Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2021/MS.Bkj 1.Yunasrul, S.H.
2.Dimas Pratama Siddarta, S.H.
Juliana binti Musa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 7/JN/2021/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1351/L.1.26/Eku.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Yunasrul, S.H.
2Dimas Pratama Siddarta, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Juliana binti Musa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa JULIANA Alias JULI Binti MUSA, pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di Komplek Puja Sera Kampung Kota Blangkejeren Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan khamar. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB, sdr. ROFIQ yang merupakan teman bisnis terdakwa dan juga seorang anggota TNI-AD tiba di kedai terdakwa yang berada di Puja Sera Kampung Kota Blangkejeren, yang mana beberapa jam sebelumnya ROFIQ menelepon terdakwa dan menyatakan akan menitipkan tuak di kedai terdakwa untuk dijualkan dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian setibanya ROFIQ di Puja Sera, ROFIQ langsung menurunkan tuak sebanyak 6 Karung ke warung terdakwa lalu ROFIQ menyatakan kepada terdakwa bahwa tuak tersebut sebanyak 90 liter dengan modal Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per liter dan meminta terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per liter sehingga keuntungannya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter yang mana terdakwa dan ROFIQ akan menerima masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per liter lalu terdakwa menyetujuinya. Setelah menaruh tuak tersebut lalu ROFIQ bergegas meninggalkan kedai terdakwa JULIANA Binti MUSA. ---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian terdakwa menjualkan tuak tersebut dan sampai pada hari Selasa 05 Oktober 2021 terdakwa sudah menjual tuak tersebut sebanyak 4 karung atau 59 Teko. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa mengirimkan uang kepada sdr. OPUNG yang berada di Kutacane hasil penjualan tuak sebanyak 4 karung yang sebelumya dititipkan oleh ROFIQ kepada terdakwa, yang mana ROFIQ membeli tuak dari OPUNG dan terdakwa mengirimkan uang tersebut sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) melalui BRILINK yakni dari hasil penjualan tuak sebanyak 4 karung yang telah terjual dan terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bnahwa pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021, anggota Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Komplek Puja Sera Kampung Kota Blangkejeren Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues ada yang menjual Khamar jenis Tuak. Mendapati informasi tersebut pada pukul 21.55 WIB, saksi DARIS RAHMATULLAH Bin ISKANDAR dan saksi SOPAN DRIYADI Alias SOPAN Bin BUDIN S (masing-masing anggota Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues) menuju ke Komplek Puja Sera Kampung Kota Blangkejeren Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues dan setibanya di tempat tersebut saksi DARIS RAHMATULLAH Bin ISKANDAR dan saksi SOPAN DRIYADI Alias SOPAN Bin BUDIN S mendatangi kedai milik terdakwa JULIANA Binti MUSA lalu mendapati ada Khamar jenis Tuak sebanyak 31 Teko yang disimpan ke dalam 2 (dua) buah Karung berwarna Putih lalu dari terdakwa juga berhasil disita 1 (satu) Unit Handphone merk REDMI 9A, Nomor Seri LFT8S8AUDES8LVPV berwarna Grey. Selanjutnya terdakwa JULIANA Binti MUSA beserta barang bukti dibawa ke Polres Gayo Lues untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa beragama Islam dan berdomisili (bertempat tinggal) sebagai penduduk Kabupaten Gayo Lues yang merupakan bahagian dari Provinsi Aceh, dan terdakwa mengetahui bahwa di Provinsi Aceh telah diberlakukan Syariat Islam, dimana terdakwa menginsyafi Khamar itu haram, tetapi terdakwa tetap saja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan khamar tersebut.
  • Bahwa terhadap 31 (tiga puluh satu) Teko Khamar jenis Tuak yang di bungkus ke dalam plastik bening yang kemudian disisihkan sebanyak 600 ml (enam ratus mililiter) setelah dilakukan analisis sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Banda Aceh Nomor : T-PP.01.04.1A.10.21.303 tanggal 18 November 2021 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Dra. Aretti, Apt, kesimpulannya : Barang Bukti Khamar jenis Tuak sebanyak 1 (satu) botol plastik sebanyak ± 600 ml yang disita dari tersangka Juliana Binti Musa mengandung Alkohol jenis Etanol sebanyak 6,820 % (enam koma delapan ratus dua puluh per seratus) dan Metanol sebanyak 0,00923 % (nol koma nol nol sembilan dua tiga per seratus).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya