Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2025/MS.Bkj Kasma Waty binti M. Kasim alias Kasim Ali Sadikin bin Abu Rahmad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2025/MS.Bkj
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kasma Waty binti M. Kasim alias Kasim
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ali Sadikin bin Abu Rahmad
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL RAHMAN NASUTIONAli Sadikin bin Abu Rahmad
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya 

Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut:

Satu Unit Rumah Permanen atap seng lantai Keramix ukuran 11 x 15 meter tidak termasuk tapaknya,  yang terletak di Dusun Lintung, Kampung Bustanussalam, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues    yang berbatas  sebagai berikut:

   - Sebelah Utara  berbatas dengan  Tanah Kasma Waty;

  - Sebelah Selatan berbatas  dengan   Tanah Siti Hawa;

    -Sebelah    Timur     berbatas    dengan  Jalan Komlek;

      - Sebelah  Barat    berbatas    dengan    Tanah .H, Usman Aman Ur;

Tanah pertapakan Rumah  yang   terletak   didusun   Lintung, Kampung     Baustanussalam,     Kecamatan     Blangkejeren KabupatennGayo Lues, seluas 8 x 19 meter yang berbatas sebagai berikut:

                   - Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Usman Am.Ur;

                   - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Komplek;

                   - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kasmuliani;

                   - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kasdamaiyani;

Tanah    pertapakan  rumah  yang  terletak  di Dusun  Lintung Kampung      Bustanussalam,     Kecamatan     Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues,  seluas 6 x 19 meter  yang  berbatas sebagai berikut:

                 - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan  Komplek;

                 - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah H. Usman Aman Ur;

                 - Sebelah Utara berbatas  dengan Tanah Kasdalina;

                 - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Alm. M.Kasim;

Tanah pertapakan rumah yang  terletak   di Dusun   Lintung Kampung      Bustanussalam,   Kecamatan     Blangkejeren, Kabupaten    Gayo Lues,    seluas    6,25 x 19 meter,   yang berbatas sebagai berikut:

                 - Sebelah Timur berbatas dengan Parit;

                 - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Komplek;

                 - Sebelah Utara berbatas  dengan Tanah Sarifuddin;

                 - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah  Kasdamaiyani;

Satu bidang Tanah perkebunan yang    terletak di  Kampung   Persiapan Pepalan , KecamatanDabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, selauas lebih kurang 1 (satu) Hektar yang berisi Tusam dan sere wangi berbatas sebagai berikut:

   -Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Kebun    Esah  dan Jemadil Aman Rahmah;

- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Karim Aman Alwan;

- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan;

- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Jamin Aman Tudin

?4 (empat) ekor Sapi bali terdiri 2 (dua) induknya dan 2 (dua) anaknya

1 (satu) unit Mobil Innova Warna Silver No.Polisi BK.1820 IU

1 (satu) HondaMatic Model Advancet ( ADV) 160 cc warna Merah No.Polisi BL 4474 BG.

Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat  dari    harta   bersama tersebut di atas, mulai dari poin 2.1 sampai dengan poin 2.8;

Menetapkan Tanah  pertapakan  rumah  yang  tersebut pada poin 3 atau objek poin 2.1 di atas    adalah  harta  bawaan  Penggugat, warisan  dari  orang  tua Penggugat seluas 15,1 x 26 meter yang berbatas sebagai berikut:

  •  Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Komplek;
  •  Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Kasma Waty;
  •  Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Siti Hawa;
  •  Sebelah Selatan bderbatas dengan Jalan Datok Pining sekarang dikuasai oleh Tergugat;

Menghukum Penggugat untuk menyerahkan konpensasi kepada Tergugat atas rumah yang berdiri diatas tanah (harta bawaan) sebagimana poin 2,1. Sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);

Menetpakan objek sengketa poin 2.1. setengah bagian hak yang diserahkan kepada Penggugat dengan perintah agar Tergugat meneyerahkan objek tersebut kepada Penggugat;

Menghukum    dan     memerintahkan    Tergugat   untuk  menyerahkan   bagian Penggugat dari harta bersama tersebut, apabila tidak dapat dibagi secara fisik atau secara damai, maka mohon eksekusi lelang melalui Kantor Lelang Negara;

Menghukum     Penggugat    dan    Tergugat     untuk    membayar  biaya   perkara  yang timbul akibat perkara ini secara tanggung menanggung ; atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang  seadil - adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak