Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
98/Pdt.P/2025/MS.Bkj | 1.Muhammad Cane bin Abd. Manap 2.Zulaika binti Salam 3.Siti Ramlah binti Muhammadin 4.Raihan Putri Amara binti Harman |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
Nomor Perkara | 98/Pdt.P/2025/MS.Bkj | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya; Menetapkan Harman bin Muhammad Cane telah meninggal dunia pada tanggal 10 April 2012 di Kampung RSUD Muhammad Ali Kasim Kabupaten Gayo Lues, karena sakit dan dimakamkan di Pemakaman Keluarga Dusun Sentang, Kampung Bustanussalam, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues yang terletak di Dusun Blower, Kampung Kota Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues; Menetapkan ahliwaris dari Almarhum Harman bin Muhammad Cane adalah: Muhammad Cane bin Abd. Manap, sebagai ayah; Zulaika binti Salam, sebagai ibu; Siti Ramlah binti Muhammadin, sebagai istri; Raihan Putri Amara binti Harman, sebagai anak; Nabila Saskia Amara binti Harman, sebagai anak; Kalilah Amara binti Harman, sebagai anak; Menetapkan Para Pemohon untuk dapat melakukan pembalikan nama sertifikat yang awalnya atas nama Almarhum Harman bin Muhammad Cane berupa sebidang tanah yang berada di Dusun, Sentang, Kampung Bustanussalam, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dengan luas 171 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik Nomor: 77 dan keperluan administrasi lainnya berkenaan dengan peninggalan Almarhum Harman bin Muhammad Cane; Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |