Dakwaan |
- DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa SUANDI Alias SUAN Bin Abd. RAHMAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di Bukit Cinta Cafe Lubis Dusun Blang Tenggulun Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja minum Khamar”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wib, Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues sedang melakukan pengembangan kasus pencurian di di Bukit Cinta Cafe Lubis Dusun Blang Tenggulun Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Kemudian pada saat itu ditemukan terdakwa dan beberapa orang yang sedang minum minuman keras (miras) Jenis Tuak. Mengetahui hal tersebut Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 11 (sebelas) gelas plastik warna hijau yang digunakan untuk meminum Khamar jenis Tuak. Atas kejadian tersebut Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Banda Aceh Nomor : LHU.081.11.13.05.0001.K tanggal 12 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Ketua Tim Pengujian Wina Astari Putri, S.Farm., Apt NIP. 198407082009122002 kesimpulannya : Minuman jenis Tuak sebanyak 1 (satu) botol plastik (Netto : 600 mL) Kadar Etanol (Alkohol) 2,81 %.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |