Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Almarhumah Aliah binti M. Saleh telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2023 di RSU Bunda Thamrin Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara karena sakit dan dimakamkan di Pemakaman Umum Kampung Berhut, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues;
- Menetapkan ahliwaris dari Almarhumah Aliah binti M. Saleh adalah:
- Seran bin Abd. Karim, sebagai suami;
- Karmila binti Seran, sebagai anak;
- Riky Amanda bin Seran, sebagai anak;
- Menetapkan Pemohon dapat melakukan penarikan dan pengurusan Buku Tabungan Almarhumah Aliah binti M. Saleh di Bank Syariah Indonesia Cabang Blangkejeren pada Nomor Rekening: 7186905118 atas nama Aliah sejumlah Rp.238,315,316,00,- (dua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus lima belas ribu tiga ratus enam belas rupiah) dan keperluan administrasi lainnya berkenaan dengan peninggalan Almarhumah Aliah binti M. Saleh;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono); |