Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/JN/2025/MS.Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
Muhamad Amin Alias Amin Alias Aman Nurma Bin Abdullah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 23/JN/2025/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1560/L.1.26/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhamad Amin Alias Amin Alias Aman Nurma Bin Abdullah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------ Bahwa Terdakwa MUHAMAD AMIN Alias AMIN Bin ABDULLAH, Pada hari Minggu tanggal 27 juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Objek Wisata Kala Pinang Desa Leme Kecamatan Blangkejeren Kabupaten  Gayo Lues, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan jarimah khamar Dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

Bermula Tim Gabungan Polri dan Satpol PP menerima informasi dari masyarakat Desa Leme Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, yang isi informasinya bahwa disalah satu pondok di Kala Pinang ada seseorang yang menjual minuman yang memabukkan jenis Tuak, dari informasi tersebut Tim langsung menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya Tim Gabungan tersebut dilokasi ditemukan di salah satu pondok di Kalapinang tepatnya milik terdakwa yang sedang menjual minuman yang memabukkan jenis Tuak, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Gayo Lues untuk pengusutan lebih lanjut.

 

Bahwa Terdakwa MUHAMAD AMIN Alias AMIN Bin ABDULLAH tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar.

Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari menjual minuman yang memabukkan jenis tuak tersebut tidak menentu antara Rp.20.000 (dua puluh ribur rupiah) sampai dengan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Bahwa terhadap barang bukti Khamar jenis tuak tersebut telah dilakukan pengujian yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Nomor : LHU.081.K.05.13.25.0003 tanggal 20 Agustus 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Wina Astari Putri, S.Farm., Apt. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama  MUHAMAD AMIN Alias AMIN Bin ABDULLAH adalah benar mengandung kadar Alkohol (Etanol) sebanyak 6,75% (enam koma tujuh puluh lima persen) dan termasuk Khamar berdasarkan Pasal 1 Angka 21 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya