Dakwaan |
Primair :
Bahwa terdakwa ROMI ALIMICO ALIAS ROMI BIN ALIPIAH, pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2020 Sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2020, bertempat di jalan umum Blangkejeren – Kuta cane tepatnya di Dusun Mangul Desa Gele Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan khamar”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 terdakwa pergi menuju medan (sumatera utara) dengan menggunakan 1(satu) unit mobil Toyota Yaris warna putih dengan nomor Polisi BK 1896 AAS milik terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2020 terdakwa membeli minuman KHAMAR dengan berbagai macam jenis minuman KHAMAR dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah terdakwa membeli berbagai macam jenis minuman khamar tersebut kemudian terdakwa pulang ke Blangkejeren dengan membawa minuman KHAMAR dengan menggunakan mobil terdakwa. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa mendapat telfon dari seseorang dengan berkata kepada terdakwa bahwa ia ingin membeli minuman KHAMAR merk Cointreau dan anggur merah sebanyak 3 buah (1 buah Cointreau dan 2 buah anggur merah), lalu terdakwa berkata kepadanya “KEMANA KU ANTAR MINUMANNYA ?”, lalu ia menjawab “ANTAR KE MANGUL AJA”, lalu orang tersebut menutup telfonnya. Kemudian terdakwa yang saat itu tengah di mesjid untuk sholat jum’at, setelah selesai sholat jum’at kemudian terdakwa pergi ke klinik terdakwa, sesampainya terdakwa di klinik kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) botol minuman KHAMAR yang dimaksud, lalu minuman KHAMAR tersebut terdakwa masukkan ke TAS hitam milik terdakwa, setelah terdakwa mengambil minuman KHAMAR tersebut, lalu terdakwa bergegas pergi menuju mangul dengan menggunakan mobil terdakwa untuk mengantar minuman KHAMAR tersebut. Setibanya di Dusun Mangul tepatnya di tepi jalan raya di dekat doorsmer sehat Mangul terdakwa di berhentikan oleh anggota kepolisian dari Polres Gayo Lues, kemudian dilakukan penggeledahan mobil terdakwa dan ditemukan minuman KHAMAR yang terdakwa bawa berupa 1 buah Cointreau dan 2 buah anggur merah, selanjutnya anggota Kepolisian tersebut menanyakan kepada terdakwa “DIMANA LAGI KAMU MENYIMPAN KHAMAR” lalu terdakwa menjawab “DI KLINIK TERDAKWA”. Lalu terdakwa bersama anggota kepolisian tersebut pergi ke klinik terdakwa yang berada di Desa Penampaan, sesampainya ditempat tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa lagi minuman KHAMAR milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta minuman khamar di bawa ke Polres Gayo Lues untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menjual minuman khamar tersebut dengan harga yang bervariasi tergantung merk dari mulai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Nomor : T-PP.01.01.91.01.21.05 s/d T-PP.01.01.91.01.21.12 tanggal 18 Januari 2021 menerangkan dengan kesimpulan bahwa minuman-minuman khamar tersebut mengandung Etanol dan atau zat-zat yang memabukkan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------
Subsidiair :
Bahwa terdakwa ROMI ALIMICO ALIAS ROMI BIN ALIPIAH, pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2020 Sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2020, bertempat di jalan umum Blangkejeren – Kuta cane tepatnya di Dusun Mangul Desa Gele Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan sengaja membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan khamar”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 terdakwa pergi menuju medan (sumatera utara) dengan menggunakan 1(satu) unit mobil Toyota Yaris warna putih dengan nomor Polisi BK 1896 AAS milik terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2020 terdakwa membeli minuman KHAMAR dengan berbagai macam jenis minuman KHAMAR dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah terdakwa membeli berbagai macam jenis minuman khamar tersebut kemudian terdakwa pulang ke Blangkejeren dengan membawa minuman KHAMAR dengan menggunakan mobil terdakwa. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa mendapat telfon dari seseorang dengan berkata kepada terdakwa bahwa ia ingin membeli minuman KHAMAR merk Cointreau dan anggur merah sebanyak 3 buah (1 buah Cointreau dan 2 buah anggur merah), lalu terdakwa berkata kepadanya “KEMANA KU ANTAR MINUMANNYA ?”, lalu ia menjawab “ANTAR KE MANGUL AJA”, lalu orang tersebut menutup telfonnya. Kemudian terdakwa yang saat itu tengah di mesjid untuk sholat jum’at, setelah selesai sholat jum’at kemudian terdakwa pergi ke klinik terdakwa, sesampainya terdakwa di klinik kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) botol minuman KHAMAR yang dimaksud, lalu minuman KHAMAR tersebut terdakwa masukkan ke TAS hitam milik terdakwa, setelah terdakwa mengambil minuman KHAMAR tersebut, lalu terdakwa bergegas pergi menuju mangul dengan menggunakan mobil terdakwa untuk mengantar minuman KHAMAR tersebut. Setibanya di Dusun Mangul tepatnya di tepi jalan raya di dekat doorsmer sehat Mangul terdakwa di berhentikan oleh anggota kepolisian dari Polres Gayo Lues, kemudian dilakukan penggeledahan mobil terdakwa dan ditemukan minuman KHAMAR yang terdakwa bawa berupa 1 buah Cointreau dan 2 buah anggur merah, selanjutnya anggota Kepolisian tersebut menanyakan kepada terdakwa “DIMANA LAGI KAMU MENYIMPAN KHAMAR” lalu terdakwa menjawab “DI KLINIK TERDAKWA”. Lalu terdakwa bersama anggota kepolisian tersebut pergi ke klinik terdakwa yang berada di Desa Penampaan, sesampainya ditempat tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa lagi minuman KHAMAR milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta minuman khamar di bawa ke Polres Gayo Lues untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menjual minuman khamar tersebut dengan harga yang bervariasi tergantung merk dari mulai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Nomor : T-PP.01.01.91.01.21.05 s/d T-PP.01.01.91.01.21.12 tanggal 18 Januari 2021 menerangkan dengan kesimpulan bahwa minuman-minuman khamar tersebut mengandung Etanol dan atau zat-zat yang memabukkan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------- |