Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/MS.Bkj Seran bin Abd. Karim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/MS.Bkj
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Seran bin Abd. Karim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Almarhumah Aliah binti M. Saleh telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2023 di RSU Bunda Thamrin Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara karena sakit dan dimakamkan di Pemakaman Umum Kampung Berhut, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues;
  3. Menetapkan ahliwaris dari Almarhumah Aliah binti M. Saleh adalah:
    1. Seran bin Abd. Karim, sebagai suami;
    2. Karmila binti Seran, sebagai anak;
    3. Riky Amanda bin Seran, sebagai anak;
  1. Menetapkan Pemohon dapat melakukan penarikan dan pengurusan Buku Tabungan Almarhumah Aliah binti M. Saleh di Bank Syariah Indonesia Cabang Blangkejeren pada Nomor Rekening: 7186905118 atas nama Aliah sejumlah Rp.238,315,316,00,- (dua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus lima belas ribu tiga ratus enam belas rupiah) dan keperluan administrasi lainnya berkenaan dengan peninggalan Almarhumah Aliah binti M. Saleh;
  2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak