Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
1/JN-Anak/2023/MS.Bkj 1.Muhammad Sairi, S.H
2.Octafian Haji Kusuma,S.H.
M. Jalil bin M. Jamin Ginting Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN-Anak/2023/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-395/L.1.26/Eku.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Sairi, S.H
2Octafian Haji Kusuma,S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1M. Jalil bin M. Jamin Ginting
Penasihat Hukum Anak
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Al Ikram Nasution, S.H.I.,M.H.,CPL.,CPMM. Jalil bin M. Jamin Ginting
Anak Korban
NoNama
1Korban 3
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa ia Terdakwa M. JALIL Bin M. JAMIN GINTING pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu bertempat di Desa Terlis Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Desa Terlis Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, terdakwa memberikan surat kepada anak korban yang bernama NADIA FEBRIANA Alias NADIA Binti SUMARNO KARNO yang berisi kalimat “Kemarin kan kamu pacarana sama kawanku, kabarnya kamu ada ciuman sama dia, sekarang kan kita sudah pacarana aku kepingin seperti itu sama kamu, kalau misalnya kamu mau datang ke bawah jembatan malam ini”, setelah membaca isi surat dari terdakwa tersebut, anak korban NADIA merasa takut dan langsung merobek surat dari terdakwa tersebut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa menemui anak korban NADIA di sebuah pondok di desa Terlis Kec. Terangun Kab. Gayo Lues.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB saksi ALI HUSIN sedang berada di rumah merasa curiga dikarenakan anak korban NADIA yang tidak pernah keluar dan pergi malam-malam dari rumah, saksi ALI HUSIN bersama dengan saksi SAHRUN dan masyarakat desa Terlis beramai-ramai ikut mencari anak korban NADIA dengan mendatangi rumah-rumah teman anak korban NADIA, dan juga rumah terdakwa, namun terdakwa juga sedang tidak berada di rumah pada saat saksi ALI HUSIN dan SAHRUN datang.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak anak korban NADIA ke tempat penyulingan sere di bawah jembatan yang berlokasi di Dusun Nangka Rebung Desa Terlis karena takut masyarakat Desa Terlis melihat terdakwa sedang bersama anak korban NADIA.
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB pada saat keadaan gelap dan sepi, terdakwa meminta anak korban NADIA untuk membuka baju dan celana anak korban NADIA, namun anak korban menolak, kemudian terdakwa langsung mencium pipi anak korban, lalu mencium bibir dan meremas payudara anak korban NADIA sambil memegang tangan anak korban dengan posisi terlentang. Kemudian terdakwa membuka baju anak korban NADIA sampai dada, lalu membuka rok dan celanak anak korban sampai lutut. Selanjutnya terdakwa membuka resleting celana terdakwa dan memasukkan alat vital terdakwa ke dalam kemaluan anak korban selama beberapa menit, selanjutnya terdakwa mencabut alat vital terdakwa dan mengeluarkan cairan sperma di perut anak korban NADIA. Selanjutnya karena takut pulang ke rumah karena sudah larut malam dan dicari-cari oleh masyarakat desa terlis, terdakwa bersama anak korban tidur di bawah jembatan menunggu pagi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022, sekira pukul 05.00 WIB, saksi ALI HUSIN melihat anak korban NADIA pulang ke rumah dalam keadaan takut dan langsung masuk ke dalam kamar anak korban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 09.00 WIB, masyarakat Desa bersama perangkat Desa Terlis Kec. Terangun Kab. Gayo Lues datang ke rumah anak korban NADIA mengatakan terdakwa telah menyetubuhi anak korban NADIA. Selanjutnya setelah mendengar masyarakat Desa Terlis tersebut, orang tua anak korban membawa NADIA ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 445/RM/Ver-0001/I/2022 tanggal 18 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim Jalan Pagur Kecamatan Dabun Gelang Kab. Gayo Lues, yang ditandatangani oleh dr. HAMIMA NURUL ADHISTY, M.Ked(OG)., Sp. OG dengan hasil pemeriksaan terhadap anak korban yang bernama NADIA FEBRIANA umur 12 Tahun “Vagina tidak tampa luka. Selaput dara robek arah jam 6 dan jam 7”, atas perbuatan terdakwa, anak korban NADIA merasa takut, malu, dan sedih.

 

--- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak ---------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

------- Bahwa ia Terdakwa M. JALIL Bin M. JAMIN GINTING pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu bertempat di Desa Terlis Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Desa Terlis Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, terdakwa memberikan surat kepada anak korban yang bernama NADIA FEBRIANA Alias NADIA Binti SUMARNO KARNO yang berisi kalimat “Kemarin kan kamu pacarana sama kawanku, kabarnya kamu ada ciuman sama dia, sekarang kan kita sudah pacarana aku kepingin seperti itu sama kamu, kalau misalnya kamu mau datang ke bawah jembatan malam ini”, setelah membaca isi surat dari terdakwa tersebut, anak korban NADIA merasa takut dan langsung merobek surat dari terdakwa tersebut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa menemui anak korban NADIA di sebuah pondok di desa Terlis Kec. Terangun Kab. Gayo Lues.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB saksi ALI HUSIN sedang berada di rumah merasa curiga dikarenakan anak korban NADIA yang tidak pernah keluar dan pergi malam-malam dari rumah, saksi ALI HUSIN bersama dengan saksi SAHRUN dan masyarakat desa Terlis beramai-ramai ikut mencari anak korban NADIA dengan mendatangi rumah-rumah teman anak korban NADIA, dan juga rumah terdakwa, namun terdakwa juga sedang tidak berada di rumah pada saat saksi ALI HUSIN dan SAHRUN datang.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak anak korban NADIA ke tempat penyulingan sere di bawah jembatan yang berlokasi di Dusun Nangka Rebung Desa Terlis karena takut masyarakat Desa Terlis melihat terdakwa sedang bersama anak korban NADIA.
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB pada saat keadaan gelap dan sepi, terdakwa meminta anak korban NADIA untuk membuka baju dan celana anak korban NADIA, namun anak korban menolak, kemudian terdakwa langsung mencium pipi anak korban, lalu mencium bibir dan meremas payudara anak korban NADIA sambil memegang tangan anak korban dengan posisi terlentang. Kemudian terdakwa membuka baju anak korban NADIA sampai dada, lalu membuka rok dan celanak anak korban sampai lutut. Selanjutnya terdakwa membuka resleting celana terdakwa dan memasukkan alat vital terdakwa ke dalam kemaluan anak korban selama beberapa menit, selanjutnya terdakwa mencabut alat vital terdakwa dan mengeluarkan cairan sperma di perut anak korban NADIA. Selanjutnya karena takut pulang ke rumah karena sudah larut malam dan dicari-cari oleh masyarakat desa terlis, terdakwa bersama anak korban tidur di bawah jembatan menunggu pagi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022, sekira pukul 05.00 WIB, saksi ALI HUSIN melihat anak korban NADIA pulang ke rumah dalam keadaan takut dan langsung masuk ke dalam kamar anak korban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 09.00 WIB, masyarakat Desa bersama perangkat Desa Terlis Kec. Terangun Kab. Gayo Lues datang ke rumah anak korban NADIA mengatakan terdakwa telah menyetubuhi anak korban NADIA. Selanjutnya setelah mendengar masyarakat Desa Terlis tersebut, orang tua anak korban membawa NADIA ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 445/RM/Ver-0001/I/2022 tanggal 18 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim Jalan Pagur Kecamatan Dabun Gelang Kab. Gayo Lues, yang ditandatangani oleh dr. HAMIMA NURUL ADHISTY, M.Ked(OG)., Sp. OG dengan hasil pemeriksaan terhadap anak korban yang bernama NADIA FEBRIANA umur 12 Tahun “Vagina tidak tampa luka. Selaput dara robek arah jam 6 dan jam 7”, atas perbuatan terdakwa, anak korban NADIA merasa takut, malu, dan sedih.

 

--- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya