Dakwaan |
- DAKWAAN :
Kesatu :
------ Bahwa Terdakwa RAMADANI Alias RAMA Bin JAMAL pada hari Selasa tanggal 13 Agustus tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jalan Uning Tenesok Kampung Badak Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 Sekira Pukul 17.00 WIB terdakwa menghubungi saksi korban Restu Muara yang selanjutnya disebut saksi korban melalui Whatsapp. Pada saat itu terdakwa menanyakan keberadaan saksi korban yang menjawab “sedang di Stadion menonton Bola” lalu terdakwa bertanya “kamu bisa enggak keluar jalan-jalan”. Kemudian saksi korban menjawab “bisa tapi jemput ke Stadion”, kemudian terdakwa setuju dan meminta saksi korban untuk menunggu. Saksi korban lalu bertanya terdakwa memakai kendaraan apa, dan terdakwa menjawab “kreta scoopy warna kuning”. Setelah itu terdakwa pergi ke stadion dari tempat kerjanya di Desa Leme menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy. Kemudian pada saat sampai di Stadion saksi korban sedang bersama kakak dan temannya. Kemudian terdakwa membawa saksi korban ke arah Jalan Uning Tenosok Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues. Lalu ketika terdakwa membawa saksi korban, kakak dan temannya mengikuti dari belakang. Namun karena terdakwa menambah kecepatan kakak dan teman saksi korban tidak dapat mengejar. Setelah 5 (lima) menit kemudian kakak saksi korban menghubungi saksi korban dan bertanya dimana kamu?, namun terdakwa mengatakan kepada saksi korban untuk menjawab “bilang saja di bur Jumpe”. Padahal saat itu saksi korban dan terdakwa sedang berada di lokasi champing yang berada di Kampung Uning Kec. Dabun Gelang Kab. Gayo Lues. Setelah sampai Jalan Uning Tenesok Kampung Badak Kec. Dabun Gelang Kab. Gayo Lues terdakwa membawa saksi korban ke semak-semak yang ada di pinggir jalan tersebut, namun saksi korban menolak. Setelah itu terdakwa menarik tangan saksi korban dan melakukan perbuatan asusila dan atau cabul dengan cara mencium dan memeluk saksi korban. Kemudian terdakwa langsung menurunkan celana saksi korban dan membaringkannya di tanah. Terdakwa juga membuka celananya dan langsung memasukkan zakar (alat kelamin laki-laki) terdakwa kedalam faraj (alat kelamin perempuan) saksi korban dan melakukan hubungan seksual. Setelah 1 (satu) menit terdakwa mengeluarkan spermanya ke tanah. Lalu saksi korban dan terdakwa memakai pakaian masing-masing. Kemudian terdakwa pergi dan mengantar saksi korban pulang. Lalu dalam perjalanan pulang terdakwa memberikan uang senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban karena telah mau melakukan hubungan seksual dengan terdakwa. Lalu terdakwa mengantar saksi korban ke jalan simpang 4 Badak yang telah ditunggu oleh kaka dan teman saksi korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum (VeR) Nomor : 445/RM/VER-0007/XI/2024 RSU Muhammad Ali Kasim, tertanggal 14 November 2024 terhadap Saksi Korban RESTU MUARA yang diperiksa oleh dr. HAMIMA NURUL ADISTY, M.Ked (OG) berdasarkan pemeriksaan VER Korban diantar oleh keluarga dan Polisi ke rumah saksit pada tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB; Korban datang dalam keadaan sadar; Pada korban ditemukan : Vulva Vagina dalam batas normal, Selaput dara robek arah jam 9 dan 3 Robekan kandas. Kemudian pada kesimpulannya menerangkan : Dari Hasil Pemeriksaan Pasien An RESTU MUARA Korban perempuan berusia 11 tahun korban datang dalam keadaan sadar ditemukan Vulva Vagina dalam batas normal, Selaput dara robek arah jam 9 dan 3 Robekan kandas.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak Dibawah Umur atas nama RESTU MUARA Nomor : yang dibuat dan ditanda tangani di Banda Aceh pada tanggal 14 Oktober 2024 Psikolog ENDANG SETIANINGSIH, M. Pd., Psikolog SIPP 20060528-03-1186 dengan kesimpulan bahwa RESTU MUARA cukup relevan diduga kuat telah mengalami KORBAN pemerkosaan terhadap anak, yang menyebabkan secara psikologis mengalami gangguan mental, seperti depresi, post-traumatic stress disorder (PTSD), dan gangguan cemas. Dalam hal ini tersangkanya bernama JUANDI, KHAIDIR, PUTRA, MUSMULIADI dan RAMDANI. Dalam hal ini RESTU MUARA menjadi KORBAN yang dijadikan relasi kuasa yaitu dimana keinginan JUANDI, KHAIDIR, PUTRA, MUSMULIADI dan RAMDANI untuk menguasai RESTU MUARA dengan cara mengiming - iming, mengancam, memanipulasi, dan atau melakukan bujuk rayu untuk bersedia melakukan hubungan seksual pada RESTU MUARA guna mendapatkan keuntungan pribadi. Dan dalam hal ini RESTU MUARA, dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami psikis, maupun KORBAN kekerasan seksual . hal ini didukung oleh Ricard J. Gelles (dalam Noviana, 2015), mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan disengaja yang menimbulkan kerugian atau bahaya terhadap anak-anak (baik secara fisik maupun emosional) dan kekerasan seksual (sexual violence) terhadap anak merupakan semua bentuk perlakuan yang merendahkan martabat anak dan menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Bentuk perlakuan tersebut adalah digerayangi, diperkosa, dicabuli dan digauli. Adapun kekerasan yang ditonjolkan merupakan pembuktian bahwa pelaku memiliki kekuatan fisik lebih. Kekuatan lain yang dimilki selain kekuatan fisik dijadikan alat untuk memperlancar usaha-usaha jahatnya. Perbuatan ini dilakukan dengan menggunakan paksaan, ancaman, suap, tipuan atau tekanan (Kusumaningtyas, Dkk, 2013) . Dalam hal ini RESTU MUARA memiliki kompetensi untuk memberi keterangan dan RESTU MUARA dalam memberi keterangan adalah hal yang sebenar-benarnya sehingga dapat mempertanggung jawabkan dan kasus ini layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan : 1113025110120001 Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1113-LT-01122015-0010 bahwa di Kutelintang pada tanggal Sebelas Oktober tahun Dua Ribu Dua Belas telah lahir RESTU MUARA anak ke Dua, Perempuan dari Ayah BAKRI dan Ibu RABUNAH. Dikeluarkan di Gayo Lues 01 Desember 2015 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Gayo Lues Drs. SELAMAT dan ditandatangani. Sehingga RESTU MUARA merupakan Anak karena belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------
ATAU
Kedua :
------ Bahwa Terdakwa RAMADANI Alias RAMA Bin JAMAL pada hari Selasa tanggal 13 Agustus tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jalan Uning Tenesok Kampung Badak Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 Sekira Pukul 17.00 WIB terdakwa menghubungi saksi korban Restu Muara yang selanjutnya disebut saksi korban melalui Whatsapp. Pada saat itu terdakwa menanyakan keberadaan saksi korban yang menjawab “sedang di Stadion menonton Bola” lalu terdakwa bertanya “kamu bisa enggak keluar jalan-jalan”. Kemudian saksi korban menjawab “bisa tapi jemput ke Stadion”, kemudian terdakwa setuju dan meminta saksi korban untuk menunggu. Saksi korban lalu bertanya terdakwa memakai kendaraan apa, dan terdakwa menjawab “kreta scoopy warna kuning”. Setelah itu terdakwa pergi ke stadion dari tempat kerjanya di Desa Leme menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy. Kemudian pada saat sampai di Stadion terdakwa bertemu dengan saksi korban yang sedang bersama kakak dan temannya. Lalu terdakwa membawa saksi korban ke arah Jalan Uning Tenosok Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues. Ketika terdakwa membawa saksi korban, kakak dan temannya mengikuti dari belakang. Namun karena terdakwa menambah kecepatan kakak dan teman saksi korban tidak dapat mengejar. Setelah 5 (lima) menit kemudian kakak saksi korban menghubungi saksi korban dan bertanya dimana kamu?, namun terdakwa mengatakan kepada saksi korban untuk menjawab “bilang saja di bur Jumpe”. Padahal saat itu saksi korban dan terdakwa sedang berada di lokasi champing yang berada di Kampung Uning Kec. Dabun Gelang Kab. Gayo Lues. Setelah sampai Jalan Uning Tenesok Kampung Badak Kec. Dabun Gelang Kab. Gayo Lues terdakwa membawa saksi korban ke semak-semak yang ada di pinggir jalan tersebut, namun saksi korban menolak. Setelah itu terdakwa menarik tangan saksi korban dan melakukan perbuatan asusila dan atau cabul dengan cara mencium dan memeluk saksi korban. Kemudian terdakwa langsung menurunkan celana saksi korban dan membaringkannya di tanah. Terdakwa juga membuka celananya dan langsung memasukkan zakar (alat kelamin laki-laki) terdakwa kedalam faraj (alat kelamin perempuan) saksi korban dan melakukan hubungan seksual. Setelah 1 (satu) menit terdakwa mengeluarkan spermanya ke tanah. Lalu saksi korban dan terdakwa memakai pakaian masing-masing. Kemudian terdakwa pergi dan mengantar saksi korban pulang. Lalu dalam perjalanan pulang terdakwa memberikan uang senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban karena telah mau melakukan hubungan seksual dengan terdakwa. Lalu terdakwa mengantar saksi korban ke jalan simpang 4 Badak yang telah ditunggu oleh kaka dan teman saksi korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum (VeR) Nomor : 445/RM/VER-0007/XI/2024 RSU Muhammad Ali Kasim, tertanggal 14 November 2024 terhadap Saksi Korban RESTU MUARA yang diperiksa oleh dr. HAMIMA NURUL ADISTY, M.Ked (OG) berdasarkan pemeriksaan VER Korban diantar oleh keluarga dan Polisi ke rumah saksit pada tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB; Korban datang dalam keadaan sadar; Pada korban ditemukan : Vulva Vagina dalam batas normal, Selaput dara robek arah jam 9 dan 3 Robekan kandas. Kemudian pada kesimpulannya menerangkan : Dari Hasil Pemeriksaan Pasien An RESTU MUARA Korban perempuan berusia 11 tahun korban datang dalam keadaan sadar ditemukan Vulva Vagina dalam batas normal, Selaput dara robek arah jam 9 dan 3 Robekan kandas.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak Dibawah Umur atas nama RESTU MUARA Nomor : yang dibuat dan ditanda tangani di Banda Aceh pada tanggal 14 Oktober 2024 Psikolog ENDANG SETIANINGSIH, M. Pd., Psikolog SIPP 20060528-03-1186 dengan kesimpulan bahwa RESTU MUARA cukup relevan diduga kuat telah mengalami KORBAN pemerkosaan terhadap anak, yang menyebabkan secara psikologis mengalami gangguan mental, seperti depresi, post-traumatic stress disorder (PTSD), dan gangguan cemas. Dalam hal ini tersangkanya bernama JUANDI, KHAIDIR, PUTRA, MUSMULIADI dan RAMDANI. Dalam hal ini RESTU MUARA menjadi KORBAN yang dijadikan relasi kuasa yaitu dimana keinginan JUANDI, KHAIDIR, PUTRA, MUSMULIADI dan RAMDANI untuk menguasai RESTU MUARA dengan cara mengiming - iming, mengancam, memanipulasi, dan atau melakukan bujuk rayu untuk bersedia melakukan hubungan seksual pada RESTU MUARA guna mendapatkan keuntungan pribadi. Dan dalam hal ini RESTU MUARA, dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami psikis, maupun KORBAN kekerasan seksual . hal ini didukung oleh Ricard J. Gelles (dalam Noviana, 2015), mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan disengaja yang menimbulkan kerugian atau bahaya terhadap anak-anak (baik secara fisik maupun emosional) dan kekerasan seksual (sexual violence) terhadap anak merupakan semua bentuk perlakuan yang merendahkan martabat anak dan menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Bentuk perlakuan tersebut adalah digerayangi, diperkosa, dicabuli dan digauli. Adapun kekerasan yang ditonjolkan merupakan pembuktian bahwa pelaku memiliki kekuatan fisik lebih. Kekuatan lain yang dimilki selain kekuatan fisik dijadikan alat untuk memperlancar usaha-usaha jahatnya. Perbuatan ini dilakukan dengan menggunakan paksaan, ancaman, suap, tipuan atau tekanan (Kusumaningtyas, Dkk, 2013) . Dalam hal ini RESTU MUARA memiliki kompetensi untuk memberi keterangan dan RESTU MUARA dalam memberi keterangan adalah hal yang sebenar-benarnya sehingga dapat mempertanggung jawabkan dan kasus ini layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan : 1113025110120001 Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1113-LT-01122015-0010 bahwa di Kutelintang pada tanggal Sebelas Oktober tahun Dua Ribu Dua Belas telah lahir RESTU MUARA anak ke Dua, Perempuan dari Ayah BAKRI dan Ibu RABUNAH. Dikeluarkan di Gayo Lues 01 Desember 2015 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Gayo Lues Drs. SELAMAT dan ditandatangani. Sehingga RESTU MUARA merupakan Anak karena belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------
|