Dakwaan |
- DAKWAAN :
------- Bahwa Terdakwa SULTAN SALEH Alias SULTAN Bin ALI ASSIMI pada sekitar akhir bulan Agustus Tahun 2024 sekira pukul 19.30 Wib yang merupakan kejadian pertama dan pada sekira 2 (dua) hari setelah kejadian pertama sekira pukul 20.30 Wib yang merupakan kejadian kedua atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di sebuah pondok sekitar Bendungan Desa Buntul Musara Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh yang merupakan tempat kejadian yang pertama dan bertempat di semak – semak atau kebun dekat Bendungan Desa Buntul Musara Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh yang merupakan tempat kejadian yang kedua atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak Saksi Korban SUSI RAMADANI Alias SUSI Binti SARMADI ( yang untuk selanjutnya disebut Saksi Korban ) ingat lagi namun sekira akhir bulan Agustus tahun 2024 sekira pukul 19.30, Saksi Korban sedang menginap dirumah saksi AFRILIA NAZA PUTRI Alias AFRI Binti ABDUL RAUH ( yang untuk selanjutnya disebut saksi AFRILIA ) kemudian Tersangka SULTAN SALEH Alias SULTAN Bin ALI ASSIMI ( yang untuk selanjutnya disebut Tersangka ) menghubungi Saksi Korban melalui aplikasi WhatsApp dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A6 warna hitam dengan Nomor IMEI 1:357931/09/592579/3 dan Nomor IMEI 2: 357932/09/592579/1 milik Tersangka dan Saksi Korban menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Tecno Smart 6 warna Biru Kehitaman (DPB) tujuan untuk mengajak Saksi Korban berjumpa, kemudian Saksi Korban pergi menjumpai Tersangka bersama saksi AFRILIA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Fit Nomor Polisi: BL 5369 BD nama pemilik: MI’AT dengan nomor rangka: MH1JBK111LK706950 nomor mesin: JBK1E1703018 warna hitam sesuai STNKB milik orang tua saksi AFRILIA, kemudian sesampainya Saksi Korban dan saksi AFRILIA di Bendungan Desa Buntul Musara Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues, Tersangka bersama dengan saksi MULIA ADAMI Alias DAMI Bin M. ISA ( yang untuk selanjutnya disebut Saksi DAMI ) sudah menunggu Saksi Korban dan Saksi AFRILIA, kemudian Saksi AFRILIA pergi bersama Saksi DAMI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna Hitam tanpa nomor polisi dan tanpa STNK milik Saksi DAMI, sedangkan Saksi Korban pergi bersama dengan Tersangka dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Fit Nomor Polisi: BL 5369 BD nama pemilik: MI’AT dengan nomor rangka: MH1JBK111LK706950 nomor mesin: JBK1E1703018 warna hitam sesuai STNKB milik orang tua saksi AFRILIA dan sesampainya di dekat semak-semak Saksi Korban dan Tersangka berjalan ke salah satu gubuk/pondok yang ada di sekitar Bendungan Desa Buntul Musara Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues.
- Bahwa sesampainya Saksi Korban dan Tersangka di gubuk/pondok tersebut, Saksi Korban duduk bersama dengan Tersangka, kemudian Tersangka merangkul Saksi Korban lalu mencium pipi Saksi Korban beberapa kali yang pada saat itu Saksi Korban tidak ingat lagi berapa kali dicium, kemudian Tersangka juga mencium bibir Saksi Korban, selanjutnya payudara Saksi Korban diremas-remas dengan menggunakan kedua tangan Tersangka, setelah itu Tersangka mendorong Saksi Korban untuk berbaring dan setelah Saksi Korban berbaring Tersangka menaikkan rok Saksi Korban hingga kepusar Saksi Korban, kemudian Tersangka membuka celana dalam Saksi Korban, dan setelah itu Tersangka membuka celananya yang pada saat itu Tersangka tidak memakai celana dalam, setelah itu Tersangka meremas payudara Saksi Korban dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian Tersangka menyuruh Saksi Korban untuk memegang penis milik Tersangka dan menyuruh Saksi Korban untuk memasukkan penis/zakar yang sudah mengeras kedalam vagina/faraj Saksi Korban, setelah itu Tersangka menggoyangkan penisnya didalam vagina/faraj Saksi Korban selama kurang lebih 10 menit, setelah itu Tersangka mengeluarkan penisnya dari vagina/faraj Saksi Korban dan mengeluarkan spermanya ke semak-semak, setelah cairan spermanya keluar Tersangka membersihkan penisnya dengan menggunakan 1 (satu) buah kain sarung berwarna kuning dan hijau yang dibawa oleh Tersangka pada saat itu, setelah itu Tersangka kembali menyuruh Saksi Korban untuk memegang penisnya dan memasukkan penis Tersangka kedalam vagina/faraj Saksi Korban lagi, setelah itu Tersangka kembali memasukkan dan mengeluarkan penisnya di dalam vagina/faraj Saksi Korban sambil meremas kedua payudara Saksi Korban, setelah kurang lebih 5 menit, Tersangka mengeluarkan penisnya dari dalam vagina/faraj Saksi Korban dan mengeluarkan cairan spermanya di semak-semak. Kemudian setelah selesai dan hendak pulang kerumah, Tersangka melihat rok Saksi Korban berdarah dan kemudian pada saat itu juga Tersangka memberikan kain sarung berwarna kuning dan hijau milik Tersangka untuk Saksi Korban pakai guna menutupi bekas bercak darah pada rok Saksi Korban, kemudian sesampainya diperjalanan dekat dengan Bendungan Buntul Musara Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues, Saksi Korban dan Tersangka kembali bertemu dengan Saksi AFRILIA dan Saksi DAMI, setelah itu Saksi Korban dan Saksi AFRILIA pulang menuju rumah Saksi AFRILIA. Sesampainya di rumah Saksi AFRILIA, Saksi Korban meminjam celana milik Saksi AFRILIA karena pada saat itu rok yang Saksi Korban gunakan dan kain sarung warna kuning dan hijau milik Tersangka yang Saksi Korban gunakan sudah berlumuran darah. Kemudian Saksi AFRILIA menanyakan kepada Saksi Korban kenapa rok yang Saksi Korban gunakan berdarah dan Saksi Korban berbohong dengan mengatakan bahwa Saksi Korban sedang datang bulan.
- Bahwa setelah Saksi Korban pulang kerumah Saksi AFRILIA, Tersangka tidak ada menghubungi Saksi Korban dan antara Tersangka dan Saksi Korban tidak saling berkomunikasi, hanya saja keesokan harinya baru Tersangka kembali menghubungi Saksi Korban dan antara Tersangka dan Saksi Korban kembali saling berkomunikasi.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah Saksi Korban ingat lagi namun sekira 2 (dua) hari setelah kejadian pertama yaitu tahun 2024, pada saat itu Saksi Korban menginap di rumah Saksi AFRILIA, kemudian Tersangka menghubungi Saksi Korban melalui Aplikasi WhatsApp dengan tujuan untuk mengajak Saksi Korban berjumpa dengan Tersangka, kemudian Saksi Korban dan Saksi AFRILIA kembali menemui Tersangka dan Saksi DAMI yang sudah menunggu di Bendungan Desa Buntul Musara Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues, sesampainya dibawah bendungan di Desa Buntul Musara Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues Saksi Korban dan Tersangka berjumpa dan duduk di semak-semak sekitar Bendungan Desa Buntul Musara, sedangkan Saksi AFRILIA dan Saksi DAMI juga duduk di semak-semak yang lain dan sedikit berjauhan dengan Saksi Korban dan Tersangka yaitu di sekitar Bendungan Desa Buntul Musara tersebut juga, kemudian setelah Saksi Korban dan Tersangka duduk di semak-semak Tersangka merangkul Saksi Korban dan mencium pipi Saksi Korban beberapa kali, setelah itu Tersangka membuka kancing baju Saksi Korban dan melepaskannya, kemudian Tersangka kembali meremas-remas kedua payudara Saksi Korban, setelah itu Tersangka menaikkan rok yang Saksi Korban gunakan sampai keatas pusar Saksi Korban, kemudian Tersangka membuka celananya, dan kembali meremas kedua payudara Saksi Korban, setelah itu Tersangka memasukkan penisnya kedalam vagina/faraj Saksi Korban dan mengeluarkan serta memasukkan penis/zakar Tersangka kedalam vagina/faraj Saksi Korban selama kurang lebih 15 menit. Setelah itu Tersangka mengeluarkan penisnya dari vagina/faraj Saksi Korban, selanjutnya setelah selesai Tersangka berteriak kepada Saksi DAMI dan Saksi AFRILIA “woy udah tu pulang lagi kita”, kemudian keluarlah saksi DAMI dan Saksi AFRILIA dari semak-semak, kemudian Saksi Korban dan Saksi AFRILIA pulang kerumah Saksi AFRILIA.
- Bahwa setelah Saksi Korban pulang kerumah Saksi AFRILIA setelah kejadian yang kedua tersebut, Tersangka ada menghubungi Saksi Korban dengan cara menelepon Saksi Korban dan menanyakan “dimana ko” kemudian Saksi Korban menjawab “dirumah Saksi AFRILIA” setelah itu Tersangka mematikan telepon. Setelah itu Saksi Korban tidak ada lagi saling berkomunikasi dengan Tersangka, karena Tersangka tidak membalas chat Saksi Korban melalui aplikasi WhatsApp, hingga beberapa hari kemudian yang Saksi Korban tidak ingat lagi waktunya, Saksi Korban ada memposting foto Tersangka di status WhatsApp, kemudian Tersangka menghubungi Saksi Korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengatakan “gak usah ko posting fotoku, kemarin tu pun ko posting” kemudian Saksi Korban menjawab “iya”. Setelah itu antara Saksi Korban dan Tersangka tidak lagi saling berkomunikasi hingga bulan April 2025. Dan setelah kejadian yang kedua tersebut, Saksi Korban tidak ada lagi bertemu dengan Tersangka, Saksi Korban hanya pernah melihatnya dijalan tetapi Tersangka seolah-olah tidak mengenal Saksi Korban dan tidak menghiraukan Saksi Korban lagi.
- Bahwa sekitar bulan April tahun 2025 Saksi Korban pergi ke rumah Imam Kampung dengan berniat meminta pertanggungjawaban secara adat kampung kepada Tersangka, setelah 4 hari dirumah Imam kampung Saksi Korban dinikahkan secara siri dengan adat kampung, kemudian Saksi Korban dan Tersangka menjadi pasangan suami istri selama kurang lebih 26 hari, setelah itu sekitar tanggal 10 bulan Mei tahun 2025 datang perangkat kampung kerumah Saksi KASMAWATI Alias ATI Binti ABD KADIR ( yang untuk selanjutnya disebut Saksi ATI ) yang merupakan ibu kandung Saksi Korban untuk mengantarkan Surat Pernyataan Talak yang dibuat oleh Tersangka terhadap Saksi Korban, akibat dari kejadian tersebut Saksi ATI keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
- Bahwa pakaian yang dikenakan oleh Saksi Korban pada saat kejadian pertama tersebut adalah rok panjang berwarna krim bermotif daun, cardigan warna burgundy dan jilbab segiempat warna pink. Sedangkan Tersangka mengenakan celana pendek bola warna hitam dan hijau, tidak memakai celana dalam, kain sarung berwarna kuning dan hijau dan baju kaos lengan pendek warna hitam.
- Bahwa pakaian yang dikenakan oleh Saksi Korban pada saat kejadian kedua tersebut adalah cardigan rajut warna hitam dengan motif kotak-kotak, jumpsuit rok panjang warna hitam dan jilbab segiempat warna hitam. Sedangkan Tersangka mengenakan baju kaos lengan pendek warna hitam juga, celana pendek dan celana panjang jeans warna hitam.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------------
|