Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/JN/2024/MS.Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
MUHAMMAD JAMIN ALIAS JAMIN BIN SABIDIN (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 19/JN/2024/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1753/L.1.26/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD JAMIN ALIAS JAMIN BIN SABIDIN (ALM)
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JAMIN ALIAS JAMIN BIN SABIDIN (ALM) pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Lapangan Voly Desa Pasir Putih Kecamatan Ping Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak korban Siti Zasjia Azzahra”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------

-------- Bahwa pada bulan Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib beertempat di depan rumah korban anak Desa pasir Putih Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues dimana korban anak sedang mengangkat kain jemuruan, pada saat itu terdakwa sedang minum kopi, melihat korban anak sedang sendirian mengangkat jemuran terdakwa langsung mendatangi korban anak dan langsung memegang tangan korban anak dan terdakwa langsung mencium korban anak, kemudian korban anak mengatakan kepada terdakwa “kamu jangan kayak gitu, nanti ku bilang sama mamakku” kemudian terdakwa langsung melepaskan tangan korban anak selanjutnya korban anak kembali mengangkat kain jemuran di belakang rumah korban anak, tidak lama kemudian terdakwa datang lagi menghampiri korban anak langsung memeluk korban anak, kemudian korban anak memukul tangan terdakwa sambil berteriak, kemudian terdakwa melepas anak korban dan langsung pergi.

-------- Bahwa hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib pada saat anak korban bermain-main di rumah saksi Silvia, ketika korban anak sedang duduk di di depan rumah saksi Silvia, melihat terdakwa datang korban anak sudah merasa takut melihat terdakwa, korban anak langsung bergegas pulang, namun terdakwa melarang korban anak dengan mengatakan “enggak usah pulang dulu, sini aja, “ kemudian korban anak anak menjawab, “ aku mau pulang, nanti mamakku marah” ketika korban anak berjalan pulang terdakwa menghalang-halangi jalan korban anak, karena jalan korban anak dihalanmg-halangi terdakwa kemudian korban anak berjalan dari belakang rumah saksi Silvia ternyata terdakwa sudah disamping rumah saksi Sivia duluan, kemudian korban anak kembali kedepan rumah saksi Silvia ternyata terdakwa datang juga ke depan rumah saksi Silvia melihat terdakwa datang lahi kedepan rumah Silvia kemudian anak korban mengambil pisau kater dari rumah saksi Silvia selanjutnya anak korban mengarahkan pisau kater tersebut kearah terdakwa sambil anak korban mengatakan “ aku mau pulang, jangan halang-halangi “ kemudian terdakwa mengambil sapu, selanjutnya anak korban melemparkan pisau kater tersebut kearah terdakwa sambil anak korban berlari kearah rumah anak korban, sekira 50 (lima puluh) meter anak korban berlari terdakwa menangkap tangan anak korban sambil memeluk anak korban dan menciumi anak korban, anak korban berusaha untuk melepaskan pengangan terdakwa dan setelah tangan terdakwa melepaskan anak korban, anak korban mengatakan “ awas kau ya, kubilang kau sama mamakku” selanjutnya anak korban langsung berlari ke rumah anak korban.  

-------- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor  Induk Kependudukan 1116062408200004 Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1271-LU-08032015-0038 bahwa di P.Brandan pada tanggal 18 (delapan belas) Desember tahun 2009 (Dua Ribu sembilan) telah lahir SITI ZASKIA AZZAHRA anak ke Satu, Perempuan dari Ayah Muhammad Hafiz dan Ibu Julia Fitri Ningsih Dibuat dan ditandatangani Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs. OK ZULFI,M.Si di Kota Medan 14 Pebruari 2015. SITI ZASKIA AZZAHRA merupakan Anak karena berumur 15 (lima belas) tahun. Kemudian akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Psikologis yang dibuat dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan oleh Psikolog Endang Setianingsih, M.Pd., Psikolog pada tanggal 14 Oktober 2024 dengan Identitas Nama : SITI ZASKIA AZZAHRA, Tempat/Tangal Lahir : P.Brandan 15 Desember 2009, Alamat : Desa Pasir Putih Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues dengan kesimpulan  berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi dapat disimpulkan bahwa SITI ZASKIA AZZAHRA  memiliki TRAUMA.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya