Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2022/MS.Bkj 1.Muhammad Sairi, S.H
2.Octafian Haji Kusuma,S.H.
Sukhandri Bangko bin Khalidin Bangko Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 4/JN/2022/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-293/L.1.26/Eku.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Sairi, S.H
2Octafian Haji Kusuma,S.H.
Terdakwa
NoNama
1Sukhandri Bangko bin Khalidin Bangko
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

------  Bahwa ia terdakwa SUKHANDRI BANGKO Bin KHALIDIN BANGKO, pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2022, bertempat di Jalan Umum Blangkejeren-Kutacane Desa Cempa, Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 12.00 wib TERDAKWA mengatakan kepada saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN yang sedang bersama dengan saksi MUTIARA SARI Binti AMIRUDDIN (Alm) melalui aplikasi chat whatsapp ”endang di kutacane ya, dimana” yang dijawab oleh saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN ”Ia, dirumah saudara di lawe Kulok”, kemudian ditanyakan oleh terdakwa ”kapan pulang” dan dijawab oleh saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN ”hari ini bang” kembali dijawab oleh terdakwa ”saya mau pulang juga”. Selanjutnya saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN menghubungi Terdakwa melalui telfon untuk menumpang mobil terdakwa pulang ke Blangkejeren dan Terdakwa bersedia untuk menunggu di terminal terpadu Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Setelah itu Terdakwa dengan mengendarai Mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi BK 1978 KW yang terdakwa pinjam sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 dari Saksi JAHIRUL AZHAR CHAN, terdakwa menemui Sdri INANG ROSMIATI (DPO/dalam pencarian) untuk mengambil KHAMAR Jenis Tuak di Desa Peranginan, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. Terdakwa mengatakan kepada Sdri INANG ROSMIATI (DPO/dalam pencarian) untuk mengambil Barang (Tuak) sebanyak 20 (dua puluh) karung dengan pembayaran seperti biasa (setelah tuak terjual di blangkejeren baru dibayar), yang kemudian Sdri INANG ROSMIATI (DPO/dalam pencarian) memuat khamar jenis tuak sebanyak 20 (dua puluh) karung kedalam mobil Toyota Avanza berwarna Silver Metalik dengan nomor polisi BK 1978 KW yang dikendarai terdakwa pada bagian mobil paling belakang. Setelah selesai memuat khamar jenis tuak sebanyak 20 (dua puluh) karung kedalam mobil, terdakwa menjemput saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN dan saksi MUTIARA SARI Binti AMIRUDDIN (Alm) di terminal Terpadu Kutacane, yang selanjutnya saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN duduk pada kursi depan disebelah terdakwa dan saksi MUTIARA SARI Binti AMIRUDDIN (Alm) duduk di kursi tengah di belakang saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN. Kemudian terdakwa dan saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN serta saksi MUTIA SARI berangkat menuju Blangkejeren.
  • Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 13.00 wib setibanya Terdakwa di Polsubsektor Rumah Bundar (Pos Perbatasan) saksi RAJI RASAN JANI Bin ARANI (anggota Polri) yang sedang bertugas menghentikan Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1978 KW yang dikendarai Terdakwa, setelah mobil tersebut berhenti terdakwa membuka kaca mobil dan saksi RAJI RASAN JANI Bin ARANI (anggota Polri) melihat ada karung goni di belakang mobil tersebut yang mengeluarkan bau menyengat. Setelah itu saksi RAJI RASAN JANI Bin ARANI yang curiga terdakwa membawa/mengangkut khamar jenis tuak mengatakan kepada terdakwa akan memeriksa mobil terdakwa, namun terdakwa menolak dan meninggalkan pos Polsubsektor Rumah Bundar menuju rumah saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN Dusun Raklunung Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 15.00 wib sesampainya Terdakwa di rumah saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN Dusun Raklunung Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN dan saksi MUTIA SARI turun dari mobil terdakwa dan masuk rumah saksi DARMA ENDANG. Setelah itu di Jalan Blangkejeren-Kutacane Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues terdakwa diberhentikan oleh saksi HENDRIANSYAH Bin HAMDANI (anggota Polri) serta menyuruh terdakwa untuk membuka mobilnya dan menemukan terdakwa membawa khamar jenis tuak yang dimasukkan ke dalam karung, selanjutnya saksi HENDRIANSYAH Bin HAMDANI (anggota Polri) membawa terdakwa berikut barang bukti ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
  • Bahwa terhadap 20 (dua puluh) karung/goni warna putih berisikan Khamar jenis Tuak yang di bungkus ke dalam plastik bening dengan total 300 (tiga ratus) bungkus plastik yang kemudian disisihkan sebanyak 600 ml (enam ratus mililiter) setelah dilakukan analisis sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Banda Aceh Nomor : T-PP.01.04.1A.1A5.01.22.15 tanggal 26 Januari 2022 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Dra. Effiyanti, Apt., M.Si kesimpulannya : Barang Bukti Khamar jenis Tuak sebanyak 1 (satu) botol plastik sebanyak ± 600 ml yang disita dari tersangka SUKHANDRI BANGKO Bin KHALIDIN BANGKO mengandung Alkohol jenis Etanol sebanyak 7,795 % (tujuh koma tujuh ratus sembilan puluh lima per seratus) dan Metanol sebanyak 0,000317 % (nol koma nol nol nol tiga satu tujuh per seratus). ----------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

------  Bahwa ia terdakwa SUKHANDRI BANGKO Bin KHALIDIN BANGKO, pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2022, bertempat di Jalan Umum Blangkejeren-Kutacane Desa Cempa, Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan Khamar. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 12.00 wib TERDAKWA mengatakan kepada saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN yang sedang bersama dengan saksi MUTIARA SARI Binti AMIRUDDIN (Alm) melalui aplikasi chat whatsapp ”endang di kutacane ya, dimana” yang dijawab oleh saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN ”Ia, dirumah saudara di lawe Kulok”, kemudian ditanyakan oleh terdakwa ”kapan pulang” dan dijawab oleh saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN ”hari ini bang” kembali dijawab oleh terdakwa ”saya mau pulang juga”. Selanjutnya saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN menghubungi Terdakwa melalui telfon untuk menumpang mobil terdakwa pulang ke Blangkejeren dan Terdakwa bersedia untuk menunggu di terminal terpadu Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Setelah itu Terdakwa dengan mengendarai Mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi BK 1978 KW yang terdakwa pinjam sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 dari Saksi JAHIRUL AZHAR CHAN, terdakwa menemui Sdri INANG ROSMIATI (DPO/dalam pencarian) untuk mengambil KHAMAR Jenis Tuak di Desa Peranginan, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. Terdakwa mengatakan kepada Sdri INANG ROSMIATI (DPO/dalam pencarian) untuk mengambil Barang (Tuak) sebanyak 20 (dua puluh) karung dengan pembayaran seperti biasa (setelah tuak terjual di blangkejeren baru dibayar), yang kemudian Sdri INANG ROSMIATI (DPO/dalam pencarian) memuat khamar jenis tuak sebanyak 20 (dua puluh) karung kedalam mobil Toyota Avanza berwarna Silver Metalik dengan nomor polisi BK 1978 KW yang dikendarai terdakwa pada bagian mobil paling belakang. Setelah selesai memuat khamar jenis tuak sebanyak 20 (dua puluh) karung kedalam mobil, terdakwa menjemput saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN dan saksi MUTIARA SARI Binti AMIRUDDIN (Alm) di terminal Terpadu Kutacane, yang selanjutnya saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN duduk pada kursi depan disebelah terdakwa dan saksi MUTIARA SARI Binti AMIRUDDIN (Alm) duduk di kursi tengah di belakang saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN. Kemudian terdakwa dan saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN serta saksi MUTIA SARI berangkat menuju Blangkejeren.
  • Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 13.00 wib setibanya Terdakwa di Polsubsektor Rumah Bundar (Pos Perbatasan) saksi RAJI RASAN JANI Bin ARANI (anggota Polri) yang sedang bertugas menghentikan Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1978 KW yang dikendarai Terdakwa, setelah mobil tersebut berhenti terdakwa membuka kaca mobil dan saksi RAJI RASAN JANI Bin ARANI (anggota Polri) melihat ada karung goni di belakang mobil tersebut yang mengeluarkan bau menyengat. Setelah itu saksi RAJI RASAN JANI Bin ARANI yang curiga terdakwa membawa/mengangkut khamar jenis tuak mengatakan kepada terdakwa akan memeriksa mobil terdakwa, namun terdakwa menolak dan meninggalkan pos Polsubsektor Rumah Bundar menuju rumah saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN Dusun Raklunung Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 15.00 wib sesampainya Terdakwa di rumah saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN Dusun Raklunung Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues saksi DARMA ENDANG Binti DARWIN dan saksi MUTIA SARI turun dari mobil terdakwa dan masuk rumah saksi DARMA ENDANG. Setelah itu di Jalan Blangkejeren-Kutacane Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues terdakwa diberhentikan oleh saksi HENDRIANSYAH Bin HAMDANI (anggota Polri) serta menyuruh terdakwa untuk membuka mobilnya dan menemukan terdakwa membawa khamar jenis tuak yang dimasukkan ke dalam karung, selanjutnya saksi HENDRIANSYAH Bin HAMDANI (anggota Polri) membawa terdakwa berikut barang bukti ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
  • Bahwa terhadap 20 (dua puluh) karung/goni warna putih berisikan Khamar jenis Tuak yang di bungkus ke dalam plastik bening dengan total 300 (tiga ratus) bungkus plastik yang kemudian disisihkan sebanyak 600 ml (enam ratus mililiter) setelah dilakukan analisis sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Banda Aceh Nomor : T-PP.01.04.1A.1A5.01.22.15 tanggal 26 Januari 2022 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Dra. Effiyanti, Apt., M.Si kesimpulannya : Barang Bukti Khamar jenis Tuak sebanyak 1 (satu) botol plastik sebanyak ± 600 ml yang disita dari tersangka SUKHANDRI BANGKO Bin KHALIDIN BANGKO mengandung Alkohol jenis Etanol sebanyak 7,795 % (tujuh koma tujuh ratus sembilan puluh lima per seratus) dan Metanol sebanyak 0,000317 % (nol koma nol nol nol tiga satu tujuh per seratus). ----------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya