Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU :
------ Bahwa Terdakwa mereka I. DEDI DOZAN Alias DEDI Bin USMAN EFENDI (Alm) secara bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD ALFARIZI Alias ALFARIZI Bin ZULYANDA pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, bertempat di Polsubsektor Rumah Bundar Desa Pintu Gayo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan Khamar”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 bertempat di Pospolsubsektor Rumah Bundar Desa Pintu Gayo Kecamatan Puteri Betung Kabupaten Gayo Lues sedang melakukan memperketat pengamanan perbatasan Gayo Lues–Aceh Tenggara guna mencegah keluar masuk barang ilegal baik narkoba dan miras, pada saat saksi bersama rekan saksi sedang melaksanakan piket jaga datang 1(satu) unit mobil Pickup Daihatsu Grandmax No Pol BL 8265 S arah dari Kutacane Kabupaten Aceh Tengara tujuan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, yang dikemudikan oleh terdakwa I. DEDI DOZAN sedangkan terdakwa II. MUHAMMAD ALFARIZI Alias ALFARIZI Bin ZULYANDA berada disamping terdakwa I, disaat 1(satu) unit mobil Pickup Daihatsu Grandmax No Pol BL 8265 S melintas di depan Pospolsubsektor Rumah Bundar saksi bersama rekan saksi memberhentikan 1 (satu) unit mobil Pickup Daihatsu Grandmax No Pol BL 8265 S setelah berhenti saksi dan rekan saksi dilalukan pemeriksaan terhadap mobil Pickup tersebut dan ditemukan barang atau benda berupa 60 (enam puluh) plastik bening berisi Khamar/Minuman Memabukkan jenis tuak yang disimpan didalam karung yang sudah dikemas dalam plastik bening yang diikat karet, kemudian saksi dan rekan saksi menanyakan kepada para terdakwa dari mana dan kemana tujuan barang tersebut selanjutnya terdakwa I. DEDI DOZAN mengatakan bahwa barang tersebut berasal dari Kota Cane dengan tujuan Gayo Lues. Atas kejadian tersebut Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues membawa para terdakwa dan barang bukti ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Banda Aceh Nomor : LHU.081.K.05.13.25.0002 tanggal 13 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Ketua Tim Pengujian Wina Astari Putri, S.Farm., Apt NIP. 198407082009122002 kesimpulannya : Minuman jenis Tuak sebanyak 1 (satu) botol plastik (Netto : 600 mL) Kadar Etanol (Alkohol) 7-24 %.
----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa mereka I. DEDI DOZAN Alias DEDI Bin USMAN EFENDI (Alm) secara bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD ALFARIZI Alias ALFARIZI Bin ZULYANDA pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, bertempat di Polsubsektor Rumah Bundar Desa Pintu Gayo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan Khamar , yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 bertempat di Pospolsubsektor Rumah Bundar Desa Pintu Gayo Kecamatan Puteri Betung Kabupaten Gayo Lues sedang melakukan memperketat pengamanan perbatasan Gayo Lues–Aceh Tenggara guna mencegah keluar masuk barang ilegal baik narkoba dan miras, pada saat saksi bersama rekan saksi sedang melaksanakan piket jaga datang 1(satu) unit mobil Pickup Daihatsu Grandmax No Pol BL 8265 S arah dari Kutacane Kabupaten Aceh Tengara tujuan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, yang dikemudikan oleh terdakwa I. DEDI DOZAN sedangkan terdakwa II. MUHAMMAD ALFARIZI Alias ALFARIZI Bin ZULYANDA berada disamping terdakwa I, disaat 1(satu) unit mobil Pickup Daihatsu Grandmax No Pol BL 8265 S melintas di depan Pospolsubsektor Rumah Bundar saksi bersama rekan saksi memberhentikan 1 (satu) unit mobil Pickup Daihatsu Grandmax No Pol BL 8265 S setelah berhenti saksi dan rekan saksi lalukan pemeriksaan terhadap mobil Pickup tersebut dan ditemukan barang atau benda berupa 60 (enam puluh) plastik bening berisi Khamar/Minumuman Memabukkan jenis tuak yang disimpan didalam karung yang sudah dikemas dalam plastik bening yang diikat karet, kemudian saksi dan rekan saksi menanyakan kepada para terdakwa dari mana dan kemana tujuan barang tersebut selanjutnya terdakwa I. DEDI DOZAN mengatakan bahwa barang tersebut berasal dari Kota Cane dengan tujuan Gayo Lues. Atas kejadian tersebut Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues membawa para terdakwa dan barang bukti ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Banda Aceh Nomor : LHU.081.K.05.13.25.0002 tanggal 13 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Ketua Tim Pengujian Wina Astari Putri, S.Farm., Apt NIP. 198407082009122002 kesimpulannya : Minuman jenis Tuak sebanyak 1 (satu) botol plastik (Netto : 600 mL) Kadar Etanol (Alkohol) 7-24 %.
----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------------------------------------------------ |