| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/MS.Bkj | SAHARA ARIGA binti ALI ASA | MUHAMMAD ALI bin ABD KADIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/MS.Bkj | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut: Sebidang tanah serta berdiri rumah permanen atap seng tempahan lantai keramik ukuran 9 x 20 meter persegi yang terletak di Kampung Sekuelen, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues, yang berbatas sebagai berikut: Sebelah Timur berbatas dengan tanah Kamarudin; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kalidin Aman Rafa; Sebelah Utara berbatas dengan Kamarudin; Sebelah Selatan berbatas dengan jalan raya Terangun-Kutapanjang; Sebidang tanah yang merupakan kebun sere terletak di Kampung Sekuelen, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo lues dengan luas lebih kurang 80.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan gunung (Bur Lukup); Sebelah Timur berbatas dengan alur (Arul Lukup); Sebelah Selatan berbatas dengan Kolam Abdullah/kebun sere Aman Alimah; Sebalah Barat dengan gunung (Bur Lukup); Sebidang tanah perbebunan terletak di Kampung Sekuelen, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo lues, seluas kurang lebih 5.000 M2 (8 rante) yang berbatas sebagai berikut: Sebelah Timur berbatas dengan tanah Saleh Aman Sultan; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ali Aman Putri; Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ismail; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kadri Aman Kar; Sebuah sepeda motor merek Honda type Supra X 125 tahun pembuatan 2008 warna hitam pada tanggal 09 Juni 2008; Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut di atas, mulai dari poin 2.1 sampai dengan poin 2.4; Menetapkan hutang/pinjaman pada Bank Aceh Syari’ah Cabang Kutapanjang sejumlah Rp206.946.266,- (dua ratus enam juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) sebagai hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat; Menghukum Tergugat untuk melunasi ½ (etengah) dari hutang bersama sebagaimana tersebut pada petitum 4; Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama tersebut, apabila tidak dapat dibagi secara fisik atau secara damai, maka mohon eksekusi lelang melalui Kantor Lelang Negara; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini secara tanggung menanggung; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yangseadil - adilnya, |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
