Dakwaan |
- DAKWAAN :
------- Bahwa Terdakwa HERPINA Alias ERFINA Alias FINA Binti WAHAB pada hari Minggu tanggal 26 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di rumah milik Terdakwa HERPINA Alias ERFINA Alias FINA Binti WAHAB tepatnya di Bukit Cinta Desa Penggalangan Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja menjual Khamar” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa HERPINA Alias ERFINA Alias FINA Binti WAHAB (yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa) BRIGPOL SUHADA dan BRIPTU NUANDA YUHANDIKA sudah melakukan razia penyakit masyarakat yang berupa khamar, maisir atau zina dan salah satu lokasinya adalah dirumah Terdakwa HERPINA Alias ERFINA Alias FINA Binti WAHAB, guna menindaklanjuti kegiatan tersebut BRIGPOL SUHADA dan BRIPTU NUANDA YUHANDIKA secara rutin melakukan kegiatan razia tersebut dan pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 didapatkan kegiatan penyakit masyarakat berupa menjual dan minum memabukkan jenis tuak yang dilakukan oleh Terdakwa HERPINA.
- Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana khamar pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB di rumah Terdakwa tepatnya di Bukit Cinta Desa Penggalangan Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Dalam melakukan dugaan Tindak Pidana Memabukkan jenis Tuak / Khamar, Terdakwa yang menyediakan dan menjual minuman memabukkan / khamar jenis tuak tersebut serta Terdakwa melakukannya hanyalah dengan seorang diri.
- Bahwa cara Terdakwa mendapatkan minuman jenis tuak tersebut adalah dengan cara membeli dari BANG PUTRA (DPO) seharga Rp300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) perkarung yang berisi 15 (lima belas) plastik bening yang berisi teko yang kemudian Terdakwa jual kembali dengan harga Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per teko.
- Bahwa minuman jenis tuak tersebut diantar pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB oleh BANG PUTRA (DPO) dengan menggunakan Mobil AVANZA warna putih dengan nomor plat yang Terdakwa tidak ingat lagi bersama dengan 1 (satu) rekannya yang tidak Terdakwa kenal dan biasanya BANG PUTRA (DPO) mengantar minuman jenis tuak tersebut setiap 1 (satu) minggu sekali.
- Bahwa Terdakwa menjual minuman jenis tuak tersebut secara langsung dikios Terdakwa, dan pembayaran juga dilakukan secara langsung apabila dibeli bungkus atau dibawa pulang, sedangkan jika minum ditempat atau lebih tepatnya dirumah Terdakwa maka bayarnya bisa diawal atau setelah minum.
- Bahwa Terdakwa telah menjual minuman jenis tuak sekitar 1 (satu) bulan kebelakang. Dan dari penjualan minuman jenis tuak tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) / karung atau sekitar Rp10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per plastik / teko. Dan keuntungan yang didapatkan dari penjualan khamar jenis tuak tersebut adalah untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ada 11 (sebelas) orang yang sedang minum dirumah Terdakwa serta ditemukan beberapa minuman jenis tuak yang berada di rumah Terdakwa. Dari 11 (sebelas) orang tersebut, hanya 6 orang yang berhasil ditangkap, dan 5 (lima) orang lainnya berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan karena keterbatasan jumlah personil. Adapun 6 (enam) orang yang berhasil ditangkap adalah Terdakwa HERPINA, DAHLIA, SAMSUDIN, MARWAN, SUWANDI dan SATUDIN. Dan diantara 11 (sebelas) orang tersebut hanya SITI HAWA Alias HAWA yang tidak khamar (minuman / memabukkan), sedangkan yang lainnya minum khamar dirumah Terdakwa pada saat itu tepatnya diruang tengah rumah Terdakwa.
- Bahwa jumlah khamar jenis tuak yang diamankan di rumah Terdakwa pada saat itu adalah 24 (dua puluh empat) plastik yang dimasukkan ke dalam 2 (dua) karung warna putih yang disimpan oleh Terdakwa didalam kamar miliknya. Selain itu, ditemukan juga 11 (sebelas) gelas plastik yang terdiri dari 10 (sepuluh) warna ijo dan 1 (satu) warna biru.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------- |