Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.G/2025/MS.Bkj 5.NAIM bin ABDULLAH
6.Udin bin Abdullah
Ani binti Abdul Rahman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 117/Pdt.G/2025/MS.Bkj
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAIM bin ABDULLAH
2Udin bin Abdullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kamisah, S.H.NAIM bin ABDULLAH
2Kamisah, S.H.UDIN bin ABDULLAH
Tergugat
NoNama
1Ani binti Abdul Rahman
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan Gugatan para Penggugat seluruhnya;

Menyatakan Aji bin Abdullah telah meninggal dunia pada Tahun 2024 karena sakit;

Menyatakan almarhum Aji bin Abdullah saat meninggal dunia meninggalkan ahliwaris:

Naim bin Abdullah/ saudara kandung Laki-laki almarhum Aji bin Abdullah (Penggugat I);

Udin bin Abdullah/ saudara kandung laki laki Aji bin Abdullah (Penggugat II);

Ismail bin Abdullah (saudara kandung laki - laki almahum Aji bin Abdullah) meninggal tahun 2022, meninggalkan ahli waris:

. Sepiah binti Aman Rus (Istri almahum Ismail bin Abdullah);

3.3.2. Arsab bin Ismail (anak laki laki kandung almarhum Ismail bin Abdullah);

Intan binti Ismail, usia 12 tahun (anak perempuan kandung almarhum Ismail bin Abdullah);

Sukaini binti Ismail, usia 5 tahun (anak perempuan kandung almarhum Ismail bin Abdullah);

Enab binti Abdullah (saudara perempuan kandung Almarhum Aji bin Abdullah);

3.3.6. Ani binti Abd Rahman (Istri almarhum Aji bin Abdullah);

Susi Wahyuni (anak angkat almarhum Aji bin Abdullah dan Ani binti Abd Rahman);

Menetapkan para Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat sebagai ahli waris dari Aji bin Abdullah;

Menyatakan Aji bin Abdullah  saat meninggal meninggalkan warisan berupa:

2(dua) unit rumah semi permanen diatas tanah seluas ± 300 M?2; (Tiga Ratus Meter persegi) yang terletak di Jl. Pasar Pagi, Dusun Imem, Desa Kutelintang, Kecamatan Bangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, dengan batas batas:

Barat berbatas dengan Jalan Desa;

Timur berbatas dengan Bungkes;

Utara berbatas dengan rumah Sapta;

Selatan berbatas dengan Aman Pitri;

Lahan Perkebunan Kopi yang merupakan harta bawaan almarhum Aji bin Abdullah, seluas ± 1 H (satu hektar) yang terletak di Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh dengan batas batas:

Barat berbatas dengan Alur;

Timur berbatas dengan Jalan Aspal;

Utara berbatas dengan Kebun Tamas;

Selatan berbatas dengan Kebun milik Indra;

Lahan Perkebunan Pisang yang merupakan harta bersama antara almarhum Aji bin Abdullah dengan Ani binti Abd Rahman seluas ± 2H ( dua hektar), yang terletak di Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh dengan batas batas:

Barat berbatas dengan Jalan Merah;

Timur berbatas dengan Alur;

Utara berbatas dengan Kebun milik Tok Tika Kampung Jawa;

Selatan berbatas dengan Kebun milik Pahrul Sukriadi;

1 (satu) Unit sepeda motor merek supra seharga ± Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) rupiah, yang merupakah harta bersama almarhum Aji bin Abdullah dengan Ani binti Abd Rahman;

Uang tabungan bersama almarhum Aji bin Abdullah dengan Ani binti ABD Rahman  sejumlah ± Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah);

Menyatakan Objek Perkara seperti yang dimaksud diangka 9 s/d 13 Posita Gugatan adalah Warisan Peninggalan almarhum Aji bin Abdullah

Memfaraikan seluruh harta peninggalan almarhum Aji bin Abdullah seperti yang dimaksud diangka 9 s/d 13 seluruh ahli waris almarhum Aji bin Abdullah;

Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi;

 

  Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini;

 

Menghukum Tergugat membayar segala biaya perkara yang timbul, dan mengurangi ½ (seperdua) hak Tergugat dari bagian warisan apabila Tergugat tidak mampu membayar akibat timbulnya gugatan ini;

Jika Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak