFIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2026/MS.Bkj
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUGIANTI binti SUKUR
2SUKARDI bin H. ALIFAIH
3SURIANI binti H. ALIFIAH
4SRI MURNI binti H. ALIFIAH
5JUNAIDI bin A. ALIFIAH
6ROMI ALIMICO ALIAS ROMI ALIMIKO bin H. ALIFIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;

Menetapkan Aisyah binti Abu Kasim telah meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 2017;

Menetapkan Almarhum H. Alifiah bin H. Salim telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 16 November 2025 di Kampung Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues karena sakit dan dimakamkan di Pemakaman Umum yang terletak di Dusun Telpi, Kampung Penampaan Uken, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues;

Menetapkan ahliwaris dari Almarhum H. Alifiah bin H. Salim adalah:

Sugianti binti Sukur, sebagai istri;

Sukardi bin H. Alifiah, sebagai anak;

Suriani binti H. Alifiah, sebagai anak;

Sri Murni binti H. Alifiah, sebagai anak;

Junaidi bin A. Alifiah, sebagai anak;

Romi Alimico Alias Romi Alimiko bin H. Alifiah, sebagai anak;

Menetapkan Para Pemohon untuk dapat melakukan penarikan dan pengurusan Buku Tabungan Almarhum H. Alifiah bin H. Salim di Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren pada nomor rekening: 07102410192371 atas nama H ALIFIAH sejumlah Rp101,651,901.79,- (seratus satu juta enam ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus satu rupiah tujuh puluh sembilan sen), dan keperluan administrasi lainnya berkenaan dengan peninggalan Almarhum H. Alifiah bin H. Salim Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak