Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2025/MS.Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
MUSMULYADI Alias YADI Bin ALI HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN/2025/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-76/L.1.26/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUSMULYADI Alias YADI Bin ALI HASAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu :

------ Bahwa Terdakwa MUSMULYADI Alias YADI Bin ALI HASAN pada hari Senin tanggal 12 Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Wisma Pondok Indah Kampung Porang Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi FIRMANSYAH di salah satu warung makan yang terletak di Dusun Pengkala Desa Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Pada saat itu terdakwa bertanya kepada saksi FIRMANSYAH  “apa ada info”, yang artinya terdakwa meminta nomor perempuan.  Kemudian saksi FIRMANSYAH memberikan nomor handphone milik saksi Restu Muara yang selanjutnya disebut saksi korban kepada terdakwa, lalu terdakwa simpan. Kemudian pada pukul 11.52 Wib terdakwa menghubungi saksi korban mengirimkan pesan melalui Whatsapp. Pada saat itu terdakwa langsung merayu saksi korban dengan cara memuji-muji saksi korban. Terdakwa meminta saksi korban untuk mengirimkan foto saksi korban dan terdakwa mengajak saksi korban untuk “main” (berhubungan badan). Namun pada saat itu saksi korban tidak menanggapi permintaan terdakwa, saksi korban menanyakan darimana terdakwa mendapatkan nomor handphonenya. Setelah terdakwa mengatakan mendapatkan nomor saksi korban dari saksi FIRMANSYAH, saat itu terdakwa kembali merayu saksi korban. Setelah terdakwa merayu saksi korban dengan janji akan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah mau melakukan hubungan seksual dan bertemu pada hari berikutnya
  • Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 17.39 Wib saksi korban mengirimkan pesan Whatsapp dan menanyakan jadi atau tidak terkait janji dari terdakwa. Setelah itu pada pukul 19.40 WIB terdakwa langsung menjemput saksi korban ke Simpang 4 Kutelintang menggunakan sepeda motor VIXION. Pada saat itu terdakwa langsung membawa saksi korban ke Penginapan Wisma Pondok Indah yang berada di Kampung Porang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Sesampainya di Wisma Pondok Indah Kampung Porang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues terdakwa langsung memesan kamar. Kemudian terdakwa dan saksi korban masuk kedalam kamar, pada saat di dalam kamar terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi korban. Lalu terdakwa langsung membuka baju dan celana sehingga telanjang di tempat tidur sambil mencium bibir saksi  korban dan meremas payudara saksi korban. Setelah itu terdakwa memasukkan zakar (alat kelamin laki-laki) milik terdakwa kedalam faraj (alat kelamin perempuan) saksi korban. Kemudian setelah sekira 3 (tiga) Menit terdakwa memasukan dan mengeluarkan zakar terdakwa dari dalam faraj saksi korban (hubungan seksual), kemudian terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa di atas perut saksi korban. Setelah selesai terdakwa mandi kemudian saksi korban dan terdakwa menggunakan pakaiannya masing-masing. Setelah itu terdakwa membawa saksi korban untuk pulang ke simpang 4 Kampung Kuta Lintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues tempat terdakwa menjemput saksi korban dan terdakwa langsung pulang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum (VeR) Nomor : 445/RM/VER-0007/XI/2024 RSU Muhammad Ali Kasim, tertanggal 14 November 2024 terhadap Saksi Korban RESTU MUARA yang diperiksa oleh dr. HAMIMA NURUL ADISTY, M.Ked (OG) berdasarkan pemeriksaan VER Korban diantar oleh keluarga dan Polisi ke rumah saksit pada tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB; Korban datang dalam keadaan sadar; Pada korban ditemukan : Vulva Vagina dalam batas normal, Selaput dara robek arah jam 9 dan 3 Robekan kandas. Kemudian pada kesimpulannya menerangkan : Dari Hasil Pemeriksaan Pasien An RESTU MUARA Korban perempuan berusia 11 tahun korban datang dalam keadaan sadar ditemukan Vulva Vagina dalam batas normal, Selaput dara robek arah jam 9 dan 3 Robekan kandas.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak Dibawah Umur atas nama RESTU MUARA Nomor : yang dibuat dan ditanda tangani di Banda Aceh pada tanggal 14 Oktober 2024 Psikolog ENDANG SETIANINGSIH, M. Pd., Psikolog SIPP 20060528-03-1186 dengan kesimpulan bahwa RESTU MUARA cukup relevan diduga kuat telah mengalami KORBAN pemerkosaan terhadap anak, yang menyebabkan secara psikologis mengalami  gangguan mental, seperti depresi, post-traumatic stress disorder (PTSD), dan gangguan cemas. Dalam hal ini tersangkanya bernama JUANDI, KHAIDIR, PUTRA, MUSMULIADI dan RAMDANI. Dalam hal ini RESTU MUARA menjadi KORBAN yang dijadikan relasi kuasa yaitu dimana keinginan JUANDI, KHAIDIR, PUTRA, MUSMULIADI dan RAMDANI untuk menguasai RESTU MUARA dengan cara mengiming - iming, mengancam, memanipulasi, dan atau melakukan bujuk rayu untuk bersedia melakukan hubungan seksual pada RESTU MUARA guna mendapatkan keuntungan pribadi. Dan dalam hal ini RESTU MUARA, dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami psikis, maupun KORBAN kekerasan seksual . hal ini didukung oleh Ricard J. Gelles (dalam Noviana, 2015), mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan disengaja yang menimbulkan kerugian atau bahaya terhadap anak-anak (baik secara fisik maupun emosional) dan kekerasan seksual (sexual violence) terhadap anak merupakan semua bentuk perlakuan yang merendahkan martabat anak dan menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Bentuk perlakuan tersebut adalah digerayangi, diperkosa, dicabuli dan digauli. Adapun kekerasan yang ditonjolkan merupakan pembuktian bahwa pelaku memiliki kekuatan fisik lebih. Kekuatan lain yang dimilki selain kekuatan fisik dijadikan alat untuk memperlancar usaha-usaha jahatnya. Perbuatan ini dilakukan dengan menggunakan paksaan, ancaman, suap, tipuan atau tekanan (Kusumaningtyas, Dkk, 2013). Dalam hal ini RESTU MUARA memiliki kompetensi untuk memberi keterangan dan RESTU MUARA dalam memberi keterangan adalah hal yang sebenar-benarnya sehingga dapat  mempertanggung jawabkan dan kasus ini layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan : 1113025110120001 Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1113-LT-01122015-0010 bahwa di Kutelintang pada tanggal Sebelas Oktober tahun Dua Ribu Dua Belas telah lahir RESTU MUARA anak ke Dua, Perempuan dari Ayah BAKRI dan Ibu RABUNAH. Dikeluarkan di Gayo Lues 01 Desember 2015 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Gayo Lues Drs. SELAMAT dan ditandatangani. Sehingga RESTU MUARA merupakan Anak karena belum berumur 18 (delapan belas) tahun.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------

 

ATAU

 

Kedua :

------ Bahwa Terdakwa MUSMULYADI Alias YADI Bin ALI HASAN pada hari Senin tanggal 12 Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Wisma Pondok Indah Kampung Porang Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi FIRMANSYAH di salah satu warung makan yang terletak di Dusun Pengkala Desa Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Pada saat itu terdakwa bertanya kepada saksi FIRMANSYAH  “apa ada info”, yang artinya terdakwa meminta nomor perempuan.  Kemudian saksi FIRMANSYAH memberikan nomor handphone milik saksi Restu Muara yang selanjutnya disebut saksi korban kepada terdakwa, lalu terdakwa simpan. Kemudian pada pukul 11.52 Wib terdakwa menghubungi saksi korban mengirimkan pesan melalui Whatsapp. Pada saat itu terdakwa langsung merayu saksi korban dengan cara memuji-muji saksi korban. Terdakwa meminta saksi korban untuk mengirimkan foto saksi korban dan terdakwa mengajak saksi korban untuk “main” (berhubungan badan). Namun pada saat itu saksi korban tidak menanggapi permintaan terdakwa, saksi korban menanyakan darimana terdakwa mendapatkan nomor handphonenya. Setelah terdakwa mengatakan mendapatkan nomor saksi korban dari saksi FIRMANSYAH, saat itu terdakwa kembali merayu saksi korban. Setelah terdakwa merayu saksi korban dengan janji akan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah mau melakukan hubungan seksual dan bertemu pada hari berikutnya
  • Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 17.39 Wib saksi korban mengirimkan pesan Whatsapp dan menanyakan jadi atau tidak terkait janji dari terdakwa. Setelah itu pada pukul 19.40 WIB terdakwa langsung menjemput saksi korban ke Simpang 4 Kutelintang menggunakan sepeda motor VIXION. Pada saat itu terdakwa langsung membawa saksi korban ke Penginapan Wisma Pondok Indah yang berada di Kampung Porang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Sesampainya di Wisma Pondok Indah Kampung Porang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues terdakwa langsung memesan kamar. Kemudian terdakwa dan saksi korban masuk kedalam kamar, pada saat di dalam kamar terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi korban. Lalu terdakwa langsung membuka baju dan celana sehingga telanjang di tempat tidur sambil mencium bibir saksi korban dan meremas payudara saksi korban. Setelah itu terdakwa memasukkan zakar (alat kelamin laki-laki) milik terdakwa kedalam faraj (alat kelamin perempuan) saksi korban. Kemudian setelah sekira 3 (tiga) Menit terdakwa memasukan dan mengeluarkan zakar terdakwa dari dalam faraj saksi korban (hubungan seksual), kemudian terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa di atas perut saksi korban. Setelah selesai terdakwa mandi kemudian saksi korban dan terdakwa menggunakan pakaiannya masing-masing. Setelah itu terdakwa membawa saksi korban untuk pulang ke simpang 4 Kampung Kuta Lintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues tempat terdakwa menjemput saksi korban dan terdakwa langsung pulang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum (VeR) Nomor : 445/RM/VER-0007/XI/2024 RSU Muhammad Ali Kasim, tertanggal 14 November 2024 terhadap Saksi Korban RESTU MUARA yang diperiksa oleh dr. HAMIMA NURUL ADISTY, M.Ked (OG) berdasarkan pemeriksaan VER Korban diantar oleh keluarga dan Polisi ke rumah saksit pada tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB; Korban datang dalam keadaan sadar; Pada korban ditemukan : Vulva Vagina dalam batas normal, Selaput dara robek arah jam 9 dan 3 Robekan kandas. Kemudian pada kesimpulannya menerangkan : Dari Hasil Pemeriksaan Pasien An RESTU MUARA Korban perempuan berusia 11 tahun korban datang dalam keadaan sadar ditemukan Vulva Vagina dalam batas normal, Selaput dara robek arah jam 9 dan 3 Robekan kandas.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak Dibawah Umur atas nama RESTU MUARA Nomor : yang dibuat dan ditanda tangani di Banda Aceh pada tanggal 14 Oktober 2024 Psikolog ENDANG SETIANINGSIH, M. Pd., Psikolog SIPP 20060528-03-1186 dengan kesimpulan bahwa RESTU MUARA cukup relevan diduga kuat telah mengalami KORBAN pemerkosaan terhadap anak, yang menyebabkan secara psikologis mengalami  gangguan mental, seperti depresi, post-traumatic stress disorder (PTSD), dan gangguan cemas. Dalam hal ini tersangkanya bernama JUANDI, KHAIDIR, PUTRA, MUSMULIADI dan RAMDANI. Dalam hal ini RESTU MUARA menjadi KORBAN yang dijadikan relasi kuasa yaitu dimana keinginan JUANDI, KHAIDIR, PUTRA, MUSMULIADI dan RAMDANI untuk menguasai RESTU MUARA dengan cara mengiming - iming, mengancam, memanipulasi, dan atau melakukan bujuk rayu untuk bersedia melakukan hubungan seksual pada RESTU MUARA guna mendapatkan keuntungan pribadi. Dan dalam hal ini RESTU MUARA, dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami psikis, maupun KORBAN kekerasan seksual . hal ini didukung oleh Ricard J. Gelles (dalam Noviana, 2015), mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan disengaja yang menimbulkan kerugian atau bahaya terhadap anak-anak (baik secara fisik maupun emosional) dan kekerasan seksual (sexual violence) terhadap anak merupakan semua bentuk perlakuan yang merendahkan martabat anak dan menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Bentuk perlakuan tersebut adalah digerayangi, diperkosa, dicabuli dan digauli. Adapun kekerasan yang ditonjolkan merupakan pembuktian bahwa pelaku memiliki kekuatan fisik lebih. Kekuatan lain yang dimilki selain kekuatan fisik dijadikan alat untuk memperlancar usaha-usaha jahatnya. Perbuatan ini dilakukan dengan menggunakan paksaan, ancaman, suap, tipuan atau tekanan (Kusumaningtyas, Dkk, 2013) . Dalam hal ini RESTU MUARA memiliki kompetensi untuk memberi keterangan dan RESTU MUARA dalam memberi keterangan adalah hal yang sebenar-benarnya sehingga dapat  mempertanggung jawabkan dan kasus ini layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran  Nomor Induk Kependudukan : 1113025110120001 Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1113-LT-01122015-0010 bahwa di Kutelintang pada tanggal Sebelas Oktober tahun Dua Ribu Dua Belas telah lahir RESTU MUARA anak ke Dua, Perempuan dari Ayah BAKRI dan Ibu RABUNAH. Dikeluarkan di Gayo Lues 01 Desember 2015 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Gayo Lues Drs. SELAMAT dan ditandatangani. Sehingga RESTU MUARA merupakan Anak karena belum berumur 18 (delapan belas) tahun.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya