Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/JN/2025/MS.Bkj 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
3.MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
SYAHUDDIN Alias UDIN Bin Alm. ABU BAKAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 11/JN/2025/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-228/L.1.26/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNama
1SYAHUDDIN Alias UDIN Bin Alm. ABU BAKAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

---------- Bahwa Terdakwa SYAHUDDIN Alias UDIN Bin Alm. ABU BAKAR pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 22.00 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Warung Udin Sedunia yang berlamat di Desa Kerukunan Kutapanjang Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan patroli terhadap adanya aktivitas Judi Online (maisir) yang meresahkan masyarakat di Wilayah Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues. Kemudian Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues mendatangi warung Udin Sedunia yang berlamat di Desa Kerukunan Kutapanjang dan  mendapati Terdakwa sedang melakukan Tindak Pidana Judi Online (Maisir). Selanjutnya Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone, model POCO M5, Imei (Slot 1): 837655061123983, Imei (Slot 2): 867655061123991, berwarna hitam. Lalu ditemukan didalam Handphone tersebut ada Aplikasi Higgs Domino yang digunakan Terdakwa bermain Judi Online (Maisir).-------------------------------
  • Bahwa aplikasi Higgs Domino Terdakwa download dari Playstore dan menggunakan Akun atau ID atas nama COKES.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara Terdakwa bermainan Judi Online (Maisir) yang berjenis slot pertama membuka aplikasi Higgs Domino pada Handphone yang dimiliki Terdakwa lalu melakukan pengisian terhadap CHIP tersebut, karena untuk bermain slot pada Higgs Domino memerlukan CHIP. Selanjutnya setiap putaran slot pada permainan tersebut memotong CHIP yang Terdakwa miliki. Kemudian CHIP yang terpotong setiap putaran Terdakwa atur berapa besarannya, dimana sering di sebut dengan BET. Bahwa semakin besar BET nya maka semakin besar CHIP yang bertambah dan semakin cepat pula CHIP habis apabila kalah, yang mana CHIP tersebut memiliki nilai untuk diperjual belikan.--
  •  Bahwa mulai dari tanggal 29 Desember 2024 sampai dengan 02 Januari 2025 Terdakwa telah melakukan pembelian CHIP dengan rincian sebagai berikut :
  • Tanggal 29 Desember 2024 : 5 B
  • Tanggal 30 Desember 2024 : 4 B
  • Tanggal 31 Desember 2024 : 7 B
  • Tanggal 01 Januari 2025 : 10 B
  • Tanggal 02 Januari 2025 : 6 B

Dimana atas pembelian CHIP tersebut Terdakwa beli kurang lebih dengan total Rp. 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa membeli CHIP kepada orang yang tidak dikenal yang pada saat itu duduk di warung yang sama dengan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa ada 2 kali melakukan penjualan CHIP sebanyak 2 B dengan nilai uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenal.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 
  • Bahwa Terdakwa bermain Judi Online (Maisir) tersebut selama 5 (lima) hari, terhitung dari tanggal 29 Desember 2024 sampai dengan 02 Januari 2025.--------------------------------------------------------
  • Bahwa saat dilakukan pengecekan harga emas murni dengan menyesuaikan waktu penangkapan terhadap Terdakwa harga emas murni sejumlah 2 (dua) gram yaitu Rp. 2.884.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025.---------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya