Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2025/MS.Bkj 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
3.MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
JUNAIDI Alias LATO-LATO Bin RAMADHAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 9/JN/2025/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-184/L.1.26/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNama
1JUNAIDI Alias LATO-LATO Bin RAMADHAN (Alm)
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

---------- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Alias LATO-LATO Bin RAMADHAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Warung Simpang 3 (tiga) Kantor DPRK Gayo Lues Desa Porang Ayu Kecamatan Blangpegayon Kabupaten  Gayo Lues atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas Judi Online (maisir) yang sudah meresahkan masyarakat di Wilayah Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues. Kemudian mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues langsung melakukan Patroli di sekitar Kecamatan Blangpegayon. Selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues mendatangi salah satu warung yang ada di Desa Porang Ayu Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues dan  mendapati Terdakwa serta 2 (dua) orang lainnya yakni saksi MUHAMMAD KADHAFI Alias DAFI Bin SYARIFUDDIN  dan saksi KHAIDIR RITONGA Alias KHAIDIR Bin RAMADHAN (Alm) sedang melakukan dugaan Tindak Pidana Judi Online (Maisir). Selanjutnya Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merek Redme A1, Model: 220733SG, IMEI 1: 869724065568722, IMEI 2: 869724065568730, Berwarna: Hitam, SN: 45980/13NP02090, ditemukan dalam Handphone sedang login situs Judi Online (Maisir) “CUAN77” yang digunakan Terdakwa bermain Judi Online (maisir).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengetahui situs Judi Online (Maisir) “CUAN77” tersebut dari Iklan Facebook. Lalu Terdakwa mempelajari tatacara pendaftaran dan bermainnya dari Iklan Facebook tersebut kemudian membuat akun dengan nama akun : Lenniaja, Password : junaidi1.--------------------------
  • Bahwa cara Terdakwa bermainan Judi Online (Maisir) dengan cara pertama masuk ke situs website lalau kemudian mengetik di menu pencarian  "CUAN 77" lalu memasukkan username dan password kedalam situs Judi Online (Maisir) kemudian akan terbuka secara Otomatis situs Judi Online (Maisir) tersebut. Setelah masuk, Terdakwa deposit/isi taruhan ke Aplikasi "CUAN 77" dengan mengatur jumlah taruhan pada situs website "CUAN 77" selanjutnya setelah mengatur jumlah taruhan,  akan memberitahukan nama penerima beserta nomornya. Kemudian  saat nama penerima beserta nomomya keluar, Terdakwa akan mengirim taruhan tersebut di Indomaret. Setelah mengirim, maka akun Judi Online (Maisir) tersebut secara Otomatis akan terisi. Selanjunya Terdakwa sudah bisa bermain Judi Online (Maisir) yang biasanya hanya bermain di Permainan "Mahjong Ways 1". Setelah permainan "Mahjong Ways 1" terbuka, Terdakwa mengatur nilai taruhan setiap putamya dan mengatur berapa putaran yang akan di putar pada saat permainan di mulai. Setelah  menekan "Mulai", Terdakwa menunggu sampai permainannya selesai. Lalu setelah selesai, Terdakwa dapat mengetahui keuntungan atau kerugian yang didapatkan.------------------------------------------
  • Bahwa untuk mendapatkan Keuntungan atau kerugian harus memberikan "SCATTER", yang mana "SCATTER" ini Terdakwa ketahui dari terdapatnya 3 (tiga) tulisan "SCATTER" dalam satu putaran. Apabila mendapatkan "SCATTER", maka aplikasi akan memberikan putaran gratis sebanyak 12 (Dua Belas) putaran. dari putaran gratis tersebut, permainan tersebut akan berputar tanpa adanya pemotongan dari jumlah taruhan dan disitulah biasanya Terdakwa akan mendapatkan keuntungan lebih. Namun, apabila Terdakwa tidak mendapatkan "SCATTER", Terdakwa tidak langsung kalah. Hanya saja taruhan yang dimasukkan tidak berlipat dan bahkan bisa saja habis. Setelah taruhan habis, disitulah Terdakwa kalah.---------------------------
  • Bahwa Terdakwa bermain Judi Online (Maisir) di situs website “CUAN77” tersebut "CUAN 77" selama 03 (Tiga) hari, terhitung dari tanggal 28 Oktober 2024 s.d. 30 Oktober 2024.-----------------
  • Bahwa selama melakukan perbuatan Judi Online (Maisir) Terdakwa telah deposite sejumlah uang untuk Taruhan dan/atau Keuntungan yang sudah Terdakwa alami dalam bermain Judi Online (Maisir) tersebut yaitu:

Taruhan

  • Pada tanggal 28 Oktober 2024 saya deposite sebesar Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah);
  • Pada tanggal 29 Oktober 2024 saya deposite sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
  • Pada tanggal 30 Oktober 2024 saya deposite sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah);

dari hasil penjumlahan Penyidik dengan saya dari hasil deposite/taruhan yang saya lakukan selama saya bermain yaitu sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).

Keuntungan

Bahwa selama bermain Judi Online, belum ada penarikan keuntungan yang Terdakwa lakukan.

  • Bahwa saat dilakukan pengecekan harga emas murni dengan menyesuaikan waktu penangkapan terhadap Terdakwa harga emas murni sejumlah 2 (dua) gram yaitu Rp. 3.120.000,- (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024.-----------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya