Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2023/MS.Bkj 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
1.Muhammad Sairi, S.H
2.Octafian Haji Kusuma,S.H.
1.SELAMAT Alias MAT Bin ABU BAKAR (Alm) Cs
2.KHAIRUDDIN Alias AMAN REPA Bin MUHAMMAD
3.SAMIN Bin KASIM
4.MUHAMATSYAH Alias ACA Bin RAHIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 1/JN/2023/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 688/L.1.26/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Sairi, S.H
2OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
3OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
4Octafian Haji Kusuma,S.H.
Terdakwa
NoNama
1SELAMAT Alias MAT Bin ABU BAKAR (Alm) Cs
2KHAIRUDDIN Alias AMAN REPA Bin MUHAMMAD
3SAMIN Bin KASIM
4MUHAMATSYAH Alias ACA Bin RAHIM
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa I SELAMAT Alias MAT Bin ABU BAKAR (Alm), Terdakwa II KHAIRUDDIN Alias AMAN REPA Bin MUHAMMAD (Alm), bersama Terdakwa III SAMIN Alias SAMIN Bin KASIM (Alm), Terdakwa IV MUHAMATSYAH Alias ACA Bin RAHIM (Alm), dan SUMARDI Alias DOYOK Bin ISMAIL (DPO/Dalam Pencarian), pada hari Sabtu tanggal 04 bulan Maret tahun 2023 pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di Dusun Panglima Belas, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan jarimahyang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Sabtu tanggal 04 Maret tahun 2023 saksi DARIS RAHMATULLAH Alias DARIS Bin ISKANDAR dan saksi YOAN MAULANA Alias YOAN Bin SUHERMAN yang masing-masing merupakan Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah karena adanya perkara maisir di Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Kemudian Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan patroli ke Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Sekira pukul 22.00 WIB Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues menemukan 5 (lima) orang yaitu Terdakwa I SELAMAT Alias MAT Bin ABU BAKAR (Alm), Terdakwa II KHAIRUDDIN Alias AMAN REPA Bin MUHAMMAD (Alm), Terdakwa III SAMIN Alias SAMIN Bin KASIM (Alm), Terdakwa IV MUHAMATSYAH Alias ACA Bin RAHIM (Alm), dan SUMARDI Alias DOYOK Bin ISMAIL (DPO/Dalam Pencarian) yang selanjutnya disebut para terdakwa sedang melakukan permainan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan jenis kartu leng. Selanjutnya Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 1.280.000,- (Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian Uang tunai Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 8 (Delapan) lembar, Uang tunai Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu) lembar, Uang tunai Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 19 (Sembilan Belas) Lembar, Uang tunai Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 (Tiga) lembar, Uang tunai Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 4 (Empat) lembar serta  64 (Enam Puluh Empat) lembar kartu Remi (Kartu Joker) warna hitam. Atas penemuan tersebut kemudian Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues membawa para terdakwa ke Kantor Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa para terdakwa menyelenggarakan permainan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan dengan cara menggunakan 64 (Enam Puluh Empat) lembar kartu Remi (Kartu Joker) warna hitam, lalu salah satu terdakwa mengocok kartu tersebut dan membagi kepada setiap terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) kartu remi (kartu joker). Setelah dibagi setiap terdakwa akan mengurutkan angka yang ada dalam kartu remi (kartu joker) tersebut secara bergantian dan menurunkannya pada setiap putaran permainan. Pemenangnya adalah terdakwa yang beruntung karena kartu remi (kartu joker) di tangan telah habis terlebih dahulu yang dinamakan sebagai leng atau memiliki jumlah kartu di tangan dengan jumlah paling kecil. Dengan kesepakatan taruhan dasar permainan berjumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) pada setiap putaran permainan. Lalu apabila salah satu dari para terdakwa mendapatkan leng pada putaran permainan maka pemain lain membuka kartu dan mengadu angka di kartu tersebut dengan ketentuan terdakwa yang beruntung angka kartunya terendah maka dialah pemenangnya. Setelah itu orang kedua yang memiliki kartu terendah membayar kepada terdakwa yang menjadi pemenang uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), orang ke tiga yang memiliki kartu terendah dia membayar kepada terdakwa yang menjadi pemenang uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), orang ke empat memiliki kartu terendah maka dia membayar kepada terdakwa yang menjadi pemenang uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) begitu seterusnya. Selanjutnya apabila salah satu terdakwa menjadi pemenang dalam lengnya memiliki 1 (satu) buah kartu joker maka uang yang dibayarkan kepada terdakwa yang menjadi pemenang oleh terdakwa urutan kedua jumlah kartu terendah dilipatkan menjadi Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan pemain urutan ketiga hingga terdakwa urutan terakhir memberikan uang kepada terdakwa yang menjadi pemenang dengan jumlah seperti sebelumnya namun dengan kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu). Kemudian apabila terdakwa yang menjadi pemenang dalam lengnya memiliki 2 (dua) buah kartu joker maka uang yang dibayarkan kepada terdakwa yang menjadi pemenang oleh terdakwa urutan kedua jumlah kartu terendah dilipatkan menjadi Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa urutan ketiga hingga terdakwa urutan terakhir memberikan uang kepada terdakwa yang menjadi pemenang dengan jumlah seperti sebelumnya namun dengan kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu). Setelah itu apabila terdakwa yang menjadi pemenang dalam lengnya memiliki 3 (tiga) buah kartu joker maka uang yang dibayarkan kepada terdakwa yang menjadi pemenang oleh terdakwa urutan kedua jumlah kartu terendah dilipatkan menjadi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa urutan ketiga hingga terdakwa urutan terakhir memberikan uang kepada terdakwa yang menjadi pemenang dengan jumlah seperti sebelumnya namun dengan kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Begitu juga apabila terdakwa yang menjadi pemenang dalam lengnya memiliki 4 (empat) buah kartu joker maka uang yang dibayarkan kepada terdakwa yang menjadi pemenang oleh terdakwa urutan kedua jumlah kartu terendah menjadi Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa urutan ketiga hingga terdakwa urutan terakhir memberikan uang kepada terdakwa yang menjadi pemenang dengan jumlah seperti sebelumnya namun dengan kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Dan begitu seterusnya dengan kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Setelah terdapat pemenang pada permainan, para terdakwa memulai permainan baru lagi dengan salah satu terdakwa mengocok kartu tersebut dan membagi kepada setiap terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) kartu remi (kartu joker).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa I SELAMAT Alias MAT Bin ABU BAKAR (Alm), Terdakwa II KHAIRUDDIN Alias AMAN REPA Bin MUHAMMAD (Alm), bersama Terdakwa III SAMIN Alias SAMIN Bin KASIM (Alm), Terdakwa IV MUHAMATSYAH Alias ACA Bin RAHIM (Alm), dan SUMARDI Alias DOYOK Bin ISMAIL (DPO/Dalam Pencarian), pada hari Sabtu tanggal 04 bulan Maret tahun 2023 pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di Dusun Panglima Belas, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan jarimah yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Sabtu tanggal 04 Maret tahun 2023 saksi DARIS RAHMATULLAH Alias DARIS Bin ISKANDAR dan saksi YOAN MAULANA Alias YOAN Bin SUHERMAN yang masing-masing merupakan Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah karena adanya perkara maisir di Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Kemudian Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan patroli ke Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Sekira pukul 22.00 WIB Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues menemukan 5 (lima) orang yaitu Terdakwa I SELAMAT Alias MAT Bin ABU BAKAR (Alm), Terdakwa II KHAIRUDDIN Alias AMAN REPA Bin MUHAMMAD (Alm), Terdakwa III SAMIN Alias SAMIN Bin KASIM (Alm), Terdakwa IV MUHAMATSYAH Alias ACA Bin RAHIM (Alm), dan SUMARDI Alias DOYOK Bin ISMAIL (DPO/Dalam Pencarian) yang selanjutnya disebut para terdakwa sedang melakukan permainan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan jenis kartu. Selanjutnya Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 1.280.000,- (Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian Uang tunai Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 8 (Delapan) lembar, Uang tunai Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu) lembar, Uang tunai Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 19 (Sembilan Belas) Lembar, Uang tunai Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 (Tiga) lembar, Uang tunai Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 4 (Empat) lembar serta  64 (Enam Puluh Empat) lembar kartu Remi (Kartu Joker) warna hitam. Atas penemuan tersebut kemudian Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues membawa para terdakwa ke Kantor Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa para terdakwa melakukan permainan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan dengan cara menggunakan 64 (Enam Puluh Empat) lembar kartu Remi (Kartu Joker) warna hitam, lalu salah satu terdakwa mengocok kartu tersebut dan membagi kepada tiap terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) kartu remi (kartu joker). Setelah dibagi setiap terdakwa akan mengurutkan angka yang ada dalam kartu remi (kartu joker) tersebut secara bergantian dan menurunkannya pada setiap putaran. Pemenangnya adalah terdakwa yang beruntung karena kartu remi (kartu joker) di tangan telah habis terlebih dahulu yang dinamakan sebagai leng atau memiliki jumlah kartu di tangan dengan jumlah paling kecil. Dengan kesepakatan taruhan dasar permainan berjumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) pada setiap putaran permainan. Lalu apabila salah satu dari terdakwa mendapatkan leng pada putaran permainan maka pemain lain membuka kartu dan mengadu angka di kartu tersebut dengan ketentuan terdakwa yang beruntung angka kartunya terendah maka dialah pemenangnya. Setelah itu orang kedua yang memiliki kartu terendah maka dia membayar kepada terdakwa yang menjadi pemenang uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), orang ke tiga yang memiliki kartu terendah dia membayar kepada terdakwa yang menjadi pemenang uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), orang ke empat memiliki kartu terendah maka dia membayar kepada terdakwa yang menjadi pemenang uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) begitu seterusnya. Selanjutnya apabila salah satu terdakwa menjadi pemenang dalam lengnya memiliki 1 (satu) buah kartu joker maka uang yang dibayarkan kepada terdakwa yang menjadi pemenang oleh terdakwa urutan kedua jumlah kartu terendah dilipatkan menjadi Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan pemain urutan ketiga hingga terdakwa urutan terakhir memberikan uang kepada terdakwa yang menjadi pemenang dengan jumlah seperti sebelumnya namun dengan kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu). Kemudian apabila terdakwa yang menjadi pemenang dalam lengnya memiliki 2 (dua) buah kartu joker maka uang yang dibayarkan kepada terdakwa yang menjadi pemenang oleh terdakwa urutan kedua jumlah kartu terendah dilipatkan menjadi Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa urutan ketiga hingga terdakwa urutan terakhir memberikan uang kepada terdakwa yang menjadi pemenang dengan jumlah seperti sebelumnya namun dengan kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu). Setelah itu apabila terdakwa yang menjadi pemenang dalam lengnya memiliki 3 (tiga) buah kartu joker maka uang yang dibayarkan kepada terdakwa yang menjadi pemenang oleh terdakwa urutan kedua jumlah kartu terendah dilipatkan menjadi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa urutan ketiga hingga terdakwa urutan terakhir memberikan uang kepada terdakwa yang menjadi pemenang dengan jumlah seperti sebelumnya namun dengan kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Begitu juga apabila terdakwa yang menjadi pemenang dalam lengnya memiliki 4 (empat) buah kartu joker maka uang yang dibayarkan kepada terdakwa yang menjadi pemenang oleh terdakwa urutan kedua jumlah kartu terendah menjadi Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa urutan ketiga hingga terdakwa urutan terakhir memberikan uang kepada terdakwa yang menjadi pemenang dengan jumlah seperti sebelumnya namun dengan kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Dan begitu seterusnya dengan kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Setelah terdapat pemenang pada permainan, para terdakwa memulai permainan baru lagi dengan salah satu terdakwa mengocok kartu tersebut dan membagi kepada setiap terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) kartu remi (kartu joker).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya