Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/JN/2024/MS.Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
MUHAMAD AMIN Alias AMIN Alias Aman Nurma Bin ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 18/JN/2024/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1675/L.1.26/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMAD AMIN Alias AMIN Alias Aman Nurma Bin ABDULLAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------ Bahwa Terdakwa MUHAMAD AMIN Alias AMIN Bin ABDULLAH,Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Objek Wisata Kala Pinang Desa Leme Kecamatan Blangkejeren Kabupaten  Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan jarimah khamar Dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024,Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD)/Patroli di Objek Wisata Kala Pinang Desa Leme Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Kemudian pada saat melakukan pemeriksaan ke warung milik Terdakwa MUHAMAD AMIN Alias AMIN Bin ABDULLAH ditemukan 12 (Dua Belas) Plastik Bening berisi Khamar Jenis Tuak yang sudah siap dijual oleh Terdakwa dengan Harga Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) Per Teko/Plastik. Mengetahui hal tersebut Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues langsung mengamankan Terdakwa atas nama MUHAMAD AMIN Alias AMIN Bin ABDULLAH serta barang bukti 12 (dua belas) plastik bening berisi Khamar/Minuman Memabukkan jenis tuak.

Bahwa terdakwa sudah pernah sebelumnya berjualan Khamar jenis Tuak di Desa Leme Dekat Jembatan Leme yang dimasukkan pada bulan Juli 2024 bersama dengan saudara PUTRA. Kemudian pada bulan september terdakwa membuka warung Mie di Kala Pinang Desa Kendawi Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues, yang kemudian ditawarkan oleh saudara ARIPIN untuk bekerjasama menjual Khamar jenis tuak miliknya dan terdakwa setuju untuk menjual Khamar jenis Tuak milik saudara ARIPIN tersebut.

Bahwa terdakwa menjual Khamar jenis tuak tersebut dijual perteko dengan harga Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah), yang perharinya tuak tersebut laku atau dibeli oleh masyarakat antara 10 (Sepuluh) hingga 15 (Lima Belas) teko perharinya. Dari hasil penjualan tersebut terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) s.d. Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Perhari, dimana keuntungan yang didapat terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahwa Terdakwa MUHAMAD AMIN Alias AMIN Bin ABDULLAH tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar.

Bahwa terhadap barang bukti Khamar jenis tuak tersebut telah dilakukan pengujian yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Nomor : LHU.081.K.05.13.24.0010 tanggal 18 Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Wina Astari Putri, S.Farm., Apt. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama  MUHAMAD AMIN Alias AMIN Bin ABDULLAH adalah benar mengandung kadar Alkohol (Etanol) sebanyak 2,24% (dua koma dua empat persen) dan termasuk Khamar berdasarkan Pasal 1 Angka 21 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya