Dakwaan |
- DAKWAAN :
Kesatu :
------ Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin MARHABAN pada bulan Mei tahun 2024 sampai Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadian pertama bermula hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat kembali pada bulan Mei 2024 terdakwa menghubungi saksi Restu Muara yang selanjutnya disebut saksi korban untuk mengajak saksi korban bertemu, namun ditolak oleh saksi korban. Kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi korban untuk membujuknya mengirimkan foto saksi korban tanpa menggunakan pakaian dengan imbalan membelikan saksi korban paket internet. Lalu karena saksi korban tergiur dengan janji terdakwa, saksi korban mengirimkan foto yang menunjukkan payudara dan faraj (alat kelamin wanita) milik saksi korban tanpa pakaian kepada terdakwa. Setelah saksi korban mengirimkan foto-foto tersebut, terdakwa langsung mengirimkan paket internet kepada saksi korban.
- Pada pukul 20.00 wib sekitar 1 (satu) minggu setelah terdakwa menerima foto-foto saksi korban, terdakwa menghubungi saksi korban dengan niat mengajaknya untuk melakukan hubungan seksual. Terdakwa mengatakan “ayok main” saksi korban menjawab “main itu apa” untuk menjelaskan masksudnya, lalu terdakwa mengirimkan sebuah video porno kepada saksi korban. Saksi korban menanyakan “dimana mau mainnya” lalu terdakwa menjawab “di pinggir sungai tu bisa aja”, kemudian saksi korban menanyakan “disana apa enggak ada orang”. Kemudian terdakwa meyakinkan saksi korban dengan berkata “aman itu enggak ada orang“. Lalu terdakwa menjanjikan kepada saksi korban untuk memberikan uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa pergi ke rumah saksi korban menggunakan sepeda motornya, namun ketika sampai di Desa Kutelintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues terdakwa memarkirkan sepeda motornya di halaman Masjid Al-Hilal 1 Desa Kutelintang dan terdakwa berjalan ke arah rumah saksi korban. Terdakwa lalu menghubungi saksi korban dengan mengatakan “Ini aku sudah di depan” kemudian saksi korban langsung keluar dari dalam rumahnya. Setealh bertemu terdakwa dan saksi korban berjalan bersama menuju ke bawah jembatan Gao yang berada di Dusun Cik Desa Kutelintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues yang jaraknya sekira 100 (seratus) Meter dari Rumah saksi korban. Setelah sampai di bawah jembatan tersebut terdakwa melakukan perbuatan asusila atau perbuatan cabul kepada saksi korban dengan memeluk, mencium dan juga meremas payudara saksi korban. Kemudian terdakwa membuka celana saksi korban dan celana terdakwa. Lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk berbaring, namun karena saksi korban menolak, terdakwa memaksa saksi korban untuk tidur, saksi korban tetap bangun dan menolak. Kemudian terdakwa mengarahkan posisi badan saksi korban dengan posisi membungkuk. Kemudian terdakwa memasukkan zakar (alat kelamin laki-laki) kedalam Faraj (alat kelamin perempuan) saksi korban. Sekira 3 (tiga) menit terdakwa memasukan dan mengeluarkan zakarnya kedalam faraj saksi korban (malakukan hubungan seksual), lalu terdakwa mengeluarakan spermanya di luar faraj saksi korban. Setelah itu terdakwa dan saksi korban memakai pakaian masing-masing. Terdakwa lalu memberikan uang sebanyak Rp. 50.000 (lima Puluh ribu rupiah) kepada saksi korban dan keduanya pulang kerumahnya masing-masing.
- Bahwa kejadian kedua setelah 2 (dua) minggu dari kejadian pertama pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi korban untuk kembali mengajak berhubungan seksual dengan saksi korban. Terdakwa mengatakan “sama siapa kamu dirumah, malam ni bisa main enggak” dan terdakwa menjanjikan untuk memberikan uang Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban. Lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk bertemu kembali di jembatan Gao yang berada di Dusun Cik Desa Kutelintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB terdakwa pergi ke rumah saksi korban menggunakan sepeda motornya, namun ketika sampai di Desa Kutelintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues terdakwa memarkirkan sepeda motornya di halaman Masjid Al-Hilal 1 Desa Kutelintang dan terdakwa berjalan ke arah rumah saksi korban. Lalu terdakwa menghubungi saksi korban dan mengatakan “ini aku sudah di depan” kemudian saksi langsung keluar rumahnya dan berjalan ke bawah jembatan tersebut. Setelah itu terdakwa memeluk, mencium dan meremas payudara saksi korban dan terdakwa menyuruhnya untuk membuka pakaian saksi korban. Lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban yang sebelumnya dijanjikan. Setelah terdakwa dan saksi korban membuka celana, terdakwa langsung memasukkan zakar kedalam faraj saksi korban. Setelah sekira 5 (lima) menit terdakwa memasukan dan mengeluarkan zakarnya kedalam faraj saksi korban (berhubungan seksual), lalu terdakwa mengeluarakan spermanya di luar faraj saksi korban. Setelah keduanya menggunakan pakaian masing-masing terdakwa dan saksi korban pulang ke rumahnya masing-masing.
- Bahwa kejadian ketiga pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Juni 2024 sekira Pukul 16.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi korban mengajaknya jalan-jalan. Lalu pada pukul 18.30 WIB terdakwa menjemput saksi korban di simpang 4 Kutelintang. Setelah itu keduanya pergi ke Café D&J di Jalan Pining- Blangkejeren di Desa Kutelintang kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues dan makan di café tersebut. Setelah selesai makan terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana saksi korban, setelah itu terdakwa memasukkan zakar kedalam faraj saksi korban. Sekira 5 (lima) menit setelah terdakwa memasukan dan mengeluarkan zakarnya kedalam faraj saksi korban (berhubungan seksual), terdakwa mengeluarkan spermanya di luar faraj saksi korban. Lalu saksi korban dan terdakwa memakai pakaiannya masing-masing dan pergi dari Café tersebut. Ketika akan pulang saksi korban meminta terdakwa untuk membelikan seblak, dan saat itu terdakwa memberikan uang kepada saksi korban Rp. 30.000 (tiga Puluh ribu rupiah). Setelah uang tersebut diberikan saksi korban mengajak terdakwa untuk mengantarkan saksi korban membeli seblak. Setelah membelikan seblak tersebut terdakwa mengatantarkan saksi korban tidak ke rumahnya namun ke tempat yang semula terdakwa jemput.
- Bahwa kejadian yang keempat pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Juni 2024, terdakwa menghubungi saksi korban untuk mengajak jalan-jalan. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menjemput saksi korban di simpang 4 Kutelintang. Setelah bertemu dengan saksi korban, lalu terdakwa membawa saksi korban pergi ke Penginapan Pondok Indah yang berada di Desa Porang Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues. Sampai di Penginapan Pondok Indah terdakwa langsung memesan kamar kepada penjaga Penginapan tersebut “kak ada kamar kosong” kemudian dijawab oleh penjaga tersebut “Kamarnya nginap atau cuma sebentar”. Lalu terdakwa menjawab “sebentar saja kak” , lalu penjaga mengambil kunci kamarnya dan terdakwa serta saksi korban langsung menuju kamar tersebut. Setelah masuk kedalam kamar tersebut terdakwa membuka bajunya dan saksi koban. Kemudian terdakwa memeluk dan mencium saksi korban, lalu terdakwa memasukkan zakarnya kedalam faraj saksi korban. Beberapa menit setelah itu terdakwa mengeluarkan spermanya di luar faraj saksi korban. Setelah selesai terdakwa dan saksi korban menggunakan pakaian masing-masing lalu keluar dari hotel tersebut. Kemudian sebelum pulang terdakwa dan saksi korban ke Indomaret, dengan terdakwa membayarkan belanjaan milik saksi korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum (VeR) Nomor : 445/RM/VER-0007/XI/2024 RSU Muhammad Ali Kasim, tertanggal 14 November 2024 terhadap Saksi Korban RESTU MUARA yang diperiksa oleh dr. HAMIMA NURUL ADISTY, M.Ked (OG) berdasarkan pemeriksaan VER Korban diantar oleh keluarga dan Polisi ke rumah saksit pada tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB; Korban datang dalam keadaan sadar; Pada korban ditemukan : Vulva Vagina dalam batas normal, Selaput dara robek arah jam 9 dan 3 Robekan kandas. Kemudian pada kesimpulannya menerangkan : Dari Hasil Pemeriksaan Pasien An RESTU MUARA Korban perempuan berusia 11 tahun korban datang dalam keadaan sadar ditemukan Vulva Vagina dalam batas normal, Selaput dara robek arah jam 9 dan 3 Robekan kandas.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak Dibawah Umur atas nama RESTU MUARA Nomor : 40.2.4/231 yang dibuat dan ditanda tangani di Banda Aceh pada tanggal 14 Oktober 2024 Psikolog ENDANG SETIANINGSIH, M. Pd., Psikolog SIPP 20060528-03-1186 dengan kesimpulan bahwa RESTU MUARA cukup relevan diduga kuat telah mengalami KORBAN pemerkosaan terhadap anak, yang menyebabkan secara psikologis mengalami gangguan mental, seperti depresi, post-traumatic stress disorder (PTSD), dan gangguan cemas. Dalam hal ini TERSANGKAnya bernama FIRMANSYAH (PUTRA). Dalam hal ini RESTU MUARA menjadi KORBAN yang dijadikan relasi kuasa yaitu dimana keinginan FIRMANSYAH (PUTRA) untuk menguasai RESTU MUARA dengan cara mengiming - iming, mengancam, memanipulasi, dan atau melakukan bujuk rayu untuk bersedia melakukan hubungan seksual pada RESTU MUARA guna mendapatkan keuntungan pribadi. Dan dalam hal ini RESTU MUARA, dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami psikis, maupun KORBAN kekerasan seksual. hal ini didukung oleh Ricard J. Gelles (dalam Noviana, 2015), mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan disengaja yang menimbulkan kerugian atau bahaya terhadap anak-anak (baik secara fisik maupun emosional) dan kekerasan seksual (sexual violence) terhadap anak merupakan semua bentuk perlakuan yang merendahkan martabat anak dan menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Bentuk perlakuan tersebut adalah digerayangi, diperkosa, dicabuli dan digauli. Adapun kekerasan yang ditonjolkan merupakan pembuktian bahwa pelaku memiliki kekuatan fisik lebih. Kekuatan lain yang dimilki selain kekuatan fisik dijadikan alat untuk memperlancar usaha-usaha jahatnya. Perbuatan ini dilakukan dengan menggunakan paksaan, ancaman, suap, tipuan atau tekanan (Kusumaningtyas, Dkk, 2013). Dalam hal ini RESTU MUARA memiliki kompetensi untuk memberi keterangan dan RESTU MUARA dalam memberi keterangan adalah hal yang sebenar-benarnya sehingga dapat mempertanggung jawabkan dan kasus ini layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan : 1113025110120001 Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1113-LT-01122015-0010 bahwa di Kutelintang pada tanggal Sebelas Oktober tahun Dua Ribu Dua Belas telah lahir RESTU MUARA anak ke Dua, Perempuan dari Ayah BAKRI dan Ibu RABUNAH. Dikeluarkan di Gayo Lues 01 Desember 2015 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Gayo Lues Drs. SELAMAT dan ditandatangani. Sehingga RESTU MUARA merupakan Anak karena belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------
ATAU
Kedua :
------ Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin MARHABAN pada bulan Mei tahun 2024 sampai Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadian pertama bermula hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat kembali pada bulan Mei 2024 terdakwa menghubungi saksi Restu Muara yang selanjutnya disebut saksi korban untuk mengajak saksi korban bertemu, namun ditolak oleh saksi korban. Kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi korban untuk membujuknya mengirimkan foto saksi korban tanpa menggunakan pakaian dengan imbalan membelikan saksi korban paket internet. Lalu karena saksi korban tergiur dengan janji terdakwa, saksi korban mengirimkan foto yang menunjukkan payudara dan faraj (alat kelamin wanita) milik saksi korban tanpa pakaian kepada terdakwa. Setelah saksi korban mengirimkan foto-foto tersebut, terdakwa langsung mengirimkan paket internet kepada saksi korban.
- Pada pukul 20.00 wib sekitar 1 (satu) minggu setelah terdakwa menerima foto-foto saksi korban, terdakwa menghubungi saksi korban dengan niat mengajaknya untuk melakukan hubungan seksual. Terdakwa mengatakan “ayok main” saksi korban menjawab “main itu apa” untuk menjelaskan masksudnya, lalu terdakwa mengirimkan sebuah video porno kepada saksi korban. Saksi korban menanyakan “dimana mau mainnya” lalu terdakwa menjawab “di pinggir sungai tu bisa aja”, kemudian saksi korban menanyakan “disana apa enggak ada orang”. Kemudian terdakwa meyakinkan saksi korban dengan berkata “aman itu enggak ada orang“. Lalu terdakwa menjanjikan kepada saksi korban untuk memberikan uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa pergi ke rumah saksi korban menggunakan sepeda motornya, namun ketika sampai di Desa Kutelintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues terdakwa memarkirkan sepeda motornya di halaman Masjid Al-Hilal 1 Desa Kutelintang dan terdakwa berjalan ke arah rumah saksi korban. Terdakwa lalu menghubungi saksi korban dengan mengatakan “Ini aku sudah di depan” kemudian saksi korban langsung keluar dari dalam rumahnya. Setealh bertemu terdakwa dan saksi korban berjalan bersama menuju ke bawah jembatan Gao yang berada di Dusun Cik Desa Kutelintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues yang jaraknya sekira 100 (seratus) Meter dari Rumah saksi korban. Setelah sampai di bawah jembatan tersebut terdakwa melakukan perbuatan asusila atau perbuatan cabul kepada saksi korban dengan memeluk, mencium dan juga meremas payudara saksi korban. Kemudian terdakwa membuka celana saksi korban dan celana terdakwa. Lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk berbaring, namun karena saksi korban menolak, terdakwa memaksa saksi korban untuk tidur, saksi korban tetap bangun dan menolak. Kemudian terdakwa mengarahkan posisi badan saksi korban dengan posisi membungkuk. Kemudian terdakwa memasukkan zakar (alat kelamin laki-laki) kedalam Faraj (alat kelamin perempuan) saksi korban. Sekira 3 (tiga) menit terdakwa memasukan dan mengeluarkan zakarnya kedalam faraj saksi korban (malakukan hubungan seksual), lalu terdakwa mengeluarakan spermanya di luar faraj saksi korban. Setelah itu terdakwa dan saksi korban memakai pakaian masing-masing. Terdakwa lalu memberikan uang sebanyak Rp. 50.000 (lima Puluh ribu rupiah) kepada saksi korban dan keduanya pulang kerumahnya masing-masing.
- Bahwa kejadian kedua setelah 2 (dua) minggu dari kejadian pertama pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi korban untuk kembali mengajak berhubungan seksual dengan saksi korban. Terdakwa mengatakan “sama siapa kamu dirumah, malam ni bisa main enggak” dan terdakwa menjanjikan untuk memberikan uang Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban. Lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk bertemu kembali di jembatan Gao yang berada di Dusun Cik Desa Kutelintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB terdakwa pergi ke rumah saksi korban menggunakan sepeda motornya, namun ketika sampai di Desa Kutelintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues terdakwa memarkirkan sepeda motornya di halaman Masjid Al-Hilal 1 Desa Kutelintang dan terdakwa berjalan ke arah rumah saksi korban. Lalu terdakwa menghubungi saksi korban dan mengatakan “ini aku sudah di depan” kemudian saksi langsung keluar rumahnya dan berjalan ke bawah jembatan tersebut. Setelah itu terdakwa memeluk, mencium dan meremas payudara saksi korban dan terdakwa menyuruhnya untuk membuka pakaian saksi korban. Lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban yang sebelumnya dijanjikan. Setelah terdakwa dan saksi korban membuka celana, terdakwa langsung memasukkan zakar kedalam faraj saksi korban. Setelah sekira 5 (lima) menit terdakwa memasukan dan mengeluarkan zakarnya kedalam faraj saksi korban (berhubungan seksual), lalu terdakwa mengeluarakan spermanya di luar faraj saksi korban. Setelah keduanya menggunakan pakaian masing-masing terdakwa dan saksi korban pulang ke rumahnya masing-masing.
- Bahwa kejadian ketiga pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Juni 2024 sekira Pukul 16.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi korban mengajaknya jalan-jalan. Lalu pada pukul 18.30 WIB terdakwa menjemput saksi korban di simpang 4 Kutelintang. Setelah itu keduanya pergi ke Café D&J di Jalan Pining- Blangkejeren di Desa Kutelintang kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues dan makan di café tersebut. Setelah selesai makan terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana saksi korban, setelah itu terdakwa memasukkan zakar kedalam faraj saksi korban. Sekira 5 (lima) menit setelah terdakwa memasukan dan mengeluarkan zakarnya kedalam faraj saksi korban (berhubungan seksual), terdakwa mengeluarkan spermanya di luar faraj saksi korban. Lalu saksi korban dan terdakwa memakai pakaiannya masing-masing dan pergi dari Café tersebut. Ketika akan pulang saksi korban meminta terdakwa untuk membelikan seblak, dan saat itu terdakwa memberikan uang kepada saksi korban Rp. 30.000 (tiga Puluh ribu rupiah). Setelah uang tersebut diberikan saksi korban mengajak terdakwa untuk mengantarkan saksi korban membeli seblak. Setelah membelikan seblak tersebut terdakwa mengatantarkan saksi korban tidak ke rumahnya namun ke tempat yang semula terdakwa jemput.
- Bahwa kejadian yang keempat pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Juni 2024, terdakwa menghubungi saksi korban untuk mengajak jalan-jalan. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menjemput saksi korban di simpang 4 Kutelintang. Setelah bertemu dengan saksi korban, lalu terdakwa membawa saksi korban pergi ke Penginapan Pondok Indah yang berada di Desa Porang Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues. Sampai di Penginapan Pondok Indah terdakwa langsung memesan kamar kepada penjaga Penginapan tersebut “kak ada kamar kosong” kemudian dijawab oleh penjaga tersebut “Kamarnya nginap atau cuma sebentar”. Lalu terdakwa menjawab “sebentar saja kak” , lalu penjaga mengambil kunci kamarnya dan terdakwa serta saksi korban langsung menuju kamar tersebut. Setelah masuk kedalam kamar tersebut terdakwa membuka bajunya dan saksi koban. Kemudian terdakwa memeluk dan mencium saksi korban, lalu terdakwa memasukkan zakarnya kedalam faraj saksi korban. Beberapa menit setelah itu terdakwa mengeluarkan spermanya di luar faraj saksi korban. Setelah selesai terdakwa dan saksi korban menggunakan pakaian masing-masing lalu keluar dari hotel tersebut. Kemudian sebelum pulang terdakwa dan saksi korban ke Indomaret, dengan terdakwa membayarkan belanjaan milik saksi korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum (VeR) Nomor : 445/RM/VER-0007/XI/2024 RSU Muhammad Ali Kasim, tertanggal 14 November 2024 terhadap Saksi Korban RESTU MUARA yang diperiksa oleh dr. HAMIMA NURUL ADISTY, M.Ked (OG) berdasarkan pemeriksaan VER Korban diantar oleh keluarga dan Polisi ke rumah saksit pada tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB; Korban datang dalam keadaan sadar; Pada korban ditemukan : Vulva Vagina dalam batas normal, Selaput dara robek arah jam 9 dan 3 Robekan kandas. Kemudian pada kesimpulannya menerangkan : Dari Hasil Pemeriksaan Pasien An RESTU MUARA Korban perempuan berusia 11 tahun korban datang dalam keadaan sadar ditemukan Vulva Vagina dalam batas normal, Selaput dara robek arah jam 9 dan 3 Robekan kandas.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak Dibawah Umur atas nama RESTU MUARA Nomor : 40.2.4/231 yang dibuat dan ditanda tangani di Banda Aceh pada tanggal 14 Oktober 2024 Psikolog ENDANG SETIANINGSIH, M. Pd., Psikolog SIPP 20060528-03-1186 dengan kesimpulan bahwa RESTU MUARA cukup relevan diduga kuat telah mengalami KORBAN pemerkosaan terhadap anak, yang menyebabkan secara psikologis mengalami gangguan mental, seperti depresi, post-traumatic stress disorder (PTSD), dan gangguan cemas. Dalam hal ini TERSANGKAnya bernama FIRMANSYAH (PUTRA). Dalam hal ini RESTU MUARA menjadi KORBAN yang dijadikan relasi kuasa yaitu dimana keinginan FIRMANSYAH (PUTRA) untuk menguasai RESTU MUARA dengan cara mengiming - iming, mengancam, memanipulasi, dan atau melakukan bujuk rayu untuk bersedia melakukan hubungan seksual pada RESTU MUARA guna mendapatkan keuntungan pribadi. Dan dalam hal ini RESTU MUARA, dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami psikis, maupun KORBAN kekerasan seksual. hal ini didukung oleh Ricard J. Gelles (dalam Noviana, 2015), mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan disengaja yang menimbulkan kerugian atau bahaya terhadap anak-anak (baik secara fisik maupun emosional) dan kekerasan seksual (sexual violence) terhadap anak merupakan semua bentuk perlakuan yang merendahkan martabat anak dan menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Bentuk perlakuan tersebut adalah digerayangi, diperkosa, dicabuli dan digauli. Adapun kekerasan yang ditonjolkan merupakan pembuktian bahwa pelaku memiliki kekuatan fisik lebih. Kekuatan lain yang dimilki selain kekuatan fisik dijadikan alat untuk memperlancar usaha-usaha jahatnya. Perbuatan ini dilakukan dengan menggunakan paksaan, ancaman, suap, tipuan atau tekanan (Kusumaningtyas, Dkk, 2013). Dalam hal ini RESTU MUARA memiliki kompetensi untuk memberi keterangan dan RESTU MUARA dalam memberi keterangan adalah hal yang sebenar-benarnya sehingga dapat mempertanggung jawabkan dan kasus ini layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan : 1113025110120001 Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1113-LT-01122015-0010 bahwa di Kutelintang pada tanggal Sebelas Oktober tahun Dua Ribu Dua Belas telah lahir RESTU MUARA anak ke Dua, Perempuan dari Ayah BAKRI dan Ibu RABUNAH. Dikeluarkan di Gayo Lues 01 Desember 2015 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Gayo Lues Drs. SELAMAT dan ditandatangani. Sehingga RESTU MUARA merupakan Anak karena belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------- |