Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2024/MS.Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
HARUN SABRI Alias AMAN SIPA Bin SABARUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 9/JN/2024/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1329/L.1.26.3/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1HARUN SABRI Alias AMAN SIPA Bin SABARUDDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa HARUN SABRI Alias AMAN SIPA Bin SABARUDDIN,Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat DI Warung Mie Aceh Desa Kerukunan Kutapanjang Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan jarimah Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB,Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues mengamankan 4(Empat) orang, salah satunya Terdakwa HARUN SABRI di warung mie aceh Desa Kerukunan Kutapanjang Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues. Lalu pada Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues masuk kedalam warung mie aceh julpikar, Terdakwa mematikan hanphone miliknya. Setelah itu Anggota Unit Opsnal Satreskrim Gayo Lues meminta untuk membuka dan memeriksa handphone secara bersama-sama dengan disaksikan oleh Terdakwa. Setelah dibuka terlihat bahwa pada layar handphone Terdakwa sedang memainkan permian judi jenis slot bernama MAHJONG WINS BONUS, dengan taruhan sebesar Rp.200, dan sisa Saldo 87.910. Pada saat di cek Terdakwa baru saja mendapat kemenangan sebesar Rp. 7.800 setelah spin Gratis.

Setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui telah melakukan jarimah Maisir (judi) online jenis Slots bernama Mahjong Wins Bonus pada situs https://rajapg20.vip/home/LoggedIn dengan akun bernama “rawangayo”, dan menggunakan 1(Satu) unit Handphone merk  OPPO Reno4 F  Warna Hitam Silver IMEI 864757052120177. Sejak bulan Februari 2024, jumlah Taruhan dan/atau Keuntungan yang Terdakwa peroleh sebanyak +/- Rp 777.000,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Selanjutnya unit opsnal Polres gayo Lues mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa melakukan permainan yang mengandung unsur taruhan dan untung-untungan berupa judi online melalui link https://rajapg20.vip/home/LoggedIn dengan cara, pertama terdakwa mengisi saldo uang taruhan ke akun DANA milik terdakwa. Lalu terdakwa membuka Google chrome dan mengetik PGBET yang kemudian terdapat link https://rajapg20.vip/home/LoggedIn. Selanjutnya Terdakwa masuk ke link tersebut dengan akun milik terdakwa “rawangayo” menggunakan hanphone milik terdakwa. Lalu Terdakwa membuka menu deposit dan melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA milik terdakwa dengan cara scan QRIS dengan jumlah uang rata-rata Rp. 50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya setelah akun terdakwa “rawangayo” terisi saldonya, terdakwa langsung memilih menu permainan slot “Mahjong Wins Bonus”. Permainan Mahjong terdiri dari 10 Simbol  termasuk WILD dan SACTTER. Terdapat 5(lima) kotak kesamping serta 4(empat) kotak kebawah, untuk mendapat Bayaran harus ada 3 (tiga) buah simbol yang sama ke samping semakin banyak jumlah simbol ke samping yang sama semakian besar pembayaran dari Taruhan/Bet yang didapat. Jika tidak ada simbol yang sama kesamping maka akan di Potong Saldo dari pemain/akun sesuai dengan taruhan yang dipasang. Sehingga kemenangan atau kekalahan yang didapat berdasarkan pada keberuntungan pemain setelah putaran selesai. Permainan Judi Online tersebut Terdakwa lakukan sejak bulan Februari 2024 sampai dengan 21 Juni 2024 dengan jumlah taruhan dan/atau keuntungan sebanyak +/- Rp 777.000,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat------------

Pihak Dipublikasikan Ya