| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 117/Pdt.G/2025/MS.Bkj | 5.NAIM bin ABDULLAH 6.Udin bin Abdullah |
Ani binti Abdul Rahman | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||
| Nomor Perkara | 117/Pdt.G/2025/MS.Bkj | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Okt. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Petitum | Mengabulkan Gugatan para Penggugat seluruhnya; Menyatakan Aji bin Abdullah telah meninggal dunia pada Tahun 2024 karena sakit; Menyatakan almarhum Aji bin Abdullah saat meninggal dunia meninggalkan ahliwaris: Naim bin Abdullah/ saudara kandung Laki-laki almarhum Aji bin Abdullah (Penggugat I); Udin bin Abdullah/ saudara kandung laki laki Aji bin Abdullah (Penggugat II); Ismail bin Abdullah (saudara kandung laki - laki almahum Aji bin Abdullah) meninggal tahun 2022, meninggalkan ahli waris: . Sepiah binti Aman Rus (Istri almahum Ismail bin Abdullah); 3.3.2. Arsab bin Ismail (anak laki laki kandung almarhum Ismail bin Abdullah); Intan binti Ismail, usia 12 tahun (anak perempuan kandung almarhum Ismail bin Abdullah); Sukaini binti Ismail, usia 5 tahun (anak perempuan kandung almarhum Ismail bin Abdullah); Enab binti Abdullah (saudara perempuan kandung Almarhum Aji bin Abdullah); 3.3.6. Ani binti Abd Rahman (Istri almarhum Aji bin Abdullah); Susi Wahyuni (anak angkat almarhum Aji bin Abdullah dan Ani binti Abd Rahman); Menetapkan para Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat sebagai ahli waris dari Aji bin Abdullah; Menyatakan Aji bin Abdullah saat meninggal meninggalkan warisan berupa: 2(dua) unit rumah semi permanen diatas tanah seluas ± 300 M?2; (Tiga Ratus Meter persegi) yang terletak di Jl. Pasar Pagi, Dusun Imem, Desa Kutelintang, Kecamatan Bangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, dengan batas batas: Barat berbatas dengan Jalan Desa; Timur berbatas dengan Bungkes; Utara berbatas dengan rumah Sapta; Selatan berbatas dengan Aman Pitri; Lahan Perkebunan Kopi yang merupakan harta bawaan almarhum Aji bin Abdullah, seluas ± 1 H (satu hektar) yang terletak di Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh dengan batas batas: Barat berbatas dengan Alur; Timur berbatas dengan Jalan Aspal; Utara berbatas dengan Kebun Tamas; Selatan berbatas dengan Kebun milik Indra; Lahan Perkebunan Pisang yang merupakan harta bersama antara almarhum Aji bin Abdullah dengan Ani binti Abd Rahman seluas ± 2H ( dua hektar), yang terletak di Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh dengan batas batas: Barat berbatas dengan Jalan Merah; Timur berbatas dengan Alur; Utara berbatas dengan Kebun milik Tok Tika Kampung Jawa; Selatan berbatas dengan Kebun milik Pahrul Sukriadi; 1 (satu) Unit sepeda motor merek supra seharga ± Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) rupiah, yang merupakah harta bersama almarhum Aji bin Abdullah dengan Ani binti Abd Rahman; Uang tabungan bersama almarhum Aji bin Abdullah dengan Ani binti ABD Rahman sejumlah ± Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah); Menyatakan Objek Perkara seperti yang dimaksud diangka 9 s/d 13 Posita Gugatan adalah Warisan Peninggalan almarhum Aji bin Abdullah Memfaraikan seluruh harta peninggalan almarhum Aji bin Abdullah seperti yang dimaksud diangka 9 s/d 13 seluruh ahli waris almarhum Aji bin Abdullah; Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini;
Menghukum Tergugat membayar segala biaya perkara yang timbul, dan mengurangi ½ (seperdua) hak Tergugat dari bagian warisan apabila Tergugat tidak mampu membayar akibat timbulnya gugatan ini; Jika Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
