Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/JN/2024/MS.Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
DOSAINO ARIGA Bin Alm. M. YUNUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 11/JN/2024/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1331/L.1.26.3/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1DOSAINO ARIGA Bin Alm. M. YUNUS
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa DOSAINO ARIGA Bin Alm M. YUNUS pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di salah satu Warung Mie Aceh Desa Kerukunan Kutapanjang Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan jarimah Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di Kabupaten Gayo Lues sedang marak judi online yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues melaksanakan patroli ke wilayah Kecamatan Kutapanjang. selanjutnya setelah sampai di Kutapanjang sekira pukul 23.30 Wib Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues masuk ke salah satu warung yang diduga banyak pemain judi online. Lalu Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues meminta orang-orang yang ada di situ untuk membuka histori HP masing-masing. Setelah itu terdapat terdakwa dan 3 (tiga) orang lain sedang melakukan Jarimah Maisir (judi online). Terdakwa mengakui telah melakukan jarimah maisir (judi) online slot menggunakan 1 (Satu) Unit  Handphone merk  SAMSUNG GALAXY A72  Warna Hitam Silver IMEI (1) 357843235926674 IMEI (2) 353546295926674 miliknya. Selanjutnya terdakwa dan 3 (tiga) orang lainnya dibawa ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan yang mengandung unsur taruhan dan untung-untungan berupa judi online menggunakan  (Satu) Unit  Handphone merk  SAMSUNG GALAXY A72  Warna Hitam Silver IMEI (1) 357843235926674 IMEI (2) 353546295926674 miliknya miliknya pada link  https://pgslot-vvip.com/secure/home.. Pertama terdakwa akan mengisi saldo untuk taruhan dengan cara membuka link  https://pgslot-vvip.com/secure/home.. Setelah muncul halaman lain terdakwa mengisi nama pengguna username : Kargo2 dan kata sandi pasword: gayoluesA1. Saat sudah masuk ke permainan judi terdakwa membuka menu Deposit mengisi modal taruhan menggunakan Akun DANA milik terdakwa. Lalu terdakwa melakukan pembayaran sebagai modal taruhan dengan menggunkan Akun DANA Nomor Telepon 085272783925, PIN  :  432123. Setelah muncul halaman lain terdakwa memasukan barcode Qris tersebut dan tekan bayar sehingga terdakwa telah memiliki modal untuk taruhan di akun milik terdakwa.
  • Selanjutnya untuk bermain terdakwa kembali ke akun dalam situs https://pgslot-vvip.com/secure/home dengan memilih permaianan judi online MAHJONG WINS3.  Lalu terdakwa sebagai pemain mengatur nilai taruhan di lambang uang dengan taruhan untuk 1 (satu) kali putaran dan mengatur jumlah putaran. Setelah selesai mengatur jumlah taruhan dan jumlah taruhan pemain menekan tombol mulai. Kemenangan dalam permainan tersebut diperoleh pemain apabila ada 8 (Delapan) atau lebih simbol yang sama keluar dalam satu putaran, dengan bayaran sesuai bentuk dan jumlah simbol yang keluar. Jika dalam putaran tidak mendapatkan 8 (Delapan) simbol maka uang taruhan di putaran tersebut hangus. Sehingga kemenangan atau kekalahan yang didapat berdasarkan pada keberuntungan pemain setelah putaran selesai.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat------------

Pihak Dipublikasikan Ya