Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2026/MS.Bkj 1.MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
2.Rafiqa Humaira Bawarith
3.Putri Maisyarah, S.H.
JAMIN Alias AMAN RUSTAM Bin Alm. BASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN/2026/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-481/L.1.26/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
2Rafiqa Humaira Bawarith
3Putri Maisyarah, S.H.
Terdakwa
NoNama
1JAMIN Alias AMAN RUSTAM Bin Alm. BASAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Pertama

---------- Bahwa Terdakwa JAMIN Alias AMAN RUSTAM Bin Alm. BASAN pada kurun waktu sejak tahun 2016 s/d Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam rentang waktu tahun 2016 s/d tahun 2025 bertempat di Dusun Toa Kampung Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2016 saat saksi korban SISKA AIDILA Alias SISKA Binti JAMIN masih sekolah SD kelas V dan masih berumur 11 tahun pergi ke kebun bersama orang tuanya yang beralamat di Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues lalu saat berada di gubuk persawahan lalu terdakwa yang merupakan Ayah kandung dari saksi korban beralasan mengatakan kepada istrinya yakni saksi SAPTIYAH Alias INEN RUSTAM Binti RAHMAD untuk mencari sayur pakis kemudian saksi korban meminta ikut kepada terdakwa untuk mencari pakis. Selanjutnya saat terdakwa dan saksi korban setelah berjalan kurang lebih sekitar 500 meter dari tempat saksi SAPTIYAH Alias INEN RUSTAM Binti RAHMAD berada, saksi korban diajak ke semak-semak olah terdakwa lalu berkata “Tek (panggilan anak perempuan dalam bahasa Gayo Lues), uken suel mue tek, kahe ku usah ko sen” artinya “buka celanamu, nanti saya kasih uang” kemudian karena pada saat itu saksi korban masih dalam keadaan labil langsung membuka celananya sendiri serta pada saat itu terdakwa meminta saksi korban untuk telentang sehingga saksi korban telentang lalu terdakwa langsung memasukkan penis/zakar milik terdakwa ke dalam vagina/fajar dari saksi korban dan terdakwa mengesek-gesekkan penis/zakar kemudian mengeluarkan sperma di dalam vagina/fajar milik saksi korban dimana pada saat itu bagian vagina/fajar saksi korban merasa sangat sakit dan perih. Lalu terdakwa dan saksi korban memakai kembali pakaian masing-masing.--------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal tidak ingat di tahun 2016 sekitar pukul 13.00 Wib saat terdakwa diminta untuk menjaga saksi korban oleh saksi SAPTIYAH Alias INEN RUSTAM Binti RAHMAD yang pada saat itu sedang berada di perkebunan Arul Jamu, karena saksi SAPTIYAH Alias INEN RUSTAM Binti RAHMAD pada saat itu mau pergi untuk memotong serai lalu kurang lebih sekitar 30 menit dari kepergian saksi SAPTIYAH Alias INEN RUSTAM Binti RAHMAD, terdakwa mengajak saksi korban untuk masuk kedalam gubuk dan langsung menurunkan celana milik saksi korban dan terdakwa juga membuka celananya dan langsung memasukkan penis/zakar milik terdakwa ke dalam vagina/fajar saksi korban. kemudian setelah memaju mundurkan kurang lebih 5 (lima) menit terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam vagina/fajar saksi korban lalu terdakwa dan saksi korban memakai kembali pakaian masing-masing sambil terdakwa berkata “jangan kamu bilang sama mamakmu”.-------------------------------
  • Bahwa terdakwa telah beberapa kali melakukan pemerkosaan terhadap saksi korban sejak tahun 2016 s/d 2025, karena terdakwa dalam seminggu bisa melakukan pemerkosaan terhadap saksi korban sebanyak 2 (dua) kali selama kurang lebih 10 (sepeuluh) tahun. Dimana terdakwa dalam melakukan pemerkosaan terhadap saksi korban ada melakukan pengancaman sebelum melakukan pemerkosaan tersebut diantaranya dengan mengatakan apabila saksi korban tidak mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa, terdakwa akan menampar saksi korban lalu ada di beberapa waktu saat selesai bersetubuh terdakwa bilang kepada saksi korban jangan bilang ke siapapun, kalau kamu kasih tau nanti kamu ku bunuh. Selain itu, terdakwa ada juga melakukan bujuk rayu terhadap saksi korban dengan terdakwa akan memberikan imbalan uang jajan kepada saksi korban sehingga saksi korban mau melakukan persetubuhan tersebut.--------------------------------------------
  • Bahwa kemudian yang terakhir yakni pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wib di dalam kamar saksi korban yang berelamat di Dusun Toa Desa Badak Kecamatan Dabun gelang Kabupaten Gayo Lues, selanjutnya saat saksi korban di sekolah sedang ada iuran uang untuk membuat tugas kemudian saksi korban meminta kepada ibu kandung saksi korban yakni saksi SAPTIYAH Alias INEN RUSTAM Binti RAHMAD dan saksi saksi SAPTIYAH Alias INEN RUSTAM Binti RAHMAD mengatakan tidak ada uang, kemudian saksi saksi SAPTIYAH Alias INEN RUSTAM Binti RAHMAD pergi. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib terdakwa pergi ke kamar saksi korban dan  berkata ”ayo kita” dan saksi korban mengatakan tidak mau, setelah itu terdakwa berkata kembali mengatakan ”ayo kita” setelah itu saksi korban juga tetap menolak lalu saksi korban turun ke bawah untuk mengambil aih minum, pada saat di pintu dapur kemudian terdakwa datang kembali dan mengatakan ”tah, (ayo)” sambil memberikan uang Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ), kemudian saksi korban mengambil minum lalu naik ke atas untuk pergi ke kamarnya, setelah itu terdakwa sudah menunggu di depan pintu kamar saksi korban, lalu terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban dan terdakwa langsung mengunci pintu kamar, lalu terdakwa berkata ”bukakan baju mu” dan saksi korban karena butuh uang tersebut membuka pakaiannya, setelah itu terdakwa juga membuka pakaiannya lalu terdakwa tidur terlentang di atas tempat tidur milik saksi korban dan meminta saksi korban untuk jongkok dan mengarahkan vagina/fajar saksi korban ke penis/zakar terdakwa pada saat itu terdakwa memegang penis/zakar, kemudian mengarahkan ke vagina /fajar saksi korban lalu terdakwa menaik turunkan pantat saksi korban di atas penis/zakar terdakwa, setelah itu terdakwa mengeluarkan penis/zakar nya dari dalam vagina/fajar saksi korban kemudian terdakwa meminta saksi korban untuk berbaring kemudian terdakwa memasukkan kembali penis/zakar nya ke vagina/fajar saksi korban. Setelah itu terdakwa memasukkan dan mengeluarkan kembali penis/zakar, tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan penis/zakar nya dan mengeluarkan cairan sperma / mani nya di kain, kemudian terdakwa langsung mengenakan pakaiannya begitu juga dengan saksi korban setelah itu saksi korban lari ke kamar mandi, lalu terdakwa yang sudah memakai pakaiannya dan pergi keluar dari kamar milik saksi korban.-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga (KK) No. 1113060509060082, Nama Kepala Keluarga JAMIN yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil an. HASANUDDIN, SSTP., M.Si yang dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2020. Diketahui bahwa JAMIN merupakan Kepala Keluarga dan Istrinya yakni an. SAPTIYAH, selanjutnya dari pernikahan tersebut berdasarkan Kartu Keluarga tersebut ada 3 (tiga) anak yakni SISKA AIDILA, SURA DEWI, dan AHMADI, sehingga benar bahwa saksi korban yakni SISKA AIDILA merupakan anak dari terdakwa yakni JAMIN.---------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pemerkosaan Terhadap Orang yang memiliki Hubungan Mahram (atas nama SISKA AIDILA) Nomor : 400.2.3/027/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd, Psikolog dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :--------------------------------

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban SISKA AIDILA patut diduga kuat telah menjadi korban jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengan tersangka yang bemama JAMIN (ayah kandung). Menurut Sawitri Supardi Sadarjoen (2005) incest adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga yang kuat, seperti misalnya ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama keluarga kandung. Dan dalam hal ini dijadikan relasi dalam hubungan antara anak dengan seorang ayah yang diwamai oleh relasi kuasa yaitu keinginan JAMIN (ayah kandung) untuk menguasai. Dan dalam hal ini JAMIN (ayah kandung) melakukan upaya untuk mendapatkan keuntungan dari anak kandungnya yaitu dengan cara mengiming Iming, mengancam, memanipulasi, dan atau melakukan bujuk rayu untuk bersedia melakukan hubungan seksual selayaknya pasangannya guna mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam hal ini SISKA AIDILA dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami psikis, maupun seksual yang diposisikan sebagai anak, sehingga SISKA AIDILA mengalami TRAUMA, KECEMASAN dan DEPRESI dan mengakibatkan adanya gangguan pada perilakunya. Dan dalam hal ini kiranya kasus pemerkosaan terhadap anak dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VeR) Nomor : 445/RM/VER-0007/XI/2025 RSU Muhammad Ali Kasim tanggal 19 November 2025 terhadap Saksi Korban SISKA AIDILA BINTI JAMIN yang diperiksa oleh dr. HAMIMA NURUL ADHISTY, M.Ked (OG)  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Telah diperiksa Nn. Siska Aidila umur 19 thn.
  2. Pada korban ditemukan :
  1. Vulva Vagina dalam Batas Normal Tidak ada Tanda Infeksi.
  2. Selaput Dara Robek Arah Jam 3 dan 9 Robekan Kandas.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang Perempuan atas nama Siska Aidila dengan umur 19 tahun pada tanggal 19 November 2025 hari Rabu pukul 12.00. Demikian Pemeriksaan ini Telah di buat USG : UT 6 cm, C-Line (+), Adnexa Dalam Batas Normal.--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan   Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan : 1113065403060001 dan Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1113CT0706201012931 bahwa di Badak pada tanggal Empat Belas Maret tahun Dua Ribu Enam telah lahir SISKA AIDILA anak ke Dua, Perempuan dari SAPTIYAH dan JAMIN. Dikeluarkan di Kabupaten Gayo Lues 09 Juni 2010 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Gayo Lues DRS. H. SULAIMAN dan ditandatangani.---------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (1) huruf b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ---------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa JAMIN Alias AMAN RUSTAM Bin Alm. BASAN pada kurun waktu sejak tahun 2016 s/d Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam rentang waktu tahun 2016 s/d tahun 2025 bertempat di Dusun Toa Kampung Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2016 saat saksi korban SISKA AIDILA Alias SISKA Binti JAMIN pergi ke kebun bersama orang tuanya yang beralamat di Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues lalu saat berada di gubuk persawahan lalu terdakwa yang merupakan Ayah kandung dari saksi korban beralasan mengatakan kepada istrinya yakni saksi SAPTIYAH Alias INEN RUSTAM Binti RAHMAD untuk mencari sayur pakis kemudian saksi korban meminta ikut kepada terdakwa untuk mencari pakis. Selanjutnya saat terdakwa dan saksi korban setelah berjalan kurang lebih sekitar 500 meter dari tempat saksi SAPTIYAH Alias INEN RUSTAM Binti RAHMAD berada, saksi korban diajak ke semak-semak olah terdakwa lalu berkata “Tek (panggilan anak perempuan dalam bahasa Gayo Lues), uken suel mue tek, kahe ku usah ko sen” artinya “buka celanamu, nanti saya kasih uang” kemudian karena pada saat itu saksi korban masih merupakan anak yang masih SD kelas V dan masih berumur 11 tahun langsung membuka celananya sendiri serta pada saat itu terdakwa meminta saksi korban untuk telentang sehingga saksi korban telentang lalu terdakwa langsung memasukkan penis/zakar milik terdakwa ke dalam vagina/fajar dari saksi korban dan terdakwa mengesek-gesekkan penis/zakar kemudian mengeluarkan sperma di dalam vagina/fajar milik saksi korban dimana pada saat itu bagian vagina/fajar saksi korban merasa sangat sakit dan perih. Lalu terdakwa dan saksi korban memakai kembali pakaian masing-masing.--------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal tidak ingat di tahun 2016 sekitar pukul 13.00 Wib saat terdakwa diminta untuk menjaga saksi korban oleh saksi SAPTIYAH Alias INEN RUSTAM Binti RAHMAD yang pada saat itu sedang berada di perkebunan Arul Jamu, karena saksi SAPTIYAH Alias INEN RUSTAM Binti RAHMAD pada saat itu mau pergi untuk memotong serai lalu kurang lebih sekitar 30 menit dari kepergian saksi SAPTIYAH Alias INEN RUSTAM Binti RAHMAD, terdakwa mengajak saksi korban untuk masuk kedalam gubuk dan langsung menurunkan celana milik saksi korban dan terdakwa juga membuka celananya dan langsung memasukkan penis/zakar milik terdakwa ke dalam vagina/fajar saksi korban. kemudian setelah memaju mundurkan kurang lebih 5 (lima) menit terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam vagina/fajar saksi korban lalu terdakwa dan saksi korban memakai kembali pakaian masing-masing sambil terdakwa berkata “jangan kamu bilang sama mamakmu”.-------------------------------
  • Bahwa terdakwa telah beberapa kali melakukan pemerkosaan terhadap saksi korban sejak tahun 2016 s/d 2025, karena terdakwa dalam seminggu bisa melakukan pemerkosaan terhadap saksi korban sebanyak 2 (dua) kali selama kurang lebih 10 (sepeuluh) tahun. Dimana terdakwa dalam melakukan pemerkosaan terhadap saksi korban ada melakukan pengancaman sebelum melakukan pemerkosaan tersebut diantaranya dengan mengatakan apabila saksi korban tidak mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa, terdakwa akan menampar saksi korban lalu ada di beberapa waktu saat selesai bersetubuh terdakwa bilang kepada saksi korban jangan bilang ke siapapun, kalau kamu kasih tau nanti kamu ku bunuh. Selain itu, terdakwa ada juga melakukan bujuk rayu terhadap saksi korban dengan terdakwa akan memberikan imbalan uang jajan kepada saksi korban sehingga saksi korban mau melakukan persetubuhan tersebut.--------------------------------------------
  • Bahwa kemudian yang terakhir yakni pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wib di dalam kamar saksi korban yang berelamat di Dusun Toa Desa Badak Kecamatan Dabun gelang Kabupaten Gayo Lues, selanjutnya saat saksi korban di sekolah sedang ada iuran uang untuk membuat tugas kemudian saksi korban meminta kepada ibu kandung saksi korban yakni saksi SAPTIYAH Alias INEN RUSTAM Binti RAHMAD dan saksi saksi SAPTIYAH Alias INEN RUSTAM Binti RAHMAD mengatakan tidak ada uang, kemudian saksi saksi SAPTIYAH Alias INEN RUSTAM Binti RAHMAD pergi. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib terdakwa pergi ke kamar saksi korban dan  berkata ”ayo kita” dan saksi korban mengatakan tidak mau, setelah itu terdakwa berkata kembali mengatakan ”ayo kita” setelah itu saksi korban juga tetap menolak lalu saksi korban turun ke bawah untuk mengambil aih minum, pada saat di pintu dapur kemudian terdakwa datang kembali dan mengatakan ”tah, (ayo)” sambil memberikan uang Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ), kemudian saksi korban mengambil minum lalu naik ke atas untuk pergi ke kamarnya, setelah itu terdakwa sudah menunggu di depan pintu kamar saksi korban, lalu terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban dan terdakwa langsung mengunci pintu kamar, lalu terdakwa berkata ”bukakan baju mu” dan saksi korban karena butuh uang tersebut membuka pakaiannya, setelah itu terdakwa juga membuka pakaiannya lalu terdakwa tidur terlentang di atas tempat tidur milik saksi korban dan meminta saksi korban untuk jongkok dan mengarahkan vagina/fajar saksi korban ke penis/zakar terdakwa pada saat itu terdakwa memegang penis/zakar, kemudian mengarahkan ke vagina /fajar saksi korban lalu terdakwa menaik turunkan pantat saksi korban di atas penis/zakar terdakwa, setelah itu terdakwa mengeluarkan penis/zakar nya dari dalam vagina/fajar saksi korban kemudian terdakwa meminta saksi korban untuk berbaring kemudian terdakwa memasukkan kembali penis/zakar nya ke vagina/fajar saksi korban. Setelah itu terdakwa memasukkan dan mengeluarkan kembali penis/zakar, tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan penis/zakar nya dan mengeluarkan cairan sperma / mani nya di kain, kemudian terdakwa langsung mengenakan pakaiannya begitu juga dengan saksi korban setelah itu saksi korban lari ke kamar mandi, lalu terdakwa yang sudah memakai pakaiannya dan pergi keluar dari kamar milik saksi korban.-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga (KK) No. 1113060509060082, Nama Kepala Keluarga JAMIN yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil an. HASANUDDIN, SSTP., M.Si yang dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2020. Diketahui bahwa JAMIN merupakan Kepala Keluarga dan Istrinya yakni an. SAPTIYAH, selanjutnya dari pernikahan tersebut berdasarkan Kartu Keluarga tersebut ada 3 (tiga) anak yakni SISKA AIDILA, SURA DEWI, dan AHMADI, sehingga benar bahwa saksi korban yakni SISKA AIDILA merupakan anak dari terdakwa yakni JAMIN.---------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pemerkosaan Terhadap Orang yang memiliki Hubungan Mahram (atas nama SISKA AIDILA) Nomor : 400.2.3/027/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd, Psikolog dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :--------------------------------

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban SISKA AIDILA patut diduga kuat telah menjadi korban jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengan tersangka yang bemama JAMIN (ayah kandung). Menurut Sawitri Supardi Sadarjoen (2005) incest adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga yang kuat, seperti misalnya ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama keluarga kandung. Dan dalam hal ini dijadikan relasi dalam hubungan antara anak dengan seorang ayah yang diwamai oleh relasi kuasa yaitu keinginan JAMIN (ayah kandung) untuk menguasai. Dan dalam hal ini JAMIN (ayah kandung) melakukan upaya untuk mendapatkan keuntungan dari anak kandungnya yaitu dengan cara mengiming Iming, mengancam, memanipulasi, dan atau melakukan bujuk rayu untuk bersedia melakukan hubungan seksual selayaknya pasangannya guna mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam hal ini SISKA AIDILA dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami psikis, maupun seksual yang diposisikan sebagai anak, sehingga SISKA AIDILA mengalami TRAUMA, KECEMASAN dan DEPRESI dan mengakibatkan adanya gangguan pada perilakunya. Dan dalam hal ini kiranya kasus pemerkosaan terhadap anak dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VeR) Nomor : 445/RM/VER-0007/XI/2025 RSU Muhammad Ali Kasim tanggal 19 November 2025 terhadap Saksi Korban SISKA AIDILA BINTI JAMIN yang diperiksa oleh dr. HAMIMA NURUL ADHISTY, M.Ked (OG)  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Telah diperiksa Nn. Siska Aidila umur 19 thn.
  2. Pada korban ditemukan :
  1. Vulva Vagina dalam Batas Normal Tidak ada Tanda Infeksi.
  2. Selaput Dara Robek Arah Jam 3 dan 9 Robekan Kandas.

Kesimpulan

Telah diperiksa seorang Perempuan atas nama Siska Aidila dengan umur 19 tahun pada tanggal 19 November 2025 hari Rabu pukul 12.00. Demikian Pemeriksaan ini Telah di buat USG : UT 6 cm, C-Line (+), Adnexa Dalam Batas Normal.--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan   Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan : 1113065403060001 dan Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1113CT0706201012931 bahwa di Badak pada tanggal Empat Belas Maret tahun Dua Ribu Enam telah lahir SISKA AIDILA anak ke Dua, Perempuan dari SAPTIYAH dan JAMIN. Dikeluarkan di Kabupaten Gayo Lues 09 Juni 2010 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Gayo Lues DRS. H. SULAIMAN dan ditandatangani.---------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya