Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/MS.Bkj SAHARA ARIGA binti ALI ASA MUHAMMAD ALI bin ABD KADIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/MS.Bkj
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHARA ARIGA binti ALI ASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD ALI bin ABD KADIR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut:

Sebidang tanah serta berdiri rumah permanen atap seng tempahan lantai keramik ukuran 9 x 20 meter persegi yang terletak di Kampung Sekuelen, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues, yang berbatas  sebagai berikut:

Sebelah Timur  berbatas dengan tanah Kamarudin;

Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kalidin Aman Rafa;

 Sebelah Utara berbatas dengan Kamarudin;

Sebelah Selatan berbatas dengan jalan raya Terangun-Kutapanjang;

Sebidang tanah yang merupakan kebun sere terletak di Kampung Sekuelen, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo lues dengan luas lebih kurang 80.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara  berbatas dengan gunung (Bur Lukup);

Sebelah Timur berbatas dengan alur  (Arul Lukup);

Sebelah Selatan berbatas dengan Kolam Abdullah/kebun sere Aman Alimah;

Sebalah Barat dengan gunung (Bur Lukup);

Sebidang tanah perbebunan terletak di Kampung Sekuelen, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo lues, seluas kurang lebih 5.000 M2 (8 rante) yang  berbatas sebagai berikut:

Sebelah Timur berbatas dengan tanah Saleh Aman Sultan;

Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ali Aman Putri;

Sebelah Utara berbatas  dengan tanah Ismail;

Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kadri Aman Kar;

Sebuah sepeda motor merek Honda type Supra X 125 tahun pembuatan 2008 warna hitam pada tanggal 09 Juni 2008;

Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama   tersebut di atas, mulai dari poin 2.1 sampai dengan poin 2.4;

Menetapkan hutang/pinjaman pada Bank Aceh Syari’ah Cabang Kutapanjang sejumlah Rp206.946.266,- (dua ratus enam juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) sebagai hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat;

Menghukum Tergugat untuk melunasi ½ (etengah) dari hutang bersama sebagaimana tersebut pada petitum 4;

Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan   bagian Penggugat dari harta bersama tersebut, apabila tidak dapat dibagi secara fisik atau secara damai, maka mohon eksekusi lelang melalui Kantor Lelang Negara;

Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya   perkara yang timbul akibat perkara ini secara tanggung menanggung;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yangseadil - adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak