Dakwaan |
- DAKWAAN :
Kesatu :
------ Bahwa Terdakwa KAIDIR Bin NAEN pada hari Selasa tanggal 06 Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Café D&J Jalan Badak Desa Kutelintang Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa berhubungan melalui whatsapp dengan saksi korban Restu Muara yang selanjutnya disebut dengan saksi korban. Dalam percakapan tersebut terdakwa mengajak saksi korban untuk pergi jalan-jalan, namun karena tidak bisa karena sudah malam. Kemudian saksi korban dan terdakwa sepakat untuk pergi besok hari. Dalam percakapan tersebut saksi korban meminta untuk dijemput oleh terdakwa ke Kutalintang. Lalu terdakwa menjawab “oke tapi kalau keluar kamu pakai rok ya, kalau enggak pakai rok aku enggak mau keluar”, saksi korban menjawab “enggak ada rok ku cuma ada celana”.
- Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menghubungi saksi korban “nanti malam jadinya kita keluar ya”, kemudian dijawab saksi korban “iya tapi aku pake celana ya” terdakwa menjawab iya dan akan menjemput saksi korban setelah magrib. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menjemput saksi korban menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Vixion ke gang Maliki Kampung Kute Lintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Setelah terdawka bertemu dengan saksi korban, lalu terdakwa membawa saksi korban ke Café D&J di Jalan Badak Desa Kutelintang Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Setelah sampai terdakwa dan saksi korban naik ke lantai 2 paling belakang Café D&J tersebut, dan terdakwa memesan minuman dilanjutkan dengan mengobrol. Setelah itu terdakwa yang sudah merasa nafsu langsung mencium dan memeluk saksi korban. Kemudian terdakwa melakukan perbuatan asusila dan atau perbuatan cabul dengan cara memasukkan tangan terdakwa kedalam celana saksi korban dan mengelus-elus faraj (alat kelamin perempuan) milik saksi korban. Terdakwa melanjutkan dengan menurunkan celana saksi korban dan resleting celana terdakwa. Lalu terdakwa memasukkan zakar (alat kelamin laki-laki) terdakwa kedalam faraj saksi korban. Setelah beberapa saat terdakwa melakukan hubungan seksual dengan saksi korban dan mengeluarkan sperma, kemudian terdakwa memasukkan kembali zakarnya kedalam celana. Setelah itu saksi korban mengajak terdakwa untuk pulang, dan ketika perjalanan pulang saksi korban meminta terdakwa untuk membeli durian. Kemudian selesai membeli durian terdakwa mengantar saksi korban ke gang Maliki Kampung Kute Lintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Pada saat saksi korban mau turun terdakwa memberikan uang senilai Rp. 100.000 ( Sertus Ribu Rupiah) kepada saksi korban. Setelah itu terdakwa langsung pulang ke tempat terdakwa bekerja.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum (VeR) Nomor : 445/RM/VER-0007/XI/2024 RSU Muhammad Ali Kasim, tertanggal 14 November 2024 terhadap Saksi Korban RESTU MUARA yang diperiksa oleh dr. HAMIMA NURUL ADISTY, M.Ked (OG) berdasarkan pemeriksaan VER Korban diantar oleh keluarga dan Polisi ke rumah saksit pada tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB; Korban datang dalam keadaan sadar; Pada korban ditemukan : Vulva Vagina dalam batas normal, Selaput dara robek arah jam 9 dan 3 Robekan kandas. Kemudian pada kesimpulannya menerangkan : Dari Hasil Pemeriksaan Pasien An RESTU MUARA Korban perempuan berusia 11 tahun korban datang dalam keadaan sadar ditemukan Vulva Vagina dalam batas normal, Selaput dara robek arah jam 9 dan 3 Robekan kandas.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak Dibawah Umur atas nama RESTU MUARA Nomor : yang dibuat dan ditanda tangani di Banda Aceh pada tanggal 14 Oktober 2024 Psikolog ENDANG SETIANINGSIH, M. Pd., Psikolog SIPP 20060528-03-1186 dengan kesimpulan bahwa RESTU MUARA cukup relevan diduga kuat telah mengalami KORBAN pemerkosaan terhadap anak, yang menyebabkan secara psikologis mengalami gangguan mental, seperti depresi, post-traumatic stress disorder (PTSD), dan gangguan cemas. Dalam hal ini tersangkanya bernama JUANDI, KHAIDIR, PUTRA, MUSMULIADI dan RAMDANI. Dalam hal ini RESTU MUARA menjadi KORBAN yang dijadikan relasi kuasa yaitu dimana keinginan JUANDI, KHAIDIR, PUTRA, MUSMULIADI dan RAMDANI untuk menguasai RESTU MUARA dengan cara mengiming - iming, mengancam, memanipulasi, dan atau melakukan bujuk rayu untuk bersedia melakukan hubungan seksual pada RESTU MUARA guna mendapatkan keuntungan pribadi. Dan dalam hal ini RESTU MUARA, dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami psikis, maupun KORBAN kekerasan seksual . hal ini didukung oleh Ricard J. Gelles (dalam Noviana, 2015), mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan disengaja yang menimbulkan kerugian atau bahaya terhadap anak-anak (baik secara fisik maupun emosional) dan kekerasan seksual (sexual violence) terhadap anak merupakan semua bentuk perlakuan yang merendahkan martabat anak dan menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Bentuk perlakuan tersebut adalah digerayangi, diperkosa, dicabuli dan digauli. Adapun kekerasan yang ditonjolkan merupakan pembuktian bahwa pelaku memiliki kekuatan fisik lebih. Kekuatan lain yang dimilki selain kekuatan fisik dijadikan alat untuk memperlancar usaha-usaha jahatnya. Perbuatan ini dilakukan dengan menggunakan paksaan, ancaman, suap, tipuan atau tekanan (Kusumaningtyas, Dkk, 2013) . Dalam hal ini RESTU MUARA memiliki kompetensi untuk memberi keterangan dan RESTU MUARA dalam memberi keterangan adalah hal yang sebenar-benarnya sehingga dapat mempertanggung jawabkan dan kasus ini layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan : 1113025110120001 Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1113-LT-01122015-0010 bahwa di Kutelintang pada tanggal Sebelas Oktober tahun Dua Ribu Dua Belas telah lahir RESTU MUARA anak ke Dua, Perempuan dari Ayah BAKRI dan Ibu RABUNAH. Dikeluarkan di Gayo Lues 01 Desember 2015 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Gayo Lues Drs. SELAMAT dan ditandatangani. Sehingga RESTU MUARA merupakan Anak karena belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------
ATAU
Kedua :
------ Bahwa Terdakwa KAIDIR Bin NAEN pada hari Selasa tanggal 06 Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Café D&J Jalan Badak Desa Kutelintang Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa berhubungan melalui whatsapp dengan saksi korban Restu Muara yang selanjutnya disebut dengan saksi korban. Dalam percakapan tersebut terdakwa mengajak saksi korban untuk pergi jalan-jalan, namun karena tidak bisa karena sudah malam. Kemudian saksi korban dan terdakwa sepakat untuk pergi besok hari. Dalam percakapan tersebut saksi korban meminta untuk dijemput oleh terdakwa ke Kutalintang. Lalu terdakwa menjawab “oke tapi kalau keluar kamu pakai rok ya, kalau enggak pakai rok aku enggak mau keluar”, saksi korban menjawab “enggak ada rok ku cuma ada celana”.
- Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menghubungi saksi korban “nanti malam jadinya kita keluar ya”, kemudian dijawab saksi korban “iya tapi aku pake celana ya” terdakwa menjawab iya dan akan menjemput saksi korban setelah magrib. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menjemput saksi korban menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Vixion ke gang Maliki Kampung Kute Lintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Setelah terdawka bertemu dengan saksi korban, lalu terdakwa membawa saksi korban ke Café D&J di Jalan Badak Desa Kutelintang Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Setelah sampai terdakwa dan saksi korban naik ke lantai 2 paling belakang Café D&J tersebut, dan terdakwa memesan minuman dilanjutkan dengan mengobrol. Setelah itu terdakwa yang sudah merasa nafsu langsung mencium dan memeluk saksi korban. Kemudian terdakwa melakukan perbuatan asusila dan atau perbuatan cabul dengan cara memasukkan tangan terdakwa kedalam celana saksi korban dan mengelus-elus faraj (alat kelamin perempuan) milik saksi korban. Terdakwa melanjutkan dengan menurunkan celana saksi korban dan resleting celana terdakwa. Lalu terdakwa memasukkan zakar (alat kelamin laki-laki) terdakwa kedalam faraj saksi korban. Setelah beberapa saat terdakwa melakukan hubungan seksual dengan saksi korban dan mengeluarkan sperma, kemudian terdakwa memasukkan kembali zakarnya kedalam celana. Setelah itu saksi korban mengajak terdakwa untuk pulang, dan ketika perjalanan pulang saksi korban meminta terdakwa untuk membeli durian. Kemudian selesai membeli durian terdakwa mengantar saksi korban ke gang Maliki Kampung Kute Lintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Pada saat saksi korban mau turun terdakwa memberikan uang senilai Rp. 100.000 ( Sertus Ribu Rupiah) kepada saksi korban. Setelah itu terdakwa langsung pulang ke tempat terdakwa bekerja.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum (VeR) Nomor : 445/RM/VER-0007/XI/2024 RSU Muhammad Ali Kasim, tertanggal 14 November 2024 terhadap Saksi Korban RESTU MUARA yang diperiksa oleh dr. HAMIMA NURUL ADISTY, M.Ked (OG) berdasarkan pemeriksaan VER Korban diantar oleh keluarga dan Polisi ke rumah saksit pada tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB; Korban datang dalam keadaan sadar; Pada korban ditemukan : Vulva Vagina dalam batas normal, Selaput dara robek arah jam 9 dan 3 Robekan kandas. Kemudian pada kesimpulannya menerangkan : Dari Hasil Pemeriksaan Pasien An RESTU MUARA Korban perempuan berusia 11 tahun korban datang dalam keadaan sadar ditemukan Vulva Vagina dalam batas normal, Selaput dara robek arah jam 9 dan 3 Robekan kandas.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak Dibawah Umur atas nama RESTU MUARA Nomor : yang dibuat dan ditanda tangani di Banda Aceh pada tanggal 14 Oktober 2024 Psikolog ENDANG SETIANINGSIH, M. Pd., Psikolog SIPP 20060528-03-1186 dengan kesimpulan bahwa RESTU MUARA cukup relevan diduga kuat telah mengalami KORBAN pemerkosaan terhadap anak, yang menyebabkan secara psikologis mengalami gangguan mental, seperti depresi, post-traumatic stress disorder (PTSD), dan gangguan cemas. Dalam hal ini tersangkanya bernama JUANDI, KHAIDIR, PUTRA, MUSMULIADI dan RAMDANI. Dalam hal ini RESTU MUARA menjadi KORBAN yang dijadikan relasi kuasa yaitu dimana keinginan JUANDI, KHAIDIR, PUTRA, MUSMULIADI dan RAMDANI untuk menguasai RESTU MUARA dengan cara mengiming - iming, mengancam, memanipulasi, dan atau melakukan bujuk rayu untuk bersedia melakukan hubungan seksual pada RESTU MUARA guna mendapatkan keuntungan pribadi. Dan dalam hal ini RESTU MUARA, dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami psikis, maupun KORBAN kekerasan seksual . hal ini didukung oleh Ricard J. Gelles (dalam Noviana, 2015), mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan disengaja yang menimbulkan kerugian atau bahaya terhadap anak-anak (baik secara fisik maupun emosional) dan kekerasan seksual (sexual violence) terhadap anak merupakan semua bentuk perlakuan yang merendahkan martabat anak dan menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Bentuk perlakuan tersebut adalah digerayangi, diperkosa, dicabuli dan digauli. Adapun kekerasan yang ditonjolkan merupakan pembuktian bahwa pelaku memiliki kekuatan fisik lebih. Kekuatan lain yang dimilki selain kekuatan fisik dijadikan alat untuk memperlancar usaha-usaha jahatnya. Perbuatan ini dilakukan dengan menggunakan paksaan, ancaman, suap, tipuan atau tekanan (Kusumaningtyas, Dkk, 2013) . Dalam hal ini RESTU MUARA memiliki kompetensi untuk memberi keterangan dan RESTU MUARA dalam memberi keterangan adalah hal yang sebenar-benarnya sehingga dapat mempertanggung jawabkan dan kasus ini layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan : 1113025110120001 Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1113-LT-01122015-0010 bahwa di Kutelintang pada tanggal Sebelas Oktober tahun Dua Ribu Dua Belas telah lahir RESTU MUARA anak ke Dua, Perempuan dari Ayah BAKRI dan Ibu RABUNAH. Dikeluarkan di Gayo Lues 01 Desember 2015 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Gayo Lues Drs. SELAMAT dan ditandatangani. Sehingga RESTU MUARA merupakan Anak karena belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------- |