Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU :
------ Bahwa Terdakwa HERMANSYAH Alias HERMAN Bin ANWAR JUHRI pada kurun watu sejak tahun 2021 s/d bulan Ferbuari Tahun 2025, bertempat di Dusun Gunyak Kampung Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak ingat pada Tahun 2021 sekira pukul 15.30 Wib pada saat Korban DARMA sedang mencuci piring di dapur rumahnya yang berada di Dusun Gunyak Desa Persiapan Sentang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, tiba – tiba Terdakwa memeluk korban dari arah belakang dan memegang payudara Korban sebelah kiri, pada saat itu Korban terkejut dan memberontak, kemudian Terdakwa melepaskan payudara Korban dan mengambil pisau dapur dan mengancam korban jika korban menolak maka Terdakwa akan membunuh ibu korban. Lalu Korban hanya diam saja dan pasrah, setelah itu Terdakwa kembali memeluk Korban dari belakang dan kembali memegang dan meremas payudara Korban, sekira 2 (dua) menit kemudian Terdakwa melepas payudara Korban dan Terdakwa pergi lalu Korban Korban menangis sambil mencuci piring.
- Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat di tahun 2022 sekira pukul 15.00 wib, (pada saat Korban kelas VII MTSN) dan Ibu Korban tidak ada di rumah, Korban sedang mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR) di kamar Korban, lalu tiba – tiba Terdakwa datang dan mengajak Korban untuk membeli bakso dan Korban menuruti ajakan Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa membawa korban ke kota untuk membeli bakso setelah itu pulang ke rumah yang berada di Dusun Gunyak Kampung Persiapan Sentang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, lalu Korban memakan bakso dan Terdakwa duduk di depan rumah. Setelah makan bakso, Korban kembali ke kamar Korban untuk mengerjakan PR yang sempat tertunda tadi kemudian Korban mendengar Terdakwa ke dapur dan tidak lama kemudian masuk lagi ke dalam kamar Korban dengan membawa sebilah parang dan dan serbet sambil mengatakan ”ayo kita seperti ini (sembari menunjukkan video porno dari HP milik nya)” dan Korban mengatakan Korban tidak mau, lalu Terdakwa kembali mengancam Korban jika korban menolak maka parang tersebut akan ada di leher Ibunya dan Korban tetap tidak mau kemudian pada saat Korban hendak melarikan diri, ternyata pada saat itu pintu rumah sudah dikunci dengan menggunakan gembok dan Terdakwa melemparkan parang tersebut ke arah Korban dan mengenai diding triplek yang membuat Korban merasa ketakutan. Pada saat itu Korban mengingatkan Terdakwa bahwa korban adalah anak kandung Terdakwa namun Terdakwa tetap memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya, dikarenakan Korban merasa terancam Korban menuruti kemauan Terdakwa dengan masuk kembali ke dalam kamar Korban. Kemudian Terdakwa menutup mata Korban dengan serbet yang ia bawa (pada saat itu posisi Korban sedang berdiri) lalu Terdakwa membuka seluruh pakaian Korban dan Terdakwa Membuka celananya, kemudian Terdakwa meminta Korban untuk berbaring lalu Terdakwa menindih tubuh Korban dan membuka kaki Korban setelah itu Terdakwa langsung memasukkan penis / zakar nya ke dalam Vagina / Faraz Korban, lalu Terdakwa menggerak – gerakkan serta mengeluarkan dan memasukkan zakar / penis nya di dalam Vagina / Faraz Korban, dan Korban merasa sangat kesakitan, lalu sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan penis / zakar nya dari dalan vagina / faraz Korban dan mengatakan kepada Korban untuk memakai bajunya kembali.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal tidak ingat di tahun 2024 pada saat Korban kelas IX MTsN sekira pukul 15.00 Wib, pada saat Korban pulang dari sekolah dan ibu Korban tidak berada di rumah, Terdakwa HERMANSYAH memanggil korban dan mengajak korban untuk mengikatkan Kambing di rumah kosong yang berada di sebelah rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengambil kambing yang sebelumnya diikatnya di belakang rumah, lalu Terdakwa menarik kambing tersebut dan Korban mengikuti dari belakang, sesampai di depan rumah kosong yang halamannya cukup luas Terdakwa langsung mengikat kambingnya. Sekira 5 (lima) menit kemudian Terdakwa memanggil Korban dan setelah Korban menghampiri Terdakwa kemudian Terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban menolak ajakan Terdakwa. Kemudian Terdakwa memegang tangan kanan Korban serta menarik Korban untuk masuk ke dalam rumah kosong tersebut, sesampainya di dalam rumah kosong Terdakwa kembali mengajak korban untuk berhubungan badan dan lagi – lagi Korban menolak nya, lalu Terdakwa mengancam akan membunuh korban bila tetap menolak, karena ketakutan Korban hanya diam saja lalu Terdakwa langsung menurunkan celana Korban serta menurunkan celananya lalu medorong Korban ke dinding dan mengarahkan zakar/penis nya ke vagina/faraz Korban dari arah belakang dan pada saat itu Korban merasa kesakitan, setelah itu Terdakwa memasukkan dan mengeluarkan zakar/penis nya di dalam Vagina Korban, sekira 5 (lima) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan Korban melihat Terdakwa mengeluarkan cairan dari penis/zakar, kemudian Terdakwa menyuruh Korban untuk memakai celana Korban serta ia juga memakai celananya sambil mengatakan ”jangan ko bilang – bilang sama mamak mu, ku bunuh nanti kamu” dan Korban hanya diam serta memakai celana Korban, Terdakwa langsung pergi dan Korban menjaga kambing tersebut di depan rumah kosong.
- Bahwa pada bulan Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa menghubungi Korban melalui WA dan meminta korban datang ke Kantor Dikjar untuk mengambil uang jajannya. Kemudian Korban pergi ke kantor Dikjar yang berada di Desa Kerukunan Kutapanjang Kec. Kutapanjang Kab. Gayo Lues. Sesampainya di kantor Dikjar tersebut korban menanyakan keberadaan Terdakwa melalui chat WA, kemudian Terdakwa memberitahukan posisinya, kemudian Korban menghampiri Terdakwa yang berada di belakang kantor Dikjar, pada saat itu Terdakwa mengajak korban ke kamar mandi kantor tersebut dan Korban berusaha menolak ajakan Terdakwa, lalu Terdakwa menarik tangan Korban dan membawa Korban ke kamar mandi yang berada di belakang kantor Dikjar tersebut. Sesampainya di dalam kamar mandi, Terdakwa kembali mengajak korban berhubungan badan dan mengancam jika korban menolak maka ibu korban akan dibunuh. Korban yang merasa ketakutan kemudian menuruti kemauan Terdakwa, lalu Terdakwa meminta Korban untuk berbaring kemudian Terdakwa menaikkan rok yang Korban kenakan dan menurunkan celana legging yang Korban pakai, tidak lama kemudian Terdakwa menurunkan celananya sebatas lutut, dan mengarahkan penis/zakarnya ke vagina/faraz Korban lalu mengeluarkan dan memasukkan penis nya di dalam vagina Korban, dan sekira 3 (tiga) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan penis/zakar nya dari dalam vagina/Faraz Korban dan Korban tidak tahu dimana Terdakwa mengeluarkan sperma/maninya, lalu Terdakwa menyuruh Korban untuk memakai celana Korban dan ia juga menaikkan celananya, setelah itu Terdakwa keluar dari dalam kamar mandi tersebut dan Korban langsung mencuci vagina / faraz Korban kemudian Korban juga keluar dari kamar mandi tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan ”ini uang jajan mu tadi” setelah itu Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Vario berwarna hitam dengan nomor polisi yang tidak Korban ingat lagi.
- Bahwa Terdakwa selalu mengancam Korban dengan mengatakan ”kalau kamu tidak mau akan ku bunuh mamak mu” dan Terdakwa juga mengatakan ”kalau kamu tidak mau ku bunuh kamu” kadang Terdakwa mengarahkan parang atau pisau kepada Korban dan Korban merasa ketakutan dan menuruti kemauannya, pernah suatu waktu yang tidak Korban ingat Korban sedang berada di ruang tamu Terdakwa mengajak Korban untuk melakukan hubungan suami isteri akan tetapi Korban tidak mau lalu Terdakwa mengambil parang dari dapur lalu melempar parang tersebut ke arah Korban dan tidak kena lalu kena ke dinding tripek kemudian Korban pergi ke dalam kamar Korban untuk berbaring pada saat itu Korban berbaring ke arah kiri tidak lama kemudian Terdakwa datang dan membawa parang serta menebaskan ke arah paha Korban hingga menyebabkan luka di bagian paha kanan Korban, kemudian Terdakwa pergi dan Korban merasa sangat ketakutan pada saat itu.
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025, korban dengan ditemani saksi NUR PATIMAH Ibu Kandung korban melakukan pemeriksaan pada diri korban ke Rumah Sakit Tanoh Gayo karena korban merasa tidak enak badan. Dari Hasil Pemeriksaan Rumah Sakit diketahui bahwa Korban dalam keadaan hamil sehingga Ibu korban menanyakan siapa yang menghamili korban namun korban tidak mau menjawab. Kemudian Ibu korban memberitahu Saksi YOAN HADI (Ayah Sambung korban) dan saksi KASMAWATI (Uwak Korban) perihal kehamilan korban. Kemudian saksi KASMAWATI mendesak korban hingga akhirnya korban mengaku bahwa Terdakwa yang merupakan ayah kandung korban lah yang telah menghamili korban.
- Selanjutnya saksi YOAN HADI dan Saksi NUR PATIMAH melaporkan kejadian yang dialami korban DARMA ke Polres Gayo Lues.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang dituangkan dalam Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak (Atas Nama DARMA) Nomor 400.2.4/265 yang dibuat dan ditanda tangani di Banda Aceh pada tanggal 13 Agustus 2025 Psikolog ENDANG SETIANINGSIH, M. Pd., Psikolog SIPP 20060528-03-118. Hasil pemeriksaan DARMA patut diduga kuat telah menjadi korban jarimah pemerkosaan terhadap seorang orang yang memiliki hubungan mahram dengan Terdakwa yang merupakan ayah kandungnya sendiri bernama HERMANSYAH dan dalam hal ini DARMA menjadi korban yang dijadian relasi kuasa yaitu keinginan Terdakwa untuk menguasai Korban dengan cara memanipulasi, merayu, mengancam dan mengiming-iming untuk bersedia melakukan hubungan seksual dengan Terdakwa guna mendapatkan keuntungan pribadi. Dan dalam hal ini, Korban dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami trauma psikis maupun kekerasan seksual dalam hubungan anak dan ayah kandung. Hal ini didukung oleh Komnas Perempuan (2017) yang menyatakan bahwa “ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender” adalah sebuah keadaan Terdakwa menyalahgunakan sumber daya pengetahun, ekonomi dan/atau penerimaan masyarakat atas status sosialnya untuk mengendalikan korban. Sehingga dalam hal ini kiranya kasus pemerkosaan terhadap anak dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.
- Kemudian berdasarkan Visum Et Repertum (VeR) Nomor : 445/RM/VER-0002/VI/2025 RSU Muhammad Ali Kasim, tertanggal 03 Juni 2025 terhadap Saksi Korban DARMA yang diperiksa oleh dr. SHELLA WIDYA GANI, Sp.OG berdasarkan permintaan tertulis dari Kasat Reskrim Polres Gayo Lues Nomor Surat VER/18/VI/RES.1.24/2025/Reskrim pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 Pukul 21:30 WIB di RSU Muhammad Ali Kasim dengan kesimpulan menerangkan : Dari Hasil Pemeriksaan Pasien An DARMA Korban perempuan berusia 17 tahun dari pemeriksaan didapatkan dalam kondisi hamil dengan diagnosa : G1 P0000 Ab000, Gravida 10-11 Minggu, Tunggal/Hidup dan terdapat robekan lama pada selapu dara arah jam 1,3,5,7,8,9 dengan kesan trauma tumpul pada vagina.
- Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum psychiaticum (VeR) Nomor : 445/RM/VER-0005/VII/2025 RSU Muhammad Ali Kasim, tertanggal 20 Agustus 2025 terhadap Saksi Korban DARMA yang diperiksa oleh dr. SRI AGUSTI, M.Ked, Sp.KJ berdasarkan permintaan tertulis dari Kasat Reskrim Polres Gayo Lues Nomor Surat VER/19/VI/RES.1.24/2025/Reskrim, telah dilakukan wawancara psikiatri secara autonamnesi terhadap Korban di RSU Muhammad Ali Kasim dengan kesimpulan menerangkan pada saat dilakukan wawancara dan anamnesis psikiatri, observasi dan pemeriksaan status mental dijumpai adanya ganguan mental emosional.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan : 1113024204080002 Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1113LT-29032016-0007 bahwa di Gunyak pada tanggal Dua April tahun Dua Ribu Delapan telah lahir DARMA anak ke Satu, Perempuan dari Ayah HERMANYSAH dan Ibu NURPATIMAH. Dikeluarkan di Kab. Gayo Lues 29 Maret 2016 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Gayo Lues Drs. SELAMAT dan ditandatangani. DARMA merupakan anak karena belum berusia 18 tahun
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa HERMANSYAH Alias HERMAN Bin ANWAR JUHRI pada kurun watu sejak tahun 2021 s/d bulan Ferbuari Tahun 2025, bertempat di Dusun Gunyak Kampung Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak ingat pada Tahun 2021 sekira pukul 15.30 Wib pada saat Korban DARMA sedang mencuci piring di dapur rumahnya yang berada di Dusun Gunyak Desa Persiapan Sentang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, tiba – tiba Terdakwa memeluk korban dari arah belakang dan memegang payudara Korban sebelah kiri, pada saat itu Korban terkejut dan memberontak, kemudian Terdakwa melepaskan payudara Korban dan mengambil pisau dapur dan mengancam korban jika korban menolak maka Terdakwa akan membunuh ibu korban. Lalu Korban hanya diam saja dan pasrah, setelah itu Terdakwa kembali memeluk Korban dari belakang dan kembali memegang dan meremas payudara Korban, sekira 2 ( dua ) menit kemudian Terdakwa melepas payudara Korban dan Terdakwa pergi lalu Korban Korban menangis sambil mencuci piring.
- Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat di tahun 2022 sekira pukul 15.00 wib, (pada saat Korban kelas VII MTSN) dan Ibu Korban tidak ada di rumah, Korban sedang mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR) di kamar Korban, lalu tiba – tiba Terdakwa datang dan mengajak Korban untuk membeli bakso dan Korban menuruti ajakan Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa membawa korban ke kota untuk membeli bakso setelah itu pulang ke rumah yang berada di Dusun Gunyak Kampung Persiapan Sentang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, lalu Korban memakan bakso dan Terdakwa duduk di depan rumah. Setelah makan bakso, Korban kembali ke kamar Korban untuk mengerjakan PR yang sempat tertunda tadi kemudian Korban mendengar Terdakwa ke dapur dan tidak lama kemudian masuk lagi ke dalam kamar Korban dengan membawa sebilah parang dan dan serbet sambil mengatakan ”ayo kita seperti ini (sembari menunjukkan video porno dari HP milik nya)” dan Korban mengatakan Korban tidak mau, lalu Terdakwa kembali mengancam Korban jika korban menolak maka parang tersebut akan ada di leher Ibunya dan Korban tetap tidak mau kemudian pada saat Korban hendak melarikan diri, ternyata pada saat itu pintu rumah sudah dikunci dengan menggunakan gembok dan Terdakwa melemparkan parang tersebut ke arah Korban dan mengenai diding triplek yang membuat Korban merasa ketakutan. Pada saat itu Korban mengingatkan Terdakwa bahwa korban adalah anak kandung Terdakwa namun Terdakwa tetap memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya, dikarenakan Korban merasa terancam Korban menuruti kemauan Terdakwa dengan masuk kembali ke dalam kamar Korban. Kemudian Terdakwa menutup mata Korban dengan serbet yang ia bawa (pada saat itu posisi Korban sedang berdiri) lalu Terdakwa membuka seluruh pakaian Korban dan Terdakwa Membuka celananya, kemudian Terdakwa meminta Korban untuk berbaring lalu Terdakwa menindih tubuh Korban dan membuka kaki Korban setelah itu Terdakwa langsung memasukkan penis / zakar nya ke dalam Vagina / Faraz Korban, lalu Terdakwa menggerak – gerakkan serta mengeluarkan dan memasukkan zakar / penis nya di dalam Vagina / Faraz Korban, dan Korban merasa sangat kesakitan, lalu sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan penis / zakar nya dari dalan vagina / faraz Korban dan mengatakan kepada Korban untuk memakai bajunya kembali.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal tidak ingat di tahun 2024 pada saat Korban kelas IX MTsN sekira pukul 15.00 Wib, pada saat Korban pulang dari sekolah dan ibu Korban tidak berada di rumah, Terdakwa HERMANSYAH memanggil korban dan mengajak korban untuk mengikatkan Kambing di rumah kosong yang berada di sebelah rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengambil kambing yang sebelumnya diikatnya di belakang rumah, lalu Terdakwa menarik kambing tersebut dan Korban mengikuti dari belakang, sesampai di depan rumah kosong yang halamannya cukup luas Terdakwa langsung mengikat kambingnya. Sekira 5 (lima) menit kemudian Terdakwa memanggil Korban dan setelah Korban menghampiri Terdakwa kemudian Terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban menolak ajakan Terdakwa. Kemudian Terdakwa memegang tangan kanan Korban serta menarik Korban untuk masuk ke dalam rumah kosong tersebut, sesampainya di dalam rumah kosong Terdakwa kembali mengajak korban untuk berhubungan badan dan lagi – lagi Korban menolak nya, lalu Terdakwa mengancam akan membunuh korban bila tetap menolak, karena ketakutan Korban hanya diam saja lalu Terdakwa langsung menurunkan celana Korban serta menurunkan celananya lalu medorong Korban ke dinding dan mengarahkan zakar/penis nya ke vagina/faraz Korban dari arah belakang dan pada saat itu Korban merasa kesakitan, setelah itu Terdakwa memasukkan dan mengeluarkan zakar/penis nya di dalam Vagina Korban, sekira 5 (lima) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan Korban melihat Terdakwa mengeluarkan cairan dari penis/zakar, kemudian Terdakwa menyuruh Korban untuk memakai celana Korban serta ia juga memakai celananya sambil mengatakan ”jangan ko bilang – bilang sama mamak mu, ku bunuh nanti kamu” dan Korban hanya diam serta memakai celana Korban, Terdakwa langsung pergi dan Korban menjaga kambing tersebut di depan rumah kosong.
- Bahwa pada bulan Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa menghubungi Korban melalui WA dan meminta korban datang ke Kantor Dikjar untuk mengambil uang jajannya. Kemudian Korban pergi ke kantor Dikjar yang berada di Desa Kerukunan Kutapanjang Kec. Kutapanjang Kab. Gayo Lues. Sesampainya di kantor Dikjar tersebut korban menanyakan keberadaan Terdakwa melalui chat WA, kemudian Terdakwa memberitahukan posisinya, kemudian Korban menghampiri Terdakwa yang berada di belakang kantor Dikjar, pada saat itu Terdakwa mengajak korban ke kamar mandi kantor tersebut dan Korban berusaha menolak ajakan Terdakwa, lalu Terdakwa menarik tangan Korban dan membawa Korban ke kamar mandi yang berada di belakang kantor Dikjar tersebut. Sesampainya di dalam kamar mandi, Terdakwa kembali mengajak korban berhubungan badan dan mengancam jika korban menolak maka ibu korban akan dibunuh. Korban yang merasa ketakutan kemudian menuruti kemauan Terdakwa, lalu Terdakwa meminta Korban untuk berbaring kemudian Terdakwa menaikkan rok yang Korban kenakan dan menurunkan celana legging yang Korban pakai, tidak lama kemudian Terdakwa menurunkan celananya sebatas lutut, dan mengarahkan penis/zakarnya ke vagina/faraz Korban lalu mengeluarkan dan memasukkan penis nya di dalam vagina Korban, dan sekira 3 (tiga) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan penis/zakar nya dari dalam vagina/Faraz Korban dan Korban tidak tahu dimana Terdakwa mengeluarkan sperma/maninya, lalu Terdakwa menyuruh Korban untuk memakai celana Korban dan ia juga menaikkan celananya, setelah itu Terdakwa keluar dari dalam kamar mandi tersebut dan Korban langsung mencuci vagina / faraz Korban kemudian Korban juga keluar dari kamar mandi tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan ”ini uang jajan mu tadi” setelah itu Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Vario berwarna hitam dengan nomor polisi yang tidak Korban ingat lagi.
- Bahwa Terdakwa selalu mengancam Korban dengan mengatakan ”kalau kamu tidak mau akan ku bunuh mamak mu” dan Terdakwa juga mengatakan ”kalau kamu tidak mau ku bunuh kamu” kadang Terdakwa mengarahkan parang atau pisau kepada Korban dan Korban merasa ketakutan dan menuruti kemauannya, pernah suatu waktu yang tidak Korban ingat Korban sedang berada di ruang tamu Terdakwa mengajak Korban untuk melakukan hubungan suami isteri akan tetapi Korban tidak mau lalu Terdakwa mengambil parang dari dapur lalu melempar parang tersebut ke arah Korban dan tidak kena lalu kena ke dinding tripek kemudian Korban pergi ke dalam kamar Korban untuk berbaring pada saat itu Korban berbaring ke arah kiri tidak lama kemudian Terdakwa datang dan membawa parang serta menebaskan ke arah paha Korban hingga menyebabkan luka di bagian paha kanan Korban, kemudian Terdakwa pergi dan Korban merasa sangat ketakutan pada saat itu.
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025, korban dengan ditemani saksi NUR PATIMAH Ibu Kandung korban melakukan pemeriksaan pada diri korban ke Rumah Sakit Tanoh Gayo karena korban merasa tidak enak badan. Dari Hasil Pemeriksaan Rumah Sakit diketahui bahwa Korban dalam keadaan hamil sehingga Ibu korban menanyakan siapa yang menghamili korban namun korban tidak mau menjawab. Kemudian Ibu korban memberitahu Saksi YOAN HADI (Ayah Sambung korban) dan saksi KASMAWATI (Uwak Korban) perihal kehamilan korban. Kemudian saksi KASMAWATI mendesak korban hingga akhirnya korban mengaku bahwa Terdakwa yang merupakan ayah kandung korban lah yang telah menghamili korban.
- Selanjutnya saksi YOAN HADI dan Saksi NUR PATIMAH melaporkan kejadian yang dialami korban DARMA ke Polres Gayo Lues.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang dituangkan dalam Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak (Atas Nama DARMA) Nomor 400.2.4/265 yang dibuat dan ditanda tangani di Banda Aceh pada tanggal 13 Agustus 2025 Psikolog ENDANG SETIANINGSIH, M. Pd., Psikolog SIPP 20060528-03-118. Hasil pemeriksaan DARMA patut diduga kuat telah menjadi korban jarimah pemerkosaan terhadap seorang orang yang memiliki hubungan mahram dengan Terdakwa yang merupakan ayah kandungnya sendiri bernama HERMANSYAH dan dalam hal ini DARMA menjadi korban yang dijadian relasi kuasa yaitu keinginan Terdakwa untuk menguasai Korban dengan cara memanipulasi, merayu, mengancam dan mengiming-iming untuk bersedia melakukan hubungan seksual dengan Terdakwa guna mendapatkan keuntungan pribadi. Dan dalam hal ini, Korban dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami trauma psikis maupun kekerasan seksual dalam hubungan anak dan ayah kandung. Hal ini didukung oleh Komnas Perempuan (2017) yang menyatakan bahwa “ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender” adalah sebuah keadaan Terdakwa menyalahgunakan sumber daya pengetahun, ekonomi dan/atau penerimaan masyarakat atas status sosialnya untuk mengendalikan korban. Sehingga dalam hal ini kiranya kasus pemerkosaan terhadap anak dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.
- Kemudian berdasarkan Visum Et Repertum (VeR) Nomor : 445/RM/VER-0002/VI/2025 RSU Muhammad Ali Kasim, tertanggal 03 Juni 2025 terhadap Saksi Korban DARMA yang diperiksa oleh dr. SHELLA WIDYA GANI, Sp.OG berdasarkan permintaan tertulis dari Kasat Reskrim Polres Gayo Lues Nomor Surat VER/18/VI/RES.1.24/2025/Reskrim pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 Pukul 21:30 WIB di RSU Muhammad Ali Kasim dengan kesimpulan menerangkan : Dari Hasil Pemeriksaan Pasien An DARMA Korban perempuan berusia 17 tahun dari pemeriksaan didapatkan dalam kondisi hamil dengan diagnosa : G1 P0000 Ab000, Gravida 10-11 Minggu, Tunggal/Hidup dan terdapat robekan lama pada selapu dara arah jam 1,3,5,7,8,9 dengan kesan trauma tumpul pada vagina.
- Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum psychiaticum (VeR) Nomor : 445/RM/VER-0005/VII/2025 RSU Muhammad Ali Kasim, tertanggal 20 Agustus 2025 terhadap Saksi Korban DARMA yang diperiksa oleh dr. SRI AGUSTI, M.Ked, Sp.KJ berdasarkan permintaan tertulis dari Kasat Reskrim Polres Gayo Lues Nomor Surat VER/19/VI/RES.1.24/2025/Reskrim, telah dilakukan wawancara psikiatri secara autonamnesi terhadap Korban di RSU Muhammad Ali Kasim dengan kesimpulan menerangkan pada saat dilakukan wawancara dan anamnesis psikiatri, observasi dan pemeriksaan status mental dijumpai adanya ganguan mental emosional.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan : 1113024204080002 Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1113-LT-29032016-0007 bahwa di Gunyak pada tanggal Dua April tahun Dua Ribu Delapan telah lahir DARMA anak ke Satu, Perempuan dari Ayah HERMANYSAH dan Ibu NURPATIMAH. Dikeluarkan di Kab. Gayo Lues 29 Maret 2016 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Gayo Lues Drs. SELAMAT dan ditandatangani. DARMA merupakan anak karena belum berusia 18 tahun.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------------------------------------
|