Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2025/MS.Bkj 1.UMI KALSOM binti PEUKAN
2.FATIMAH binti A. GANI alias ABD. GANI
3.MUHAMMAD YUSUF bin UMAR
4.KHAIRINA binti UMAR
5.SAFIRATUN NASIRAH binti UMAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2025/MS.Bkj
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMI KALSOM binti PEUKAN
2FATIMAH binti A. GANI alias ABD. GANI
3MUHAMMAD YUSUF bin UMAR
4KHAIRINA binti UMAR
5SAFIRATUN NASIRAH binti UMAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD YUSUF bin UMARUMI KALSOM binti PEUKAN
2MUHAMMAD YUSUF bin UMARFATIMAH binti A. GANI alias ABD. GANI
3MUHAMMAD YUSUF bin UMARKHAIRINA binti UMAR
4MUHAMMAD YUSUF bin UMARSAFIRATUN NASIRAH binti UMAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;

Menetapkan Umar bin A. Rahman telah meninggal dunia pada tanggal 22 Juli 2024 di Gampong Blang Rangkuluh, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, karena sakit dan dimakamkan di Pemakaman Keluarga Gampong Blang Rangkuluh, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen;

Menetapkan ahliwaris dari Almarhum Umar bin A. Rahman adalah:

Umi Kalsom binti Peukan, sebagai ibu;

Fatimah binti A. Gani alias Abd. Gani, sebagai istri;

Muhammad Yusuf bin Umar, sebagai anak;

Khairina binti Umar, sebagai anak;

Safiratun Nasirah binti Umar, sebagai anak;

Rahmatun Nazilah binti Umar, sebagai anak;

Menetapkan Para Pemohon untuk dapat melakukan pembalikan nama sertifikat yang awalnya atas nama Almarhum Umar bin A. Rahman berupa  sebidang tanah yang berada di Kampung Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dengan luas 3.351 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik Nomor: 2 dan keperluan administrasi lainnya berkenaan dengan peninggalan Almarhum Umar bin A. Rahman;

Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak