Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2025/MS.Bkj 1.ROHANA binti ALI AKBAR
2.2. JUNAIDI bin DJEMARIN alias JEMARIN
3.NURANA binti DJEMARIN alias JEMARIN
4.JUREDA binti DJEMARIN alias JEMARIN
5.MARDHANI binti DJEMARIN alias JEMARIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2025/MS.Bkj
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROHANA binti ALI AKBAR
22. JUNAIDI bin DJEMARIN alias JEMARIN
3NURANA binti DJEMARIN alias JEMARIN
4JUREDA binti DJEMARIN alias JEMARIN
5MARDHANI binti DJEMARIN alias JEMARIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;

Menetapkan Almarhum Djemarin alias Jemarin bin Nyaksah telah meninggal dunia pada tanggal 25 Agustus 2025 di Kampung Penampaan Uken, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues karena sakit dan dimakamkan di Pemakaman Umum yang terletak di Dusun Buntul Gading, Kampung Penampaan Uken, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues;

Menetapkan ahliwaris dari Almarhum Djemarin alias Jemarin bin Nyaksah adalah:

Rohana binti Ali Akbar, sebagai istri;

Junaidi bin Djemarin alias Jemarin, sebagai anak;

Nurana binti Djemarin alias Jemarin, sebagai anak;

Jureda binti Djemarin alias Jemarin, sebagai anak;

Mardhani binti Djemarin alias Jemarin, sebagai anak;

Menetapkan Para Pemohon untuk dapat melakukan penarikan dan pengurusan Buku Tabungan Almarhum Djemarin alias Jemarin bin Nyaksah di Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren pada nomor rekening: 07102410192371 atas nama DJEMARIN sejumlah Rp19,322,526.72,- (Sembilan belas juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus dua puluh enam rupiah tujuh puluh dua sen) dan keperluan administrasi lainnya berkenaan dengan peninggalan Almarhum Djemarin alias Jemarin bin Nyaksah;

Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak