Dakwaan |
- DAKWAAN :
------- Bahwa Terdakwa SALPANDI Alias SEGON Bin SELAMAT pada hari Minggu tanggal 15 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 05.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di dalam 1 (satu) unit mobil dengan merk Toyota / Kijang Innova E dengan Nomor Polisi: BK 1952 OY, Nomor Rangka: MHFXS41G5E1516730, Nomor Mesin: 2KD – U577959 warna Hitam tepatnya didalam perjalanan dari Medan menuju Blangkejeren yakni di Jl. Blangkejeren – Kutacane Desa Singah Mulo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 korban atas nama MITHA CINTYA SYAHPUTRI (yang untuk selanjutnya disebut korban) menaiki 1 (satu) unit mobil Toyota / Kijang Innova E dengan Nomor Polisi: BK 1952 OY, Nomor Rangka: MHFXS41G5E1516730, Nomor Mesin: 2KD – U577959 warna Hitam yang merupakan mobil travel “Raja World Travel” dari Medan tujuan ke Blangkejeren yang mana Terdakwa SALPANDI Alias SEGON Bin SELAMAT (yang untuk selanjutnya disebut Terdakwa) adalah sopir dari mobil travel tersebut dan pada saat itu korban duduk disamping sopir / Terdakwa dengan jumlah penumpang sebanyak 2 (dua) orang yang terdiri dari korban sendiri dan saksi INDRA ditambah 1 (satu) orang sopir / Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 05.50 Wib di perjalanan tepatnya di Jl. Blangkejeren – Kutacane tepatnya di Desa Singah Mulo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues korban sedang bercerita dengan Terdakwa dan ditengah obrolan ternyata Terdakwa sudah meletakkan tangannya diatas paha sebelah kanan korban, pada saat itu korban tidak menyadarinya, korban hanya merasa panas dibagian paha sebelah kanan korban, kemudian korban melihat mata Terdakwa dan karena korban merasa aneh korban melihat ke bagian paha korban yang terasa panas, ternyata tangan Terdakwa sudah berada di atas paha korban, dan korban langsung menepis tangan Terdakwa dan memarahi Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta maaf namun korban tidak bersedia memaafkannya.
- Bahwa pada saat terjadinya Tindak Pidana Pelecehan Seksual tersebut 1 (satu) orang penumpang atas nama saksi INDRA yang posisi duduknya dibelakang korban dalam posisi tertidur dan tidak menyadari telah terjadinya Jarimah Pelecehan Seksual tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari yang sama hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 06.10 Wib Terdakwa memberhentikan mobil di Desa Air Panas (tempat jualan oleh-oleh keripik) Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues dengan tujuan meminta maaf lagi kepada korban dan akibat cek cok mulut antara korban dan Terdakwa, saksi INDRA ikut terbangun dan tidak lama kemudian Terdakwa turun dan keluar dari mobil dan selanjutnya saksi INDRA menanyakan kepada korban tentang apa yang terjadi dan korban memberitahukan kepada saksi INDRA bahwa Terdakwa telah melecehkan korban dengan cara memegang atau meraba paha korban. Selanjutnya saksi INDRA bertukar posisi tempat duduk dengan korban yaitu saksi INDRA duduk didepan samping Terdakwa sedangkan korban duduk di bangku belakang sopir.
- Bahwa selanjutnya perjalanan dilanjutkan ke Blangkejeren dan sesampainya di Desa Palok Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Terdakwa kembali memberhentikan mobil dan sudah ada dua orang Perempuan yang menunggu yakni istri Terdakwa atas nama DIANA dan kakak ipar Terdakwa atas nama ENDANG yang mana pada saat itu ENDANG langsung datang ke mobil setelah Terdakwa memberhentikan mobil dan langsung menjumpai korban yang pada saat itu sedang berada didalam mobil dan meminta korban untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, dan tidak lama kemudian ENDANG naik kedalam mobil bersama anak kecil yang dibawanya dan melanjutkan perjalanan sedangkan istri Terdakwa mengikuti dengan mengenderai sepeda motor.
- Bahwa sesampainya di Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues (dekat rumah mertua Terdakwa) Terdakwa memberhentikan mobil lagi dan pada saat itu istri Terdakwa juga menjumpai korban yang berada di dalam mobil untuk meminta maaf lagi dengan maksud agar masalah tersebut diselesaikan saja secara kekeluargaan atau berdamai saja, dan pada saat itu ENDANG menyuruh Terdakwa turun untuk mencuci muka dulu kemudian Terdakwa turun dan langsung pergi kerumah mertua Terdakwa dan tidak kembali lagi ke mobil dan mobil dibawa ke terminal atau ke loket oleh ENDANG dan pada saat itu istri Terdakwa juga ikut ke terminal / loket.
- Bahwa sekitar satu jam kemudian Terdakwa dihubungi oleh istri Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke terminal atau loket dengan maksud untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya, lalu sesampainya Terdakwa di terminal atau loket, Terdakwa langsung menjumpai korban dan pihak keluarganya untuk meminta maaf tapi pada saat itu belum ada kesepakatan dan korban beserta pihak keluarganya meminta Terdakwa untuk membawa pihak keluarga Terdakwa ke rumah korban pada hari itu juga, namun pada hari itu pihak keluarga Terdakwa tidak ada yang datang ke rumah korban. Akibat tidak adanya itikad baik dari Terdakwa, korban melaporkan Terdakwa kejadian yang dialaminya ke Polres Gayo Lues.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa datang ke Polsek Terangun untuk menyerahkan diri atas perbuatan Pelecah Seksual yang dilakukannya terhadap korban, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Gayo Lues untuk proses hukum lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------- |