| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 141/Pdt.P/2025/MS.Bkj | 1.LENI MASRITA binti BURHANUDIN 2.FADHIL AL HAFIZH IBTA bin IBRAHIM 3.SHABIQUL KHAIR AL KHUDRI bin IBRAHIM |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||
| Nomor Perkara | 141/Pdt.P/2025/MS.Bkj | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Okt. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; Menetapkan Almarhum Ibrahim bin Aji Bedul telah meninggal dunia pada tanggal 01 Mei 2021 di RSU Zainal Abidin Kota Banda Aceh, karena sakit dan dimakamkan di Pemakaman Umum yang terletak di Kampung Kepies, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah; Menetapkan ahliwaris dari Almarhum Ibrahim bin Aji Bedul adalah: Leni Masrita binti Burhanudin, sebagai istri; Fadhil Al Hafizh Ibta bin Ibrahim, sebagai anak; Shabiqul Khair Al Khudri bin Ibrahim, sebagai anak; Menetapkan Pemohon untuk dapat melakukan pembalikan nama sertifikat yang awalnya atas nama Ibrahim bin Aji Bedul berupa: Sebidang tanah yang berada di Kampung Cempa, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dengan luas 137 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor: 110, tertanggal 28 April 2016; Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang berada di Kampung Cempa, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dengan luas 489 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor: 03, tertanggal 02 Maret 2007; Sebidang tanah yang berada di Kampung Cempa, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dengan luas 349 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor: 16, tertanggal 21 April 2010; Sebidang tanah yang berada di Kampung Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dengan luas 4.835 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor: 106, tertanggal 18 Juli 2018; Sebidang tanah yang berada di Kampung Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dengan luas 600 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor: 152, tertanggal 26 Juni 2012; Sebidang tanah yang berada di Kampung Tungel, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues dengan luas 19.629 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor: 23, tertanggal 02 Juli 2012; dan untuk keperluan administrasi lainnya berkenaan dengan peninggalan Almarhum Ibrahim bin Aji Bedul ; Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
