Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2024/MS.Bkj Hadijah alias Ijah binti Muhammad Indra Talif bin Daliman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2024/MS.Bkj
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hadijah alias Ijah binti Muhammad
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Indra Talif bin Daliman
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut:
  3.     1. Sebidang tanah pertapakan rumah yang terletak di Kampung Palok, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues  dengan ukuran 5 x 25 atau 125 Meter Persegi yang berbatas  sebagai berikut:

- Sebelah Utaraberbatas dengan Tanah Desa (Pertapakan Sekolah);

- Sebelah Selatan berbatasdengan Jalan Raya;

- Sebelah Timur berbatas dengan Hadijah;

- Sebelah Barat berbatas dengan Amat (aman Seru). Di atas Tanah tersebut telah dibangun rumah semi permanen, tanah pertapakan dan rumah tersebut dibeli pada tahun 2012 Sartifikat Hak Milik No.138 atas nama IndraTalif dengan harga beli Rp14.000.000,00,-(empat belas juta rupiah). Saat dikuasai oleh Penggugat;

2. Uang sejumlah Rp25.000.000,00,- (dua puluh lima juta rupiah);

  1. Menyatakan membagi 2 (dua) seluruh objek perkara antara Penggugat dengan Tergugat sebagai harta bersama suami isteri yang diperoleh Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawinan;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (setengah) bagian dari penjualan 1 (satu) buah mobil;
  3.  Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak