Dakwaan |
- DAKWAAN
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KADHAFI Alias DAFI Alias AMAN FADIL Bin SYARIFUDDIN pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Warung Simpang 3 (tiga) Kantor DPRK Gayo Lues Desa Porang Ayu Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas Judi Online (maisir) yang sudah meresahkan masyarakat di Wilayah Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues. Kemudian mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues langsung melakukan Patroli di sekitar Kecamatan Blangpegayon. Selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues mendatangi salah satu warung yang ada di Desa Porang Ayu Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues dan mendapati Terdakwa serta 2 (dua) orang lainnya yakni saksi KHAIDIR RITONGA dan saksi JUNAIDI Alias LATO-LATO Bin RAMADHAN (Alm) sedang melakukan dugaan Tindak Pidana Judi Online (Maisir). Selanjutnya Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti bukti berupa 1(Satu) Unit Handphone Merk realme Tipe: RMX1971, Warna Biru Ungu, IMEI 1: 869435044988275 IMEI 2: 869435044988267, dimana ditemukan dalam Handphone tersebut sedang terbuka website Situs judi online dengan alamat Link : http://www.ratu3388vvip.Site/slots/pgsoft, yang digunakan Terdakwa bermain Judi Online (Maisir).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bermain judi online (maisir) melalui situs website dengan nama akun : goreng77, Pasword Goreng@77. Kemudian bermain judi online
(maisir) sejak tanggal 26 oktober 2024 sampai dengan 30 oktober 2024 yang sebelumnya telah mengisi deposite melalui akun Ovo : 085274777996.-------------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa bermainan Judi Online (Maisir) jenis MAHJONG terdiri dari berbagai gambar dan lima kotak kesamping dan empat kotak kebawah, untuk mendapatkan bayaran harus mendapat 3 (Tiga) Buah gambar yang sama ke samping, semakin banyak angka atau gambar yang sama ke samping semakin banyak dan atau besar pembayaran dari taruhan/bet yang didapat, jika tidak ada gambar yang sama maka akan di potong saldo dari pemain/akun sesuai dengan taruhan yang dipasang, jika mendapat gambar Scater yaitu tulisan cina, sebanyak 3 (Tiga) buah gambar, maka mendapat scater, bonus putaran sebanyak 10 putaran.-----------------------------------------------
- Bahwa selama melakukan perbuatan Judi Online (Maisir) Terdakwa telah deposite sejumlah uang untuk Taruhan pada situs Website http://www.ratu3388vvip.Site/slots/pgsoft dengan akun goreng77 tersebut yaitu:
Deposite :
- Pada Tanggal 26 Oktober 2024 Pukul 23:41 Wib saya Depo (Top Up) Sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus Ribu rupiah).
- Pada Tanggal 26 Oktober 2024 Pukul 23:56 Wib saya Depo (Top Up) Sebesar Rp 100.000,- (Se ratus Ribu rupiah).
- Pada Tanggal 29 Oktober 2024 Pukul 18:28 Wib saya Depo (Top Up) Sebesar Rp 190.000,- (Seratus Sembilan Puluh Ribu rupiah).
- Pada Tanggal 30 Oktober 2024 Pukul 16:36 Wib saya Depo (Top Up) Sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu rupiah).
Sehingga dari hasil total penghitungan, Terdakwa melakukan deposite selama bermain Judi Online (Maisir) tersebut yaitu sebesar Rp 740.000.,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
- Bahwa saat dilakukan pengecekan harga emas murni dengan menyesuaikan waktu penangkapan terhadap Terdakwa harga emas murni sejumlah 2 (dua) gram yaitu Rp. 3.120.000,- (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024.-----------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ---------------------------------------------------------------- |