Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/JN/2025/MS.Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
Kalidun Alias Dun Bin Budin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 24/JN/2025/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1559/L.1.26/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Kalidun Alias Dun Bin Budin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------ Bahwa Terdakwa KALIDUN Alias DUN Bin BUDIN pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, bertempat di Objek Wisata Kala Pinang Desa Leme Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja minum Khamar. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

         Bermula pada hari Minggu Tim Gabungan Polri dan Satpol PP menerima informasi dari masyarakat Desa Leme Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues bahwa di salah satu pondok pada Objek Wisata Kala Pinang ada yang menjual dan meminum minuman memabukkan jenis Tuak. Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung menuju lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 21.00 WIB, Tim Gabungan tiba di lokasi dan di salah satu pondok di Kalapinang tepatnya milik Saksi MUHAMMAD AMIN (dilakukan penuntutan terpisah) ditemukan Terdakwa KALIDUN bersama-sama dengan IBRAHIM (belum tertangkap / DPO) sedang meminum khamar jenis tuak. Selanjutnya petugas langsung mengamankan Terdakwa namun IBRAHIM (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

            Bahwa terhadap barang bukti Khamar jenis tuak tersebut telah dilakukan pengujian yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Nomor : LHU.081.K.05.13.25.0003 tanggal 20 Agustus 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Wina Astari Putri, S.Farm., Apt. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama  MUHAMAD AMIN Alias AMIN Bin ABDULLAH adalah benar mengandung kadar Alkohol (Etanol) sebanyak 6,75% (enam koma tujuh puluh lima persen) dan termasuk Khamar berdasarkan Pasal 1 Angka 21 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya