Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/JN/2024/MS.Bkj | 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H. 2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H. |
JULMAN Alias JUL Bin ABU SEMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||
Nomor Perkara | 10/JN/2024/MS.Bkj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1330/L.1.26.3/Eku.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa JULMAN Alias JUL Bin ABU SEMAN, Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat Warung Mie Aceh Desa Kerukunan Kuta Panjang Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan jarimah “Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bermula pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024,Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pemain Judi Online yang sudah meresahkan masyarakat di Wilayah Kecamatan Kuta panjang. Setelah mendapatkan informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues langsung melakukan Patroli di seputaran Kecamatan Kutapanjang. Pada saat itu Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues mendatangi salah satu Warung yang ada di Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo lues. Kemudian saat Pukul 23.30 WIB Unit Opsnal mendapati Terdakwa sedang melakukan dugaan Tindak Pidana Maisir/Judi di Warung Mie Aceh Desa Kerukunan Kuta Panjang. Mengetahui hal tersebut Unit Opsnal langsung mengamankan Terdakwa atas nama JULMAN Alias JUL Bin ABU SEMAN yang bermain dengan menggunakan Handphone milik pribadinya. Bahwa Maisir yang Terdakwa maikan berupa Perjudian Online yang bernama Slots dengan nama Link/Aplikasi https://nanastoto126.com/ (NANAS TOTO), akun yang Tersangka gunakan bernama “sweat69” dengan Password “060693”. Terdakwa bermain Judi Online yang bernama Slots dengan nama Link/Aplikasi https://nanastoto126.com/ (NANAS TOTO), terhitung dari 13 Juni 2024 s.d. 21 Juni 2024. Bahwa Jumlah Taruhan dan/atau Keuntungan sebanyak Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan jumlah keuntungan sebanyak Rp. 220.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang berada di dalam akun milik Terdakwa. Cara memainkannya yaitu Pertama-tama masuk ke link aplikasi tersebut kemudian Terdakwa Deposit/isi taruhan ke Link/Aplikasi melalui Aplikasi “DANA” dengan mengirim ke Nomor “082272116346” atas nama pemilik “AINI LUBIS” dan untuk jumlahnya tergantung keinginan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa sudah bisa bermain, Terdakwa biasanya hanya bermain di Permainan “Slot”. Dan di dalam Permainan Slot tersebut, ada beberapa pilihan permainan. Tapi Terdakwa biasanya hanya bermain di Permainan “Mahjong Ways 2”. Walaupun cara mainnya sama saja untuk setiap permainannya dan setelah permainan “Mahjong Ways 2” terbuka, Terdakwa mengatur nilai taruhan setiap putarnya di “lambang uang” dan mengatur berapa putaran yang akan di putar pada saat permainan di mulai. Setelah menekan “Mulai”, tunggu sampai permainannya selesai. Setelah selesai, Terdakwa dapat mengetahui keuntungan atau kerugian yang didapatkan. Bahwa dari hasil pengecekan harga emas murni dengan menyesuaikan waktu penangkapan terhadap Terdakwa, bahwa harga emas murni sebanyak 2 (dua) gram yaitu Rp. 2.714.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2024. Bahwa terdakwa mengetahui Link/Aplikasi Judi Online yang bernama Slots tersebut dari teman-teman Terdakwa. Sedangkan untuk tata cara pendaftaran dan bermainnya Terdakwa pelajari dari Aplikasi YouTube. Kemudian Terdakwa bermain sendiri melalui Handphone milik Terdakwa sendiri. Lalu pada saat Terdakwa bermain Judi Online di Warung Mie Aceh Desa Kerukunan Kuta Panjang Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues terdapat 3 (tiga) teman Terdakwa bermain judi Online Juga yang posisi duduknya berada di belakang Terdakwa. Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Keuntungan yang Terdakwa dapatkan akan masuk ke aplikasi “DANA” milik Terdakwa dan dari aplikasi tersebut akan Terdakwa Transfer ke Banking seseorang untuk di ganti dengan uang tunai. Biasanya penarikan tersebut Terdakwa lakukan melalui BRI LINK seputaran Kecamatan Kuta Panjang Bahwa pada saat terdakwa diamankan turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik terdakwa Merek: Realme C33, Warna: Midnight Blue, Model: RMX3627, IMEI 1: 863822064561619, IMEI 2: 863822064561601, IMEI SV:42.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |