Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/MS.Bkj 1.Muhammad Cane bin Abd. Manap
2.Zulaika binti Salam
3.Siti Ramlah binti Muhammadin
4.Raihan Putri Amara binti Harman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/MS.Bkj
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Cane bin Abd. Manap
2Zulaika binti Salam
3Siti Ramlah binti Muhammadin
4Raihan Putri Amara binti Harman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Zulfikar bin Muhammad CaneMuhammad Cane bin Abd. Manap
2Zulfikar bin Muhammad CaneZulaika binti Salam
3Siti Ramlah binti MuhammadinRaihan Putri Amara binti Harman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;

Menetapkan Harman bin Muhammad Cane telah meninggal dunia pada tanggal 10 April 2012 di Kampung RSUD Muhammad Ali Kasim Kabupaten Gayo Lues, karena sakit dan dimakamkan di Pemakaman Keluarga Dusun Sentang, Kampung Bustanussalam, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues yang terletak di Dusun Blower, Kampung Kota Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues;

Menetapkan ahliwaris dari Almarhum Harman bin Muhammad Cane adalah:

Muhammad Cane bin Abd. Manap, sebagai ayah;

Zulaika binti Salam, sebagai ibu;

Siti Ramlah binti Muhammadin, sebagai istri;

Raihan Putri Amara binti Harman, sebagai anak;

Nabila Saskia Amara binti Harman, sebagai anak;

Kalilah Amara binti Harman, sebagai anak;

Menetapkan Para Pemohon untuk dapat melakukan pembalikan nama sertifikat yang awalnya atas nama Almarhum Harman bin Muhammad Cane berupa  sebidang tanah yang berada di Dusun, Sentang, Kampung Bustanussalam, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dengan luas 171 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik Nomor: 77 dan keperluan administrasi lainnya berkenaan dengan peninggalan Almarhum Harman bin Muhammad Cane;

Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak