Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2026/MS.Bkj SUTRISNO bin BADARUDDIN. B Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2026/MS.Bkj
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUTRISNO bin BADARUDDIN. B
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;

Menetapkan Almarhum Muharni binti Muhammad Sidik telah meninggal dunia pada tanggal 09 Maret 2025 di rumah sakit Colombia Asia Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatra Utara;

Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Muharni binti Muhammad Sidik adalah:

Sutrisno bin Badaruddin. B, sebagai suami;

Ghibran Himataka bin Sutrisno, sebagai anak kandung;

Menetapkan Para Pemohon untuk dapat melakukan penarikan dan penutupan Buku Tabungan almarhumah Muharni binti Muhammad Sidik pada Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren dengan Nomor Rekening: 07102200088082 atas nama Muharni sejumlah Rp700,308,119.00,- (tujuh ratus juta tiga ratus delapan ribu seratus sembilan belas rupiah), dan untuk keperluan administrasi lainnya berkenaan dengan peninggalan Almarhumah Muharni binti Muhammad Sidik;

Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak