Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Almarhum Zakaria bin Salim telah meninggal dunia pada tanggal 26 April 2024 di RSUD Muhammad Ali Kasim Kabupaten Gayo Lues, karena sakit dan dimakamkan di Pemakaman Umum Kampung Porang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues;
- Menetapkan ahliwaris dari Almarhum Abu Mukmin bin Naim adalah:
- Siti Zubaidah binti Syahbudin, sebagai istri;
- Zuharah binti Zakaria, sebagai anak;
- Husni Bakri bin Zakaria, sebagai anak;
- Alpajri bin Zakaria, sebagai anak;
- Ikhwan Pauzi bin Zakaria, sebagai anak;
- Menetapkan Para Pemohon untuk dapat melakukan penarikan dan pengurusan Buku Tabungan Almarhum Zakaria bin Salim di Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren pada nomor rekening 07102230004704 atas nama ZAKARIA sejumlah Rp21,382,208.51,- (dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus delapan rupiah lima puluh satu sen) dan keperluan administrasi lainnya berkenaan dengan peninggalan Almarhum Zakaria bin Salim;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|