Dakwaan |
Pertama
--------Bahwa ia terdakwa SULAIMAN AR Alias EMAN Bin NURDIN, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 dan pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Gampuk, Desa Cane Uken, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut” yaitu anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin yang masih berusia 13 (lima belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1103-LT-26112014-0025 tanggal 27 November 2014 yang menerangkan bahwa anak korban lahir pada tanggal 23 Maret 2011, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Juli 2024, saat itu terdakwa bersama dengan istri terdakwa yakni saksi Hazizah Alias Ijah Binti Sahuddin dan anaknya pergi ke Desa Simpang Jernih Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur untuk menghadiri pesta saudara dari istri terdakwa, kemudian istri terdakwa mengajak anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin yang tidak lain merupakan adik kandung dari istri terdakwa untuk ikut bersama keluarga terdakwa ke acara tersebut dengan datang ke Desa Cane Uken Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues dengan tujuan menjemput anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin. Selanjutnya terdakwa bersama dengan istri terdakwa, anak terdakwa, dan anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin berangkat pulang ke Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dengan melewati jalan Medan Provinsi Sumatera Utara. Kemudian karena perjalanan jauh terdakwa memutuskan untuk menginap di salah satu penginapan di Medan, lalu pada saat itu terdakwa menginap dalam 1 (satu) kamar bersama dengan istri terdakwa, anak terdakwa, dan anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin dengan posisi tidur terdakwa, kemudian istri terdakwa, anak terdakwa dan yang paling pinggir adalah anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib terdakwa melihat anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin sudah berada disamping terdakwa dikarenakan istri terdakwa sudah pindah ke lantai kamar tersebut, kemudian terdakwa mendekati anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin dan membuka kancing baju yang dikenakan oleh anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin, kemudian terdakwa memegang dan meremas payudara anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin yang saat itu sedang tidur, kemudian anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin terbangun dan terdakwa langsung pindah kembali ke tempatnya semula tidur. Selanjutnya pada besok harinya terdakwa bersama dengan keluarga terdakwa dan juga anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin melanjutkan perjalanan menuju Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Bahwa terdakwa melanjutkan perbuatannya tersebut terhadap anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin di rumah terdakwa tepatnya di Dusun Gampuk, Desa Cane Uken, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues dalam rentang waktu dari bulan Juli 2024 hingga bulan September 2024 dan dalam rentang waktu tersebut terdakwa melakukannya sekira 1 (satu) sampai 2 (dua) minggu sekali. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan selalu pada pukul 23.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib yang mana pada waktu tersebut istri terdakwa sudah tertidur dikamarnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 di rumah terdakwa yang bertempat di Dusun Gampuk Desa Cane Uken Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues, anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin pada malam itu sedang tidur bersama dengan istri terdakwa di kamar terdakwa dikarenakan terdakwa sudah 3 (tiga) hari sudah tidak pulang ke rumah karena ribut dengan istrinya, kemudian anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin dibangunkan oleh istri terdakwa yang menyuruh anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin untuk keluar dari kamar karena terdakwa sudah pulang ke rumah, kemudian anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin langsung keluar dari kamar dan berpindah tidur ke ruang tamu dan tidak lama kemudian terdakwa yang sudah masuk ke dalam rumah langsung mendekati anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin. Kemudian anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin terbangun karena merasakan sakit pada kemaluannya dan merasakan ada sesuatu yang masuk ke dalam kemaluan milik anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin, ketika anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin sudah terbangun dari tidur ia melihat terdakwa sudah berada di posisi di atas badan anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin dan pada saat itu baju yang dikenakan oleh anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin sudah terangkat ke atas. Kemudian setelah terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan milik anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa melepaskan kemaluannya dari dalam kemaluan anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin kemudian terdakwa mengeluarkan sperma dari kemaluannya di atas badan anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin, selanjutnya terdakwa dengan cepat menaikkan celananya kemudian berlari menuju kamarnya. Bahwa pada saat itu lampu di ruang tamu rumah tersebut dalam keadaan mati dan setelah itu anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin melihat tali pinggang milik terdakwa tertinggal dan berada di samping anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin. Setelah kejadian tersebut anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin langsung ke kamar mandi dan ia merasakan sakit di kemaluannya pada saat buang air kecil kemudian anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin membersihkan badannya.
- Bahwa selanjutnya berselang beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 di rumah terdakwa yang bertempat di Dusun Gampuk Desa Cane Uken Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues sekira pukul 02.00 Wib terdakwa kembali mengulangi perbuatannya terhadap anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin, pada saat itu terdakwa keluar dari kamarnya dan melihat anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin sedang tidur di ruang tamu rumah. Selanjutnya karena istri terdakwa sudah tertidur di kamar, terdakwa langsung mendekati anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin dan naik ke atas badan dari anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin kemudian langsung memegang payudara dari anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin dengan cara terdakwa memasukkan tangannya ke dalam baju yang dikenakan oleh anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin yang membuat anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin langsung terbangun dari tidurnya, kemudian terdakwa melanjutkan perbuatannya dengan menurunkan celana dan celana dalam yang dikenakan oleh anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin hingga selutut, kemudian terdakwa memasukkan jari-jarinya ke dalam kemaluan anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin dan terdakwa menggesek-gesekkan jari-jari terdakwa di dalam kemaluan anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin, kemudian anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin melakukan perlawanan dengan cara menarik tangan terdakwa dari kemaluannya dan juga melarang terdakwa untuk melanjutkan perbuatannya. Selanjutnya terdakwa meminta anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin untuk memegang kemaluannya dengan cara mengarahkan kemaluan terdakwa ke tangan anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin namun anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin melakukan penolakan. Selanjutnya terdakwa secara paksa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin dan terdakwa melakukannya secara berulang-ulang dengan cara mengeluarkan dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin hingga anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin merasa kesakitan dan memukul dinding kamar tempat istri terdakwa tidur dengan tujuan agar istri terdakwa yang tidak lain merupakan kakak kandung dari anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin terbangun dari tidurnya namun istri terdakwa tidak terbangun, situasi tersebut membuat terdakwa panik dan langsung mengeluarkan kemaluannya dari dalam kemaluan anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin dan terdakwa langsung pergi, kemudian anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin langsung menaikkan celananya dan menutup wajahnya dengan selimut.
- Bahwa setelah apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin tersebut, anak korban tidak berani menceritakan kepada siapapun karena merasa takut kepada terdakwa karena pernah diceritakan oleh kakak kandung dari anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin yang merupakan istri terdakwa bahwa terdakwa pernah marah hingga memecahkan gelas, kemudian anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin tidak memberitahukan kepada kakak kandungnya tersebut karena takut kakaknya marah dan anak korban juga takut jika terdakwa menceraikan kakaknya.
- Bahwa terdakwa yang mestinya memberikan perlindungan kepada anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin yang masih berusia anak dan tidak memanfaatkan ketakutan dan kepolosan dari anak korban pernah pernah memberikan uang kepada anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah terdakwa selesai melakukan perbuatannya tersebut terhadap anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis dari Psikolog atas nama Endang Setianingsih, M.Pd,Psikolog Nomor 800.1.11.1/556 tanggal 14 Oktober 2024, akibat perbuatan terdakwa tersebut anak korban mengalami trauma dengan tingkat kecemasan yang tinggi, sakit pada kemaluannya dan anak korban merasa malu di lingkungannya.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim dengan pemeriksa atas nama dr. Hamima Nurul Adhisty, M.Ked (OG) Nomor : 445/RM/VER-0008/XI/2024 tanggal 14 November 2024, dengan hasil pemeriksaan : Ditemukan Vulva Vagina dalam batas normal, tampak Robekan Kandas Arah Jam 4, Robekan tidak Kandas Arah Jam 7 dan 9, saat ini pasien Belum Haid HT 15/8-2024, Anjuran Tes Hamil 2 Minggu lagi.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1103-LT-26112014-0025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Timur tanggal 27 November 2014 yang ditandatangani oleh AMIRUDDIN. NN, SH menerangkan bahwa Anak Korban SRI MAHARANI lahir di Simpang Jernih pada tanggal 23 Maret 2011.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------Bahwa ia terdakwa SULAIMAN AR Alias EMAN Bin NURDIN, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada rentang waktu dari bulan Juli 2024 hingga bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Gampuk, Desa Cane Uken, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut” yaitu anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin yang masih berusia 13 (lima belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1103-LT-26112014-0025 tanggal 27 November 2014 yang menerangkan bahwa anak korban lahir pada tanggal 23 Maret 2011, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Juli 2024, saat itu terdakwa bersama dengan istri terdakwa yakni saksi Hazizah Alias Ijah Binti Sahuddin dan anaknya pergi ke Desa Simpang Jernih Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur untuk menghadiri pesta saudara dari istri terdakwa, kemudian istri terdakwa mengajak anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin yang tidak lain merupakan adik kandung dari istri terdakwa untuk ikut bersama keluarga terdakwa ke acara tersebut dengan datang ke Desa Cane Uken Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues dengan tujuan menjemput anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin. Selanjutnya terdakwa bersama dengan istri terdakwa, anak terdakwa, dan anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin berangkat pulang ke Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dengan melewati jalan Medan Provinsi Sumatera Utara. Kemudian karena perjalanan jauh terdakwa memutuskan untuk menginap di salah satu penginapan di Medan, lalu pada saat itu terdakwa menginap dalam 1 (satu) kamar bersama dengan istri terdakwa, anak terdakwa, dan anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin dengan posisi tidur terdakwa, kemudian istri terdakwa, anak terdakwa dan yang paling pinggir adalah anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib terdakwa melihat anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin sudah berada disamping terdakwa dikarenakan istri terdakwa sudah pindah ke lantai kamar tersebut, kemudian terdakwa mendekati anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin dan membuka kancing baju yang dikenakan oleh anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin, kemudian terdakwa memegang dan meremas payudara anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin yang saat itu sedang tidur, kemudian anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin terbangun dan terdakwa langsung pindah kembali ke tempatnya semula tidur. Selanjutnya pada besok harinya terdakwa bersama dengan keluarga terdakwa dan juga anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin melanjutkan perjalanan menuju Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues..
- Bahwa selanjutnya terdakwa kembali mengulangi perbuatannya terhadap anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam rentang bulan Juli 2024 sampai dengan bulan September 2024 di rumah terdakwa yang bertempat di Dusun Gampuk Desa Cane Uken Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues, dan dalam rentang waktu tersebut terdakwa melakukannya sekira 1 (satu) sampai 2 (dua) minggu sekali. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan selalu di pukul 23.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib yang mana pada waktu tersebut istri terdakwa sudah tertidur dikamarnya. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara terdakwa keluar dari kamarnya kemudian langsung mendekati anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin yang tidur di ruang tamu, kemudian terdakwa membuka dan mengangkat baju yang dikenakan oleh anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin kemudian terdakwa memasukkan tangannya untuk memegang dan meremas payudara anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin dan setelah beberapa saat melakukan perbuatannya tersebut, terdakwa kembali masuk ke kamarnya untuk tidur.
- Bahwa berikutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi terdakwa kembali melakukan perbuatan sebagaimana terdakwa lakukan sebelumnya terhadap anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin yang sedang tidur di ruang tamu rumah terdakwa dengan cara sekira pukul 23.00 Wib terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam kamarnya bersama dengan istri dan anak terdakwa kemudian terdakwa keluar dari kamarnya dan langsung mendekati anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin kemudian terdakwa membuka atau menaikkan baju yang dikenakan oleh anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin dan terdakwa langsung memegang dan meremas payudara dari anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin, selanjutnya anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin membalikkan badannya dan terdakwa langsung menurunkan celana yang dikenakan oleh anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin. Selanjutnya terdakwa mengangkat kain sarung yang dikenakan oleh terdakwa dan memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam belahan pantat (bokong) dari anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin secara berulang-ulang. Kemudian pada saat terdakwa hendak mengeluarkan spermanya, terdakwa mengangkat kemaluannya dan langsung pergi ke kamar mandi untuk mengeluarkan spermanya dan setelah itu terdakwa kembali masuk ke dalam kamarnya untuk tidur.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 di rumah terdakwa yang bertempat di Dusun Gampuk Desa Cane Uken Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues sekira pukul 02.00 Wib terdakwa kembali mengulangi perbuatannya terhadap anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin, pada saat itu terdakwa keluar dari kamarnya dan melihat anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin sedang tidur di ruang tamu rumah. Selanjutnya karena istri terdakwa sudah tertidur di kamar, terdakwa langsung mendekati anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin dan naik ke atas badan dari anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin kemudian langsung memegang payudara dari anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin dengan cara terdakwa memasukkan tangannya ke dalam baju yang dikenakan oleh anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin yang membuat anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin langsung terbangun dari tidurnya, kemudian terdakwa melanjutkan perbuatannya dengan menurunkan celana dan celana dalam yang dikenakan oleh anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin hingga selutut, kemudian terdakwa memasukkan jari-jarinya ke dalam kemaluan anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin dan terdakwa menggesek-gesekkan jari-jari terdakwa di dalam kemaluan anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin, kemudian anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin melakukan perlawanan dengan cara menarik tangan terdakwa dari kemaluannya dan juga melarang terdakwa untuk melanjutkan perbuatannya. Selanjutnya terdakwa meminta anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin untuk memegang kemaluannya dengan cara mengarahkan kemaluan terdakwa ke tangan anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin namun anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin melakukan penolakan. Selanjutnya terdakwa secara paksa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin dan terdakwa melakukannya secara berulang-ulang dengan cara mengeluarkan dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin hingga anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin merasa kesakitan dan memukul dinding kamar tempat istri terdakwa tidur dengan tujuan agar istri terdakwa yang tidak lain merupakan kakak kandung dari anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin terbangun dari tidurnya namun istri terdakwa tidak terbangun, situasi tersebut membuat terdakwa panik dan langsung mengeluarkan kemaluannya dari dalam kemaluan anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin dan terdakwa langsung pergi, kemudian anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin langsung menaikkan celananya dan menutup wajahnya dengan selimut.
- Bahwa setelah apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin tersebut, anak korban tidak berani menceritakan kepada siapapun karena merasa takut kepada terdakwa karena pernah diceritakan oleh kakak kandung dari anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin yang merupakan istri terdakwa bahwa terdakwa pernah marah hingga memecahkan gelas, kemudian anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin tidak memberitahukan kepada kakak kandungnya tersebut karena takut kakaknya marah dan anak korban juga takut jika terdakwa menceraikan kakaknya.
- Bahwa terdakwa yang mestinya memberikan perlindungan kepada anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin yang masih berusia anak dan tidak memanfaatkan ketakutan dan kepolosan dari anak korban pernah pernah memberikan uang kepada anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah terdakwa selesai melakukan perbuatannya tersebut terhadap anak korban Sri Maharani Alias Rani Binti Sahuddin.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis dari Psikolog atas nama Endang Setianingsih, M.Pd,Psikolog Nomor 800.1.11.1/556 tanggal 14 Oktober 2024, akibat perbuatan terdakwa tersebut anak korban mengalami trauma dengan tingkat kecemasan yang tinggi, sakit pada kemaluannya dan anak korban merasa malu di lingkungannya.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim dengan pemeriksa atas nama dr. Hamima Nurul Adhisty, M.Ked (OG) Nomor : 445/RM/VER-0008/XI/2024 tanggal 14 November 2024, dengan hasil pemeriksaan : Ditemukan Vulva Vagina dalam batas normal, tampak Robekan Kandas Arah Jam 4, Robekan tidak Kandas Arah Jam 7 dan 9, saat ini pasien Belum Haid HT 15/8-2024, Anjuran Tes Hamil 2 Minggu lagi.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1103-LT-26112014-0025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Timur tanggal 27 November 2014 yang ditandatangani oleh AMIRUDDIN. NN, SH menerangkan bahwa Anak Korban SRI MAHARANI lahir di Simpang Jernih pada tanggal 23 Maret 2011.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |