Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2022/MS.Bkj 1.Yusril Ardi, S.Kom.S.H.,M.CIO
2.Octafian Haji Kusuma,S.H.
1.Roni Bastian bin Damanuddin
2.Hasbullah alias Alung bin H. Koneh
3.Indra Wahyuni bin Wahidun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 6/JN/2022/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-835/L.1.26/Eku.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Yusril Ardi, S.Kom.S.H.,M.CIO
2Octafian Haji Kusuma,S.H.
Terdakwa
NoNama
1Roni Bastian bin Damanuddin
2Hasbullah alias Alung bin H. Koneh
3Indra Wahyuni bin Wahidun
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

 

-----------Bahwa Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II HASBULLAH ALIAS ALUNG BIN H. KONEH dan Terdakwa III INDRA WAHYUNI BIN WAHIDUN, pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Polsub Sektor Rumah Bundar (Pos Perbatasan), Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar, dimana perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa berawal pada waktu sebagaimana tersebut di atas bertempat di Warung Kopi di Desa Natam Kec. Badar, Kab. Aceh Tenggara, Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN dihubungi oleh Sdr. PEYEK (belum tertangkap) melalui telpon seluler dengan maksud agar dapat mengantarkan khamar jenis tuak dari Perangin Kab. Aceh Tenggara tujuan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dengan upah yang disepakati dan dijanjikan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan langsung disanggupi oleh Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN, kemudian Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN mencoba untuk mencari kenderaan untuk mengangkut tuak tersebut dengan menjumpai Terdakwa II HASBULLAH ALIAS ALUNG BIN H. KONEH di Depan Puskesmas Natam Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara, lalu setelah bertemu dan menyampaikan maksudnya untuk mengangkut tuak tersebut, Terdakwa II HASBULLAH ALIAS ALUNG BIN H. KONEH, menyanggupinya untuk dimintakan uang minyak terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN menghubungi kembali Sdr. PEYEK (belum tertangkap) melalui telpon seluler dengan maksud untuk minta dikirimkan uang minyak dan lalu disanggupi oleh Sdr. PEYEK (belum tertangkap) dengan mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui layanan BRI Link, lalu setelah uang tersebut masuk dan diambil oleh Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN lalu diserahkan kepada Terdakwa II HASBULLAH ALIAS ALUNG BIN H. KONEH untuk mengisi bahan bakar minyak mobil miliknya yang digunakan untuk mengangkut tuak tersebut.------------------------------------------------------------------

 

-----------Selanjutnya pada hari dan tempat sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN dan Terdakwa II HASBULLAH ALIAS ALUNG BIN H. KONEH langsung berangkat menuju ke tempat Sdr. WAK RUDI (belum tertangkap) di Desa Perangin dengan tujuan untuk menjemput tuak tersebut, kemudian sesampainya di tempat Sdr. WAK RUDI (belum tertangkap), Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN dan Terdakwa II HASBULLAH ALIAS ALUNG BIN H. KONEH langsung memuat 18 (delapan belas) karung berisikan minuman tuak ke dalam mobil merk Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor rangka MHKM5EB2JGK003191, nomor mesin 1NFRF182816 dan nomor polisi B 1080 PYY milik Terdakwa II HASBULLAH ALIAS ALUNG BIN H. KONEH dan selanjutnya Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN dan Terdakwa II HASBULLAH ALIAS ALUNG BIN H. KONEH langsung pergi dan di tengah jalan di Depan Puskesmas Natam Kab. Aceh Tenggara Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN turun untuk mengambil sepeda motor untuk di bawa pulang ke rumah dan berpesan kepada Terdakwa II HASBULLAH ALIAS ALUNG BIN H. KONEH untuk kembali dijemput di rumah saja, kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa II HASBULLAH ALIAS ALUNG BIN H. KONEH bersama anak sepupunya yaitu Terdakwa III INDRA WAHYUNI BIN WAHIDIN datang menjemput Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN ke rumah untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan mengantar tuak tersebut ke Blangkejeren, kemudian di dalam perjalanan sekira pukul 21.00 Wib tepatnya di Pos Perbatasan Rumah Bundar Kec. Putri Betung Kab. Gayo Lues, mobil yang dikendarai oleh para terdakwa di berhentikan oleh Saksi KONADI PIRMATA BIN RAHMATSYAH dan Saksi SADEWA PUTRA BIN RALIMAN (keduanya merupakan anggota Polres Gayo Lues) yang sedang bertugas di Polsub Sektor Rumah Bundar dan setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil merk Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor rangka MHKM5EB2JGK003191, nomor mesin 1NFRF182816 dan nomor polisi B 1080 PYY tersebut ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) karung berisikan khamar jenis tuak, yang mana tiap karung berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik dengan total keseluruhan berjumlah 270 bungkus, kemudian kemudian para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Gayo Lues guna pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------

 

 

-----------Bahwa perbuatan para terdakwa tidak ada izin resmi dari pihak yang berwenang untuk menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar jenis tuak, dan para terdakwa mengetahui bahwa menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar jenis tuak dilarang oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor : T-PP.01.04.1A.1A5.01.22.166 tanggal 27 Mei 2022 yang di tandatangani oleh Kordinator Kelompok Subtansi Pengujian SURYANI FAUZI, S.KOM, M.SI diperoleh hasil kadar Etanol 7% - 24% atau dapat memabukkan.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merupakan jarimah sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

-----------Bahwa Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II HASBULLAH ALIAS ALUNG BIN H. KONEH dan Terdakwa III INDRA WAHYUNI BIN WAHIDUN, pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Polsub Sektor Rumah Bundar (Pos Perbatasan), Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja membeli, membawa / mengangkut, atau menghadiahkan Khamar, dimana perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----

 

-----------Bahwa berawal pada waktu sebagaimana tersebut di atas bertempat di Warung Kopi di Desa Natam Kec. Badar, Kab. Aceh Tenggara, Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN dihubungi oleh Sdr. PEYEK (belum tertangkap) melalui telpon seluler dengan maksud agar dapat mengantarkan khamar jenis tuak dari Perangin Kab. Aceh Tenggara tujuan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dengan upah yang disepakati dan dijanjikan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan langsung disanggupi oleh Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN, kemudian Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN mencoba untuk mencari kenderaan untuk mengangkut tuak tersebut dengan menjumpai Terdakwa II HASBULLAH ALIAS ALUNG BIN H. KONEH di Depan Puskesmas Natam Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara, lalu setelah bertemu dan menyampaikan maksudnya untuk mengangkut tuak tersebut, Terdakwa II HASBULLAH ALIAS ALUNG BIN H. KONEH, menyanggupinya untuk dimintakan uang minyak terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN menghubungi kembali Sdr. PEYEK (belum tertangkap) melalui telpon seluler dengan maksud untuk minta dikirimkan uang minyak dan lalu disanggupi oleh Sdr. PEYEK (belum tertangkap) dengan mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui layanan BRI Link, lalu setelah uang tersebut masuk dan diambil oleh Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN lalu diserahkan kepada Terdakwa II HASBULLAH ALIAS ALUNG BIN H. KONEH untuk mengisi bahan bakar minyak mobil miliknya yang digunakan untuk mengangkut tuak tersebut.------------------------------------------------------------------

 

-----------Selanjutnya pada hari dan tempat sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN dan Terdakwa II HASBULLAH ALIAS ALUNG BIN H. KONEH langsung berangkat menuju ke tempat Sdr. WAK RUDI (belum tertangkap) di Desa Perangin dengan tujuan untuk menjemput tuak tersebut, kemudian sesampainya di tempat Sdr. WAK RUDI (belum tertangkap), Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN dan Terdakwa II HASBULLAH ALIAS ALUNG BIN H. KONEH langsung memuat 18 (delapan belas) karung berisikan minuman tuak ke dalam mobil merk Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor rangka MHKM5EB2JGK003191, nomor mesin 1NFRF182816 dan nomor polisi B 1080 PYY milik Terdakwa II HASBULLAH ALIAS ALUNG BIN H. KONEH dan selanjutnya Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN dan Terdakwa II HASBULLAH ALIAS ALUNG BIN H. KONEH langsung pergi dan di tengah jalan di Depan Puskesmas Natam Kab. Aceh Tenggara Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN turun untuk mengambil sepeda motor untuk di bawa pulang ke rumah dan berpesan kepada Terdakwa II HASBULLAH ALIAS ALUNG BIN H. KONEH untuk kembali dijemput di rumah saja, kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa II HASBULLAH ALIAS ALUNG BIN H. KONEH bersama anak sepupunya yaitu Terdakwa III INDRA WAHYUNI BIN WAHIDIN datang menjemput Terdakwa I RONI BASTIAN BIN DAMANUDDIN ke rumah untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan mengantar tuak tersebut ke Blangkejeren, kemudian di dalam perjalanan sekira pukul 21.00 Wib tepatnya di Pos Perbatasan Rumah Bundar Kec. Putri Betung Kab. Gayo Lues, mobil yang dikendarai oleh para terdakwa di berhentikan oleh Saksi KONADI PIRMATA BIN RAHMATSYAH dan Saksi SADEWA PUTRA BIN RALIMAN (keduanya merupakan anggota Polres Gayo Lues) yang sedang bertugas di Polsub Sektor Rumah Bundar dan setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil merk Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor rangka MHKM5EB2JGK003191, nomor mesin 1NFRF182816 dan nomor polisi B 1080 PYY tersebut ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) karung berisikan khamar jenis tuak, yang mana tiap karung berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik dengan total keseluruhan berjumlah 270 bungkus, kemudian kemudian para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Gayo Lues guna pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------

 

-----------Bahwa perbuatan para terdakwa tidak ada izin resmi dari pihak yang berwenang untuk membawa/mengangkut khamar jenis tuak, dan para terdakwa mengetahui bahwa membawa/mengangkut khamar jenis tuak dilarang oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor :                                            T-PP.01.04.1A.1A5.01.22.166 tanggal 27 Mei 2022 yang di tandatangani oleh Kordinator Kelompok Subtansi Pengujian SURYANI FAUZI, S.KOM, M.SI diperoleh hasil kadar Etanol 7% - 24% atau dapat memabukkan.-----------------------------------------

-----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merupakan jarimah sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 16 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya