Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/JN/2024/MS.Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
JUMAIDIN Alias MAIDI Bin ANTONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 8/JN/2024/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1226/L.1.26.5/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2MUHAMMAD SAIRI, S.H.
3MUHAMMAD SAIRI, S.H.
4MUHAMMAD SAIRI, S.H.
5MUHAMMAD SAIRI, S.H.
6MUHAMMAD SAIRI, S.H.
7OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1JUMAIDIN Alias MAIDI Bin ANTONI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu :

------ Bahwa Terdakwa JUMAIDIN Alias MAIDI Bin ANTONI pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Persada Tongra Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi korban Junaidah yang selanjutnya disebut saksi korban yang terletak di Desa Persada Tongra Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Setelah bertemu dengan saksi korban, lalu terdakwa mengatakan jika saksi korban menyukai terdakwa sambil memegang tangan korban. Kemudian saksi korban sambil mencoba melawan terdakwa menjawab jika saksi korban tidak menyukai terdakwa. Terdakwa lalu memegang tangan saksi korban dan mengangkat saksi korban kedalam kamar, namun saksi korban menolak dan berontak mendorong terdakwa. Kemudian terdakwa tetap memaksa menggendong saksi korban sampai di dalam kamar. Kemudian terdakwa melakukan perbuatan asusila atau perbuatan cabul terhadap saksi korban yang telah diketahui terdakwa belum berumur 18 (delapan belas) tahun dengan cara memeluk saksi korban, namun saksi korban terus melakukan perlawanan. Setelah saksi korban kelelahan dan tidak sanggup melawan terdakwa menciumi pipi, bibir dan leher saksi korban. Terdakwa lalu membuka baju saksi korban dan kembali mencium saksi korban. Saksi korban kembali melawan dan berusaha melepaskan diri, namun terdakwa tetap menciumi dan memegang saksi korban. Kemudian terdakwa membuka paksa celana dan celana dalam saksi korban dan memasukkan zakar terdakwa (alat kelamin laki-laki) kedalam faraj (alat kelamin perempuan) saksi korban. Setelah sekira beberapa menit melakukan hubungan badan tersebut, terdakwa mengeluarkan spermanya di luar kemaluan saksi korban. Selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan saksi korban di dalam kamar dan pulang kerumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Maret 2024 saat bulan ramadhan tahun 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi korban. Terdakwa yang mengetahui jika saksi korban di rumah sendirian langsung menarik saksi korban kedalam kamar rumah tersebut. Namun saksi korban melakukan perlawanan terhadap terdakwa, namun saksi korban yang mengalami kesakitan dan kehabisan tenaga tidak mampu melawan terdakwa. Kemudian terdakwa kembali melakukan perbuatan asusila atau perbuatan cabul terhadap saksi korban dengan mencium dan meremas payudara saksi korban. Namun ketika terdakwa membuka pakaian dan mengeluarkan zakar (alat kelamin laki-laki) terdakwa untuk dimasukkan kedalam faraj (alat kelamin perempuan) saksi korban melawan. Saksi korban kemudian mendorong terdakwa dan lari keluar dari rumahnya. Karena saksi korban lari selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah tersebut dan pulang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum (VeR) Nomor : 445/RM/VER-0004/VIII/2024 RSU Muhammad Ali Kasim, tertanggal 02 Agustus 2024 terhadap Saksi Korban JUNAIDAH yang diperiksa oleh dr. HAMIMA NURUL ADHISTY, M.Ked (OG) berdasarkan pemeriksaan VER Korban diantar oleh keluarga dan Polisi ke rumah sakit pada tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 15.45 WIB; Korban datang dalam keadaan sadar; Pada korban ditemukan : Vagina dalam batas normal, Selaput dara robek arah jam 7 kandas., Robek tidak kandas arah jam 5 dan arah jam 11 Kemudian pada kesimpulannya menerangkan : Dari Hasil Pemeriksaan Pasien An JUNAIDAH Korban perempuan berusia 16 tahun korban datang dalam keadaan sadar ditemukan Vagina dalam batas normal, Selaput dara robek arah jam 7 kandas., Robek tidak kandas arah jam 5 dan arah jam 11.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak Dibawah Umur atas nama MISNIATI Nomor : 40.2.4/231 yang dibuat dan ditanda tangani di Banda Aceh pada tanggal 15 Juli 2024 Psikolog ENDANG SETIANINGSIH, M. Pd., Psikolog SIPP 20060528-03-1186 dengan kesimpulan Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban  JUNAIDAH patut diduga kuat telah menjadi korban jarimah pemerkosaan, yang dilakukan oleh  tersangka yang bernama MAIDI  dan dalam hal ini JUNAIDAH menjadi korban yang  dijadikan relasi kuasa yaitu dimana keinginan MAIDI untuk menguasai JUNAIDAH dengan cara mengiming - iming, mengancam, memanipulasi, dan atau melakukan bujuk rayu untuk bersedia melakukan hubungan seksual pada MAIDI guna mendapatkan keuntungan pribadi. Dan dalam hal ini JUNAIDAH,  dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami psikis, maupun korban kekerasan seksual dalam hubungan anak dengan suami kakak sepupu dari ibu. Hal ini didukung oleh Komnas Perempuan (2017) yang menyatakan bahwa,“ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender” adalah sebuah keadaan terlapor menyalah gunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban. Sehingga Dalam hal ini kiranya kasus pemerkosaan terhadap anak dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan : 1113046408070001 Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1113-LT-26012017-0013 bahwa di Rempelam Pinang pada tanggal Dua Puluh Empat Agustus tahun Dua Ribu Tujuh telah lahir JUNAIDAH anak ke Satu, Perempuan dari Ayah SUUDIN dan Ibu NURSIMAH. Dikeluarkan di Gayo Lues 10 September 2024 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Gayo Lues HASANUDDIN, SSTP., M.Si. dan ditandatangani. Sehingga JUNAIDAH merupakan Anak karena belum berumur 18 (delapan belas) tahun.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------

 

ATAU

 

Kedua :

------ Bahwa Terdakwa JUMAIDIN Alias MAIDI Bin ANTONI pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di penginapan Renggali yang berada di Desa Persada Tongra Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi korban Junaidah yang selanjutnya disebut saksi korban yang terletak di Desa Persada Tongra Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Setelah bertemu dengan saksi korban, lalu terdakwa mengatakan jika saksi korban menyukai terdakwa sambil memegang tangan korban. Kemudian saksi korban sambil mencoba melawan terdakwa menjawab jika saksi korban tidak menyukai terdakwa. Terdakwa lalu memegang tangan saksi korban dan mengangkat saksi korban kedalam kamar, namun saksi korban menolak dan berontak mendorong terdakwa. Kemudian terdakwa tetap memaksa menggendong saksi korban sampai di dalam kamar. Kemudian terdakwa melakukan perbuatan asusila atau perbuatan cabul terhadap saksi korban yang telah diketahui terdakwa belum berumur 18 (delapan belas) tahun dengan cara memeluk saksi korban, namun saksi korban terus melakukan perlawanan. Setelah saksi korban kelelahan dan tidak sanggup melawan terdakwa menciumi pipi, bibir dan leher saksi korban. Terdakwa lalu membuka baju saksi korban dan kembali mencium saksi korban. Saksi korban kembali melawan dan berusaha melepaskan diri, namun terdakwa tetap menciumi dan memegang saksi korban. Kemudian terdakwa membuka paksa celana dan celana dalam saksi korban dan memasukkan zakar terdakwa (alat kelamin laki-laki) kedalam faraj (alat kelamin perempuan) saksi korban. Setelah sekira beberapa menit melakukan hubungan badan tersebut, terdakwa mengeluarkan spermanya di luar kemaluan saksi korban. Selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan saksi korban di dalam kamar dan pulang kerumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Maret 2024 saat bulan ramadhan tahun 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi korban. Terdakwa yang mengetahui jika saksi korban di rumah sendirian langsung menarik saksi korban kedalam kamar rumah tersebut. Namun saksi korban melakukan perlawanan terhadap terdakwa, namun saksi korban yang mengalami kesakitan dan kehabisan tenaga tidak mampu melawan terdakwa. Kemudian terdakwa kembali melakukan perbuatan asusila atau perbuatan cabul terhadap saksi korban dengan mencium dan meremas payudara saksi korban. Namun ketika terdakwa membuka pakaian dan mengeluarkan zakar (alat kelamin laki-laki) terdakwa untuk dimasukkan kedalam faraj (alat kelamin perempuan) saksi korban melawan. Saksi korban kemudian mendorong terdakwa dan lari keluar dari rumahnya. Karena saksi korban lari selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah tersebut dan pulang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum (VeR) Nomor : 445/RM/VER-0004/VIII/2024 RSU Muhammad Ali Kasim, tertanggal 02 Agustus 2024 terhadap Saksi Korban JUNAIDAH yang diperiksa oleh dr. HAMIMA NURUL ADHISTY, M.Ked (OG) berdasarkan pemeriksaan VER Korban diantar oleh keluarga dan Polisi ke rumah sakit pada tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 15.45 WIB; Korban datang dalam keadaan sadar; Pada korban ditemukan : Vagina dalam batas normal, Selaput dara robek arah jam 7 kandas., Robek tidak kandas arah jam 5 dan arah jam 11 Kemudian pada kesimpulannya menerangkan : Dari Hasil Pemeriksaan Pasien An JUNAIDAH Korban perempuan berusia 16 tahun korban datang dalam keadaan sadar ditemukan Vagina dalam batas normal, Selaput dara robek arah jam 7 kandas., Robek tidak kandas arah jam 5 dan arah jam 11.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak Dibawah Umur atas nama MISNIATI Nomor : 40.2.4/231 yang dibuat dan ditanda tangani di Banda Aceh pada tanggal 15 Juli 2024 Psikolog ENDANG SETIANINGSIH, M. Pd., Psikolog SIPP 20060528-03-1186 dengan kesimpulan Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban  JUNAIDAH patut diduga kuat telah menjadi korban jarimah pemerkosaan, yang dilakukan oleh  tersangka yang bernama MAIDI  dan dalam hal ini JUNAIDAH menjadi korban yang  dijadikan relasi kuasa yaitu dimana keinginan MAIDI untuk menguasai JUNAIDAH dengan cara mengiming - iming, mengancam, memanipulasi, dan atau melakukan bujuk rayu untuk bersedia melakukan hubungan seksual pada MAIDI guna mendapatkan keuntungan pribadi. Dan dalam hal ini JUNAIDAH,  dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami psikis, maupun korban kekerasan seksual dalam hubungan anak dengan suami kakak sepupu dari ibu. Hal ini didukung oleh Komnas Perempuan (2017) yang menyatakan bahwa,“ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender” adalah sebuah keadaan terlapor menyalah gunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban. Sehingga Dalam hal ini kiranya kasus pemerkosaan terhadap anak dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan : 1113046408070001 Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1113-LT-26012017-0013 bahwa di Rempelam Pinang pada tanggal Dua Puluh Empat Agustus tahun Dua Ribu Tujuh telah lahir JUNAIDAH anak ke Satu, Perempuan dari Ayah SUUDIN dan Ibu NURSIMAH. Dikeluarkan di Gayo Lues 10 September 2024 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Gayo Lues HASANUDDIN, SSTP., M.Si. dan ditandatangani. Sehingga JUNAIDAH merupakan Anak karena belum berumur 18 (delapan belas) tahun.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya