Dakwaan |
- DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa I HANAPI Alias NAPI Bin IBRAHIM, Terdakwa II AJI MUHAMMAD BK Alias AJI Bin ABDUL KARIM (Alm), bersama Terdakwa III MUHAMMAT AMIN Alias AMIN Bin JALALUDDIN, dan Terdakwa IV MUHAMMAD ALI Alias ALI Bin ISMAIL (Alm) pada hari Selasa tanggal 06 bulan Agustus tahun 2024 pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Desa Tungel, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan jarimah “yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues sedang melaksanakan operasi penegakkan hukum terkait perjudian di wilayah hukum Polres Gayo Lues. Kemudian pada sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Desa Tungel, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues menemukan Terdakwa I HANAPI Alias NAPI Bin IBRAHIM, Terdakwa II AJI MUHAMMAD BK Alias AJI Bin ABDUL KARIM (Alm), bersama Terdakwa III MUHAMMAT AMIN Alias AMIN Bin JALALUDDIN, dan Terdakwa IV MUHAMMAD ALI Alias ALI Bin ISMAIL (Alm) yang sedang melakukan permainan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan jenis Domino Jenis Batu Dam. Selanjutnya Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 1.214.000,- (satu juta dua ratus empat empat belas ribu rupiah) dan 26 (dua puluh enam) buah batu dam. Atas penemuan tersebut kemudian Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues membawa para terdakwa ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa melakukan permainan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan dengan cara menggunakan 26 (dua puluh enam) buah batu dam. Lalu setelah terkumpul 4 (Empat) orang sebagai pemain permainan tersebut dimulai. Para terdakwa sebagai pemain mengacak 26 (dua puluh enam) buah batu dam di atas meja agar angka yang ada di batu domino tersebut bisa teracak. Setelah itu masing-masing pemain mengambil batu domino yang sudah di kocok dari atas meja sebanyak 5 (lima) buah batu. Setelah itu permainan dimulai dari Pemain yang memiliki batu Domino dengan angka 5:5 atau sering di sebut dengan balak 5 (Lima). Lalu permainan tersebut dimainkan sampai dengan salah satu pemain menghabiskan batu yang dia pegang. Kemudian 3 (tiga) pemain lainnya akan membuka Batu Domino yang tersisa di tanganya. Lalu batu yang paling kecil angkanya sebagai pemenang. Setelah itu permainan dilanjutkan kembali dengan Pemenang di awal dahulu memainkan Batu Dominonya. Apabila dari ke 4 (Empat) pemain tersebut sudah memiliki jumlah batu domino dengan catatan mencapai 50 (Lima Puluh) hitungan maka pemain tersebut dinyatakan kalah dan berhenti dari permianan. Kemudian permianan dilanjutkan menjadi 3 (tiga) orang begitu seterusnya sampai pemain tinggal 1 (Satu) orang dan dinyatakan menang. Setelah 1 (Satu) orang pemain dinyatakan menang maka pemain yang kalah akan memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) kepada pemenang. Setelah 1 (Satu) pemenang ditentutan dalam 1 (satu) kali set permianan, maka permianan dilanjutkan kembali dengan ketentuan semula dengan batu domino yang memiliki Jumlah 4:4 atau balak 4 begitu seterusnya. Serhingga kemenangan dalam permainan tersebut dilakukan dengan keberuntungan, dan pemenang permainan mendapatkan uang taruhan para pemain.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------
|